• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Mei 9, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

SIAGA 98: Komisi Reformasi Polri Rekomendasi PP untuk Jabatan Sipil, Terlalu Dini

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
24 Desember 2025
di Kabar Terkini
A A
0
Komisi Percepatan Reformasi Polri usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga Republik Indonesia di Jakarta, Sabtu (20/12)

Komisi Percepatan Reformasi Polri usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga Republik Indonesia di Jakarta, Sabtu (20/12)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menyerahkan perumusan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur secara jelas dan komprehensif jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Kebijakan tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian hukum atas penempatan anggota Polri di Kementerian dan lembaga negara.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga Republik Indonesia yang dihadiri Komisi Percepatan Reformasi Polri di Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

RelatedPosts

Pimpin HUT ke-75, Jaksa Agung Tegaskan PERSAJA Hiposentrum Penguatan Kejaksaan Mengawal Stabilitas Nasional

Jenderal Dudung Abdurachman Ingatkan Tokoh Bangsa Jaga Persatuan dan Tidak Memprovokasi

Ruang Publik dan Etika Politik: SIAGA 98 Kritik Narasi Amien Rais hingga Serangan ke Teddy Indra Wijaya

Yusril mengatakan, pembentukan PP dinilai penting karena memiliki cakupan lintas sektor dan dapat mengikat seluruh kementerian, lembaga, serta badan negara.

Dengan demikian, regulasi ini diharapkan mampu mengakhiri perbedaan tafsir terkait jabatan sipil bagi anggota Polri.

“Dengan persetujuan Presiden Prabowo, akan dirumuskan satu peraturan pemerintah yang dapat melingkupi seluruh instansi, kementerian, dan lembaga,” ujar Yusril.

Menurutnya, peraturan pemerintah tersebut akan menjadi tindak lanjut Undang-Undang (UU) Polri, UU Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait jabatan anggota Polri.

Meski demikian, rencana tersebut menuai tanggapan dari Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin.

Ia menilai Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian terlalu dini menyimpulkan persoalan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 dengan langsung merekomendasikan pembentukan PP kepada Presiden.

“Seharusnya persoalan Perpol ini menjadi satu kesatuan rekomendasi hasil kerja komisi, bukan dibuat parsial,” kata Hasanuddin, Selasa (23/12/2025).

Baca Juga  Wartawan dan Karyawan jadi Korban Judol, Menteri Budi Arie Ajak Semua Pihak Saling Ingatkan

Hasanuddin menegaskan, komisi dibentuk untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap institusi Polri dan menyerap aspirasi publik guna mendorong reformasi kepolisian yang komprehensif.

Karena itu, pembahasan Perpol 10/2025 seharusnya dilakukan setelah seluruh tugas komisi diselesaikan.

Ia juga meminta agar penerapan Perpol tersebut ditunda hingga rekomendasi resmi komisi diserahkan kepada Presiden.

Menurutnya, beban reformasi Polri semestinya tidak kembali dibebankan kepada Kepala Negara.

“SIAGA 98 berharap regulasi yang disusun nantinya memberikan batasan tegas terhadap peran Polri di kementerian, lembaga, dan badan negara,” ucapnya.

Hasanuddin menekankan, peran tersebut harus tetap berada dalam koridor penegakan hukum.

“Status ASN Polri adalah aparatur sipil negara penegak hukum. Itu yang harus menjadi garis tegas dalam setiap kebijakan,” pungkasnya.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoKomisi Percepatan Reformasi PolriMenko Kumham Imipas Yusril Ihza MahendraPerpol 10/2025Polisi aktif di jabatan sipil
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kasus Hakim Kena OTT, KY Merasa Ikut Pesakitan

Post Selanjutnya

IPW Kecam Pembubaran Bedah Buku “Reset Indonesia”, Dinilai Langgar HAM dan Cederai Demokrasi

RelatedPosts

Pimpin HUT ke-75, Jaksa Agung Tegaskan PERSAJA Hiposentrum Penguatan Kejaksaan Mengawal Stabilitas Nasional

7 Mei 2026
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman memberikan keterangan pers usai menerima kunjungan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Bina Graha, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026)

Jenderal Dudung Abdurachman Ingatkan Tokoh Bangsa Jaga Persatuan dan Tidak Memprovokasi

5 Mei 2026

Ruang Publik dan Etika Politik: SIAGA 98 Kritik Narasi Amien Rais hingga Serangan ke Teddy Indra Wijaya

3 Mei 2026

May Day 2026 dan 76 Tahun Hariman Siregar: Elegi Panjang Aktivis di Panggung Demokrasi

3 Mei 2026

May Day 2026 di Monas, Prabowo Bentuk Satgas Mitigasi PHK: “Kita Bela dan Lindungi Buruh”

2 Mei 2026

Kecelakaan Kereta Bekasi Timur: 6 Penumpang Tewas, 80 Luka, KAI Pastikan Penanganan Maksimal

28 April 2026
Post Selanjutnya

IPW Kecam Pembubaran Bedah Buku “Reset Indonesia", Dinilai Langgar HAM dan Cederai Demokrasi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada awak media. (Foto: Ainul Ghurri/kabariku.com)

Geledah Rumah dan Kantor Kajari HSU, KPK Sita Dokumen Hingga Mobil

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bareskrim Limpahkan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya

9 Mei 2026

KPK Apresiasi Langkah Kemensos Konsultasi Pengadaan Sekolah Rakyat, Cegah Korupsi Sejak Dini

9 Mei 2026

Presiden Prabowo Dorong ASEAN Percepat Diversifikasi Energi Hadapi Ketidakpastian Global

9 Mei 2026
PLN bahas risiko pidana korporasi, Chorinus Eric Nerokou tekankan kepatuhan dan tata kelola.(Istimewa)

PLN Bahas Risiko Pidana Korporasi di Tengah Penerapan KUHP-KUHAP Baru

8 Mei 2026

GMNI Jakarta Timur Mengawal Keadilan bagi Debitur Panin Bank yang Diduga Dirugikan

8 Mei 2026

Polisi Siber dan Harapan Keberlanjutan Keamanan Bangsa

8 Mei 2026

Pemkab dan Masyarakat Tadisi Launching Wisata Air Terjun Sarambu Liawan, Dongkrak PAD dan Ekonomi Warga

8 Mei 2026
PN Palu lanjutkan sidang dugaan ITE terkait informasi AJB saham dengan menghadirkan tiga saksi.(Istimewa)

Sidang ITE di PN Palu: Tiga Saksi Akui Terima Voice Note soal Dugaan AJB Saham, Pilih Klarifikasi Langsung

8 Mei 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Gunakan “Maung” Karya Anak Bangsa di KTT ASEAN Filipina

8 Mei 2026

Presiden Prabowo Dorong ASEAN Percepat Diversifikasi Energi Hadapi Ketidakpastian Global

9 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Letjen TNI Agus Widodo jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kemhan diisi Mayjen Bagus Suryadi.(Foto:Kemhan RI)

    Mutasi TNI: Agus Widodo Resmi Jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kini Dijabat Bagus Suryadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Terima Laporan KPRP, Reformasi Polri Masuk Fase Eksekusi hingga 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teddy Indra Wijaya: Diam di Tengah Serangan Politik, Karier Cemerlang Tentara Profesional di Pusat Kekuasaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Desak Sidang Etik Penyidik Polres Depok, Dugaan Pemerasan hingga Kriminalisasi Buruh Disorot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • May Day 2026 dan 76 Tahun Hariman Siregar: Elegi Panjang Aktivis di Panggung Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM MEDIAMASSA.ID

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com