• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Februari 21, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

PP AMMDI Siapkan Judicial Review UU TNI dan KUHP Baru, Soroti Menguatnya Militerisme di Ranah Sipil

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
19 November 2025
di News
A A
0
Pengurus PP AMMDI menggelar FGD membahas relasi sipil–militer dan wacana uji materi UU TNI di Jakarta.(Ist)

Pengurus PP AMMDI menggelar FGD membahas relasi sipil–militer dan wacana uji materi UU TNI di Jakarta.(Ist)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Pimpinan Pusat Angkatan Muda Majelis Dakwah Islamiyah (PP AMMDI) mulai mengambil langkah serius merespons menguatnya praktik militerisme di ranah sipil. Melalui sebuah diskusi terstruktur dalam format Focus Group Discussion (FGD), organisasi kepemudaan ini mengurai persoalan dan memetakan peluang untuk membawa Undang-Undang TNI serta KUHP Baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah ini diambil tak lama setelah MK mengabulkan gugatan yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil sebagaimana diatur dalam UU Kepolisian. Putusan itu, menurut AMMDI, menjadi sinyal penting agar batas antara otoritas sipil dan militer segera diperjelas.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ketua Umum PP AMMDI, Safrin Yusuf, menilai penetrasi militer maupun polisi aktif ke jabatan-jabatan sipil menimbulkan kekhawatiran yang tidak bisa dianggap sepele.

RelatedPosts

Menteri HAM Bertemu Jaksa Agung, Bahas Revisi UU HAM dan Unit Penyidikan Komnas HAM

Pemerintah Klaim Asset Recovery 2025 Capai Rp28,6 Triliun

Sandri Rumanama Soroti Indonesia Timur: Dari Infrastruktur hingga Kemandirian Ekonomi

“Semangat kami anak muda menjaga ranah sipil dan militer agar jelas porsinya. Profesionalisme militer dimana, bidang sipil dimana. Jangan dicampur, diborong semua, apalagi diaduk-aduk. Bahaya buat pertumbuhan demokrasi,” ujar Safrin, Rabu (11/11/2025).

Safrin menegaskan, pihaknya tengah menyiapkan langkah lanjutan.

“Rencananya UU TNI dan KUHP Baru kami bawa ke MK saja. Mestinya perubahannya itu menghilangkan fungsi-fungsi di luar instansinya yang ingin masuk ranah sipil,” katanya.

FGD Ungkap Masifnya Diferensiasi Fungsi Sipil dan Militer

Salah satu pemateri FGD, akademisi STIK-PTIK, Sidratahta Mukhtar, memaparkan bahwa terjadi diferensiasi besar antara profesionalisme militer dan otoritas sipil. Keduanya, kata dia, justru kian kabur.

“Terjadi diferensiasi yang luar biasa, baik militer dalam pengertian tentara maupun militerisme dalam konteks polisi. Dua-duanya menganut militerisme meskipun berbeda,” ucapnya dalam forum di Hotel Alia Cikini, Jakarta, Senin (17/11/2025).

Baca Juga  Kembali Berjuang, Gabungan Serikat Pekerja Datangi PTUN Jakarta Gugat Jokowi dan DPR Terkait Putusan MK Cipta Kerja

Ia mengapresiasi AMMDI karena mengangkat isu yang jarang disentuh organisasi pemuda.

“Diskusi seperti ini penting karena persoalan militer jarang terjamah oleh organisasi-organisasi pemuda Islam,” ujar Sidratahta.

FGD ini dihadiri para mahasiswa dari berbagai kampus seperti UNAS, UIJ, UBK, UNINDRA, UIC, ASAFIA, Bhayangkara Jakarta, STIE Bhakti, UNJ, UMJ, hingga UIN.

Ray Rangkuti & Edwin Partogi: Demokrasi Butuh Spesialisasi, Bukan Tumpang Tindih

Dua narasumber penanggap, Ray Rangkuti dan Edwin Partogi, sepakat bahwa demokrasi menuntut adanya batas peran yang tegas.

Ray menyoroti absurditas penugasan militer aktif di bidang yang jauh dari kompetensi utamanya.

“Kalau saya di pertahanan saja, ya sudah jadi tentara. Jadi jangan nyebrang. Sudah masuk tentara malah ngurusin MBG, kan aneh. Ilmunya soal tembak-menembak, tiba-tiba mengurusi makanan orang, repot,” ujar Ray.

Edwin Partogi menilai ada budaya glorifikasi militer yang memicu perluasan tugas ke ranah sipil.

“Mindset bahwa militer itu super hero membuat tugasnya melebar. Bukan soal sipil atau militer yang lebih baik, tapi pemimpin hasil demokrasi bisa membawa negara ke arah yang benar atau tidak,” katanya.

Ia menyinggung persoalan MBG.

“MBG itu menyebabkan persentase keracunan. Apa ini menunjukkan ketidakprofesionalan,” ujarnya.

AMMDI: Menjaga Negara Pasca Putusan MK

Wakil Ketua PP AMMDI, Dian Asafri, menegaskan bahwa forum diskusi ini merupakan bentuk kewaspadaan sipil setelah putusan MK.

“Inilah cara kita menjaga negara, Polisi dan TNI kita. Kalau tidak ingin negara rusak, maka hari ini kita diskusikan bersama,” ujarnya.

AMMDI menilai langkah judicial review bukan sekadar sikap politis, melainkan upaya mengingatkan pentingnya netralitas, profesionalisme, dan pemisahan kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penyelenggaraan pemerintahan.(Bemby)

Baca Juga  Bentrokan Buruh Warnai Sidang Putusan MK tentang UU Cipta Kerja

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: AMMDIFGD AMMDIjudicial review UU TNImahkamah konstitusiorganisasi pemuda IslamPP AMMDIprofesionalisme TNI Polriputusan MK polisi jabatan sipilrelasi sipil militersupremasi sipiluji materi KUHP baru
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Wakapolri Dedi Prasetyo: Ini Alasan Warga Lebih Percaya Damkar daripada SPKT Polri

Post Selanjutnya

Inilah Penyebab Gangguan Cloudflare yang Sempat Picu “Kiamat Internet” di Berbagai Negara

RelatedPosts

Menteri HAM Bertemu Jaksa Agung, Bahas Revisi UU HAM dan Unit Penyidikan Komnas HAM

20 Februari 2026
Iwakum menggelar diskusi publik bertajuk "Menakar Batas Hukum Antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi" di Pati Unus, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pemerintah Klaim Asset Recovery 2025 Capai Rp28,6 Triliun

20 Februari 2026
Foto: Istimewa

Sandri Rumanama Soroti Indonesia Timur: Dari Infrastruktur hingga Kemandirian Ekonomi

20 Februari 2026
Presiden Prabowo menegaskan Indonesia tetap konsisten memperjuangkan kepentingan rakyat Palestina. Bersama negara-negara Muslim lainnya,(Foto:Biro Presiden)

Rapat Perdana Board of Peace, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Perdamaian Gaza

20 Februari 2026
Enam pejabat baru KPK saat disumpah dan resmi dilantik di Gedung Merah Putih KPK. (Tangkapan layar YouTube KPK official)

KPK Resmi Lantik Enam Pejabat Baru: Eks Jubir KPK Tessa Mahardika Jadi Direktur Penyelidikan

20 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi batu bara (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

20 Februari 2026
Post Selanjutnya
Layanan digital global sempat terganggu akibat insiden pada infrastruktur Cloudflare, Selasa (18/11).(Ist)

Inilah Penyebab Gangguan Cloudflare yang Sempat Picu “Kiamat Internet” di Berbagai Negara

Presiden Prabowo Subianto meresmikan Jembatan Kabanaran di Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Rabu, 19 November 2025. (dok BPMI Setpres)

Resmikan Jembatan Kabanaran, Presiden Dorong Penguatan UMKM sebagai Penggerak Ekonomi Wisata

Discussion about this post

KabarTerbaru

Marc Klok turun latihan/persib

Marc Klok Makin Bugar, Siap Kembali Perkuat Persib di Putaran Dua

21 Februari 2026
Jadwal Imsakiyah, Freepik

Jadwal Imsakiyah Garut Hari Ini, Sabtu 3 Ramadhan 1447 H

21 Februari 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, secara resmi melantik dan mengambil sumpah 42 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, yang diselenggarakan di Gedung Pendopo Kabupaten Garut, Jalan Kiansantang, Kecamatan Garut Kota, Jumat (20/2/2026).
(Diskominfo Kab. Garut)

Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Bupati Garut Lantik 42 Pejabat Struktural

21 Februari 2026

Menteri HAM Bertemu Jaksa Agung, Bahas Revisi UU HAM dan Unit Penyidikan Komnas HAM

20 Februari 2026
Iwakum menggelar diskusi publik bertajuk "Menakar Batas Hukum Antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi" di Pati Unus, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pemerintah Klaim Asset Recovery 2025 Capai Rp28,6 Triliun

20 Februari 2026
Foto: Istimewa

Sandri Rumanama Soroti Indonesia Timur: Dari Infrastruktur hingga Kemandirian Ekonomi

20 Februari 2026

Wacana Revisi UU KPK, Johanis Tanak Buka Opsi Perubahan Status Kelembagaan

20 Februari 2026
Foto ilustrasi (Istimewa)

Global Fraud Index 2025: Indonesia Negara Paling Gampang Ditipu Kedua Dunia

20 Februari 2026
Presiden Prabowo menegaskan Indonesia tetap konsisten memperjuangkan kepentingan rakyat Palestina. Bersama negara-negara Muslim lainnya,(Foto:Biro Presiden)

Rapat Perdana Board of Peace, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Perdamaian Gaza

20 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi batu bara (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

    KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Garut 213 Tahun: Dewan Adat Ungkap Bukti Historis Baru Soal Nama dan Hari Jadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com