• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 2, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

REPDEM: Laporan terhadap Ribka Tjiptaning Dinilai Upaya Membungkam Suara Kritis

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
13 November 2025
di Hukum
A A
0
Ketua Umum REPDEM, Wanto Sugito, menilai laporan terhadap Ribka Tjiptaning terkait kritik Soeharto sebagai upaya membungkam suara kritis.(Foto:Istimewa)

Ketua Umum REPDEM, Wanto Sugito, menilai laporan terhadap Ribka Tjiptaning terkait kritik Soeharto sebagai upaya membungkam suara kritis.(Foto:Istimewa)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) REPDEM, Wanto Sugito, menegaskan bahwa laporan terhadap anggota DPR, Ribka Tjiptaning, terkait kritiknya terhadap masa Orde Baru, merupakan indikasi upaya membungkam suara-suara kritis.

Pernyataan politikus senior PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, yang menyebut Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai “pembunuh jutaan rakyat”, memicu polemik. Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH) melaporkannya ke Bareskrim Polri pada Rabu (12/11), dengan alasan ucapan tersebut menyesatkan dan berpotensi menjadi ujaran kebencian.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Saat di konfirmasi Kabariku, Kamis (13/11) Wanto menyampaikan bahwa kritik Ribka Tjiptaning terhadap masa kelam Orde Baru adalah hak konstitusional yang sah dan bagian dari refleksi sejarah.

RelatedPosts

Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

Gubernur Pramono Persilakan Keluarga Korban Jatuh di Proyek Manggarai Tempuh Jalur Hukum

“Jika kritik sejarah seperti ini justru dilaporkan, ada sinyal kuat bahwa ruang kebebasan berpendapat sedang dipersempit. Ini bukan sekadar perbedaan pandangan, tetapi upaya membungkam suara yang mengingatkan bangsa pada luka sejarahnya,” ujar Wanto.

Wanto menambahkan, Neo Orba bukan hanya soal siapa yang berkuasa, melainkan mentalitas yang mengkriminalisasi pendapat dan menegaskan bahwa penguasa tidak boleh disentuh kritik.

“Ketika kritik terhadap figur Orde Baru dianggap ancaman dan dibawa ke ranah pidana, itu adalah tanda-tanda kuat kembalinya watak-watak Orba dalam politik kita hari ini,” jelas Wanto.

Mengenai batasan kritik politik, Wanto menegaskan bahwa kritik sah selama tidak mengandung ujaran kebencian berbasis SARA, fitnah, atau hasutan kekerasan.

“Yang disampaikan Ibu Ribka adalah refleksi sejarah dan penilaian politik terhadap rezim Orde Baru, bukan fitnah, bukan hoaks. Kritik seperti ini penting untuk menjaga ingatan kolektif bangsa agar tidak tersesat oleh glorifikasi sejarah yang salah,” ucap Wanto.

Baca Juga  Puan Maharani Ajak Dunia Jalankan Transisi Energi yang Adil dan Tata Kelola AI yang Inklusif

Terkait dukungan terhadap Ribka, Wanto menyatakan REPDEM siap memberikan dukungan moral, politik, maupun advokasi hukum jika diminta.

“Secara organisasi, tentu REPDEM berdiri di sisi siapa pun yang menyuarakan kebenaran sejarah dan kepentingan rakyat. REPDEM siap memberikan dukungan moral maupun politik dan advokasi hukum jika diminta. Karena sayap partai, tentu kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di internal partai agar penanganannya komprehensif dan terarah,” kata Wanto.

Wanto juga menyoroti peran aparat penegak hukum dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan penegakan hukum.

“Aparat penegak hukum harus menjadi penjaga demokrasi, bukan alat untuk membungkam pendapat berbeda. Polisi harus objektif, profesional, dan tidak mudah terseret pada kriminalisasi pandangan politik. Kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional warga negara. Penegakan hukum harus melindungi kebebasan itu, bukan mengancamnya,” ucap Wanto.

Di sisi lain, Ribka Tjiptaning sebelumnya kepada wartawan menegaskan, “saya siap menghadapi,” menunjukkan kesiapan anggota DPR tersebut menghadapi proses hukum terkait laporan yang diterimanya.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: advokasi hukumdpr rikebebasan berpendapatKetua Umum REPDEMkriminalisasi politikkritik Orde BaruNeo OrbaRibka TjiptaningSoehartoWanto Sugianto
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Viral Isu Anak Kapolri Terlibat Bisnis Tambang di Halmahera Timur Maluku, Cek Faktanya!

Post Selanjutnya

Usai Dampingi Presiden Prabowo, Seskab Teddy Temui Mahasiswa UNP Beri Tiga Pesan Motivasi

RelatedPosts

Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

2 Juli 2026

Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

2 Juli 2026

Gubernur Pramono Persilakan Keluarga Korban Jatuh di Proyek Manggarai Tempuh Jalur Hukum

1 Juli 2026

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Rakyat, Gugatan Uji UU Pilkada Ditolak

30 Juni 2026

Jaksa Agung Burhanuddin dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Resmikan Gedung Baru Kejari Jakarta Utara

30 Juni 2026

Hibah Gedung Kejari Jakut, Pramono Apresiasi Kejati DKI Jakarta Tuntaskan Sengketa Aset dan Proyek Gedung Mangkrak Puluhan Tahun

30 Juni 2026
Post Selanjutnya
Seskab Teddy Sampaikan Tiga Pesan Inspiratif kepada 300 Mahasiswa UNP di Gedung Sekretariat Kabinet, Jakarta

Usai Dampingi Presiden Prabowo, Seskab Teddy Temui Mahasiswa UNP Beri Tiga Pesan Motivasi

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman rapat pleno RUU KUHAP bersama pemerintah

RUU KUHAP Melaju ke Paripurna: Komisi III Pastikan Tak Ada Penghapusan Pasal 6, Polri Penyidik Utama

Discussion about this post

KabarTerbaru

Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

2 Juli 2026

Purbaya: Singapura Masih Jadi Tempat Penyimpanan Uang Korupsi dari Indonesia

2 Juli 2026

Pengamat: Pergerakan Jokowi Berpotensi Mengubah Kalkulasi Politik Menuju Pilpres 2029

2 Juli 2026

Produk Pangan Indonesia Raih Potensi Transaksi Rp89,5 Miliar di Food Taipei Mega Show 2026

2 Juli 2026

Tinjau Booth Paviliun Pemkot Tangsel di APEKSI 2026, Pilar Optimis Produk yang Dipromosikan Jadi Daya Tarik Pengunjung

2 Juli 2026

Pemprov DKI Bangun RS Internasional di Lahan Sumber Waras, Groundbreaking Dimulai Agustus 2026

2 Juli 2026

FPMD Jabar Soroti Temuan BPK di Dinas SDA, Dorong Perbaikan Tata Kelola APBD

2 Juli 2026
Dinas Perkim Kabupaten Cianjur

Dinas Perkim Cianjur Berkomitmen Minimalisir Kawasan Kumuh

2 Juli 2026

Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

2 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK OTT di Kuansing, Amankan 10 Orang dan Sejumlah Barang Bukti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com