• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Februari 12, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Viral Video Da’i Mencium Anak, KPAI Ingatkan Batas Kasih Sayang dan Perlindungan Anak

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
13 November 2025
di News
A A
0
KPAI menilai tindakan da’i Gus Elham mencium anak di depan umum tidak pantas, berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak dan UU TPKS (Foto: Istimewa)

KPAI menilai tindakan da’i Gus Elham mencium anak di depan umum tidak pantas, berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak dan UU TPKS (Foto: Istimewa)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menanggapi viralnya video seorang da’i asal Kediri, Elham Yahya Luqman atau Gus Elham, yang mencium anak perempuan di depan umum. KPAI menilai tindakan tersebut tidak sesuai norma, baik dari sisi sosial, agama, maupun perlindungan anak.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Waktu Luang, Budaya, dan Agama, Aris Adi Leksono, menjelaskan meskipun sebagian masyarakat menafsirkan tindakan itu sebagai kasih sayang, perilaku tersebut dapat menimbulkan risiko hukum dan merusak batas privasi anak.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Tindakan ini, meski tanpa niat jahat, bisa masuk kategori kekerasan seksual non-fisik. Ini termasuk perilaku yang merendahkan atau melecehkan martabat anak,” kata Aris dalam keterangan tertulis, Kamis (13/11/2025).

RelatedPosts

BNN Edukasi P4GN di Pameran Kampung Hukum MA 2026, Wujudkan Indonesia Bersinar

Rapim Polri 2026: Siap Kawal Inflasi, Ekonomi hingga Koperasi Desa Merah Putih

Indeks Persepsi Korupsi Jeblok, KPK: Ini Alarm Pemberantasan Korupsi

Menurut Aris, dari perspektif hukum, perilaku Gus Elham berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak (UU Nomor 35 Tahun 2014) maupun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS, Nomor 12 Tahun 2022). UU tersebut melarang segala bentuk kekerasan atau ancaman kekerasan, termasuk kontak fisik atau non-fisik yang bersifat seksual, tanpa persetujuan anak.

Selain hukum, Aris menekankan pandangan agama dan norma sosial. Ia menyebut, setiap agama mengajarkan penghormatan terhadap martabat anak, termasuk menjaga kehormatan tubuh dan batasan dalam menyentuh anak. Dalam Islam, misalnya, ada aturan adab yang jelas agar tindakan seperti mencium anak tidak menimbulkan keraguan moral atau konotasi seksual.

Dari sisi etika publik, Aris menegaskan, aksi mencium anak di ruang publik dapat mengaburkan batas antara kasih sayang dan pelanggaran privasi, serta memberi contoh yang salah bagi masyarakat. Ia juga memperingatkan potensi trauma psikologis pada anak, khususnya anak perempuan, terkait rasa aman dan kontrol atas tubuh mereka.

Baca Juga  Masih 8 Korban Longsor Gunung Kuda Belum Ditemukan, Termasuk Perempuan Penjual Es Keliling

“Setiap anak berhak merasa aman atas tubuhnya sendiri. Kontak fisik harus selalu sesuai persetujuan anak, norma sosial, dan aturan agama,” ujarnya.

KPAI mengimbau publik dan tokoh agama untuk lebih berhati-hati dalam mengekspresikan kasih sayang di depan umum. Selain itu, KPAI merekomendasikan agar aparat penegak hukum, Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan klarifikasi dan asesmen perlindungan anak, untuk memastikan tindakan tersebut tidak melanggar hukum sekaligus menjaga keamanan psikologis anak.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Elham Yahya LuqmanGus Elhamkekerasan seksual anakKPAIMajelis Ulama Indonesianorma sosialperlindungan anakUU Perlindungan AnakUU TPKS
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Masyarakat Maluku Siap Turun ke Jalan Desak Pengakuan AM Sangadji sebagai Pahlawan Nasional

Post Selanjutnya

Viral Isu Anak Kapolri Terlibat Bisnis Tambang di Halmahera Timur Maluku, Cek Faktanya!

RelatedPosts

BNN Edukasi P4GN di Pameran Kampung Hukum MA 2026, Wujudkan Indonesia Bersinar

12 Februari 2026

Rapim Polri 2026: Siap Kawal Inflasi, Ekonomi hingga Koperasi Desa Merah Putih

12 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Indeks Persepsi Korupsi Jeblok, KPK: Ini Alarm Pemberantasan Korupsi

11 Februari 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Penetapan Tersangka Yaqut di Uji di Meja Hijau, KPK Siap Hadapi Gugatan

11 Februari 2026

Pemprov DKI Gandeng Danantara Bangun PLTSa, Pramono: Udara Bersih Penopang Kualitas Hidup

10 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Jejak Dolar di PN Depok: KPK Bongkar Modus Suap Lewat Money Changer

10 Februari 2026
Post Selanjutnya
turnbackhoax.id

Viral Isu Anak Kapolri Terlibat Bisnis Tambang di Halmahera Timur Maluku, Cek Faktanya!

Ketua Umum REPDEM, Wanto Sugito, menilai laporan terhadap Ribka Tjiptaning terkait kritik Soeharto sebagai upaya membungkam suara kritis.(Foto:Istimewa)

REPDEM: Laporan terhadap Ribka Tjiptaning Dinilai Upaya Membungkam Suara Kritis

Discussion about this post

KabarTerbaru

BNN Edukasi P4GN di Pameran Kampung Hukum MA 2026, Wujudkan Indonesia Bersinar

12 Februari 2026

Rapim Polri 2026: Siap Kawal Inflasi, Ekonomi hingga Koperasi Desa Merah Putih

12 Februari 2026
Ahmad Ramdani, Camat Pangatikan

Saatnya Pengelolaan Desa Yang Partisipatif, Akuntabel dan Berwawasan Lingkungan

12 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Indeks Persepsi Korupsi Jeblok, KPK: Ini Alarm Pemberantasan Korupsi

11 Februari 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Penetapan Tersangka Yaqut di Uji di Meja Hijau, KPK Siap Hadapi Gugatan

11 Februari 2026

IPLT Sukamentri Disoal, Warga Terdampak Pertanyakan Implementasi Perda Limbah di Garut

11 Februari 2026

The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

11 Februari 2026

Rapim TNI-Polri di Istana, Seskab Teddy: Perkuat Sinergi dan Kawal Program Strategis Pemerintah

11 Februari 2026

Pemprov DKI Gandeng Danantara Bangun PLTSa, Pramono: Udara Bersih Penopang Kualitas Hidup

10 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seskab Teddy Jalani Dikreg Seskoad Sekaligus Studi Doktoral di ITB, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahfud MD Ungkap Empat Agenda Besar Reformasi Polri: Siap Lapor ke Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com