Sehubungan dengan maraknya penipuan yang mengatasnamakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dan beberapa informasi yang masuk/terdapat beberapa modus penipuan terkait pengadaan barang/jasa antara lain:
- Membuat surat palsu yang ditujukan kepada penyedia;
- Membuat dokumen pengadaan palsu;
- Membuat akun atau website palsu;
- Menghubungi (menelepon) calon penyedia.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengimbau kepada seluruh pihak, baik pelaku usaha, penyedia barang dan jasa, maupun masyarakat umum, untuk waspada terhadap segala bentuk penipuan dan pemalsuan yang mengatasnamakan Kemenimipas dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Kami menegaskan bahwa seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenimipas dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap informasi terkini terkait Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan maupun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dapat dilihat melalui situs resmi maupun seluruh kanal media sosial resmi yang telah dijelaskan sebelumnya.
Beberapa fakta yang dapat kami sampaikan, antara lain:
1. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sepenuhnya melaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang telah disediakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP);
2. Untuk persuratan, UKPBJ Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga menggunakan Aplikasi Srikandi yang dibuat oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan ditandatangan secara elektronik yang tersertifikasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN);
3. Selanjutnya, apabila ditemukan informasi yang mencurigakan atau membutuhkan konfirmasi, agar dapat menghubungi nomor layanan UKPBJ Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di nomor 0821-2552-7249.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com



















Discussion about this post