Jakarta, Kabariku – Pemerintah resmi mengesahkan pelaksanaan umrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Kebijakan ini menjadi langkah penyesuaian terhadap perubahan ekosistem ekonomi haji dan umrah di tingkat global.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa legalisasi tersebut dilatarbelakangi oleh dinamika baru dalam sistem ekonomi haji dan umrah dunia. Menurutnya, banyak jemaah dari berbagai negara, termasuk Indonesia, kini memilih melaksanakan ibadah umrah secara mandiri.
“Aturan dan regulasi Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia sangat membuka peluang itu. Sehingga kita ingin melindungi seluruh jamaah umrah kita, maka dimasukkanlah di dalam Undang-Undang untuk memastikan perlindungan terhadap jamaah umrah mandiri,” kata Dahnil dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu (26/10/2025).
Ia menuturkan, regulasi baru ini menyesuaikan dengan kebijakan otoritas Arab Saudi yang telah membuka kesempatan luas bagi pelaksanaan umrah mandiri. Pemerintah Indonesia kemudian mengakomodasi peluang tersebut dengan menegaskan payung hukum dalam undang-undang haji dan umrah yang baru.
Dahnil menambahkan, pemerintah tidak hanya berfokus pada perlindungan jemaah, tetapi juga memperhatikan seluruh ekosistem ekonomi yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah umrah. Dengan legalisasi ini, pemerintah bertanggung jawab atas keamanan, keselamatan, dan ketertiban pelaksanaan umrah.
“Nanti di masa yang akan datang terkait dengan haji mandiri ini, mereka harus juga terdaftar atau melaporkan atau melakukan pemesanan layanan-layanan di Saudi Arabia. Melalui sistem nusuk yang terintegrasi antara Kementerian Haji Arab Saudi dengan Kementerian Haji Indonesia,” ujarnya.
Dahnil menegaskan, sistem tersebut memungkinkan pemerintah memperoleh data akurat mengenai jemaah umrah yang berangkat ke Arab Saudi. Hal ini penting agar upaya perlindungan terhadap jemaah dapat dilakukan secara optimal.
Menanggapi kekhawatiran penyelenggara perjalanan umrah resmi yang takut kehilangan pasar, Dahnil memastikan bahwa pemerintah akan mengawasi pelaksanaan umrah mandiri agar tidak terjadi penyalahgunaan.
“Kita akan memastikan tidak boleh ada moral hazard. Artinya di luar perusahaan travel itu tidak boleh menghimpun para calon-calon umrah untuk berangkat ke Saudi Arabia,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pihak-pihak yang menghimpun jemaah dengan mengatasnamakan travel tanpa izin resmi akan dikenai sanksi hukum.
“Itu tentu melanggar hukum, dan kita ingin memastikan perlindungan terhadap usaha-usaha travel yang legal. Kita juga memberikan ruang legalitas untuk umrah mandiri karena arusnya tidak bisa dibendung,” ujar Dahnil.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post