Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Hari ini, Kamis (23/10/2015) KPK memeriksa Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara Kemenag, Eri Kusmar, sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan berlangsung di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
“Saksi didalami terkait aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada oknum-oknum di Kemenag,” ujarnya kepada wartawan.
Penyidikan kasus ini masih berlanjut. Saat ini, penyidik fokus mengumpulkan keterangan saksi dan menghitung kerugian negara bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Sejauh ini, lebih dari 300 PIHK telah dimintai keterangan dari berbagai wilayah, antara lain Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Selatan, dan daerah lainnya,” tambah Budi.
Belum Ada Penetapan Tersangka
Kasus ini menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, dengan dasar hukum Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artinya, KPK menduga terjadi kerugian negara akibat praktik korupsi, namun belum ada tersangka yang ditetapkan.
Sebelumnya, pada Selasa (21/10), KPK juga melakukan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji di Polresta Yogyakarta.
Beberapa saksi yang dipanggil antara lain: Siti Aisyah, Direktur PT Saibah Mulia Mandiri; Mochamad Iqbal, Direktur PT Wanda Fatimah Zahra; Mifdol Abdurrahman, Direktur PT Nur Ramadhan Wisata; Tri Winarto, Direktur PT Firdaus Mulia Abadi; Retno Anugerah Andriyani, Direktur PT Hajar Aswad Mubaroq; dan Gugi Harry Wahyudi, manajer operasional kantor AMPHURI.
Kerugian Negara Diperkirakan Capai Rp1 Triliun
KPK memperkirakan kerugian negara awal akibat praktik ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka tersebut masih dapat bertambah seiring proses penghitungan kerugian negara oleh KPK bersama BPK.
Kasus ini bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan oleh pemerintah Arab Saudi untuk mengurangi antrean calon jamaah Indonesia. Namun, distribusi kuota ini bermasalah karena dibagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas.
Padahal, peraturan seharusnya menetapkan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Belakangan terungkap, pembagian kuota tambahan tersebut disinyalir dikaitkan dengan aliran uang dari pihak travel haji dan asosiasi terkait ke Kemenag. Kuota yang diperoleh kemudian dijual kembali kepada calon jamaah.
Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak, termasuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sudah dimintai keterangan. Rumah Yaqut juga telah digeledah penyidik, dan ditemukan dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga terkait kasus.***
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post