• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, April 19, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Psikiater Mintarsih Abdul Latief Ajukan PK ke MA: Gugatan Rp140 Miliar dan Drama Hukum Tak Berujung

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
17 Oktober 2025
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Psikiater dr. Mintarsih Abdul Latief, Sp.KJ., buka suara terkait gugatan yang dihadapinya dari sesama direksi PT Blue Bird Taxi, yang menurutnya penuh kejanggalan dan dilaksanakan tanpa prosedur resmi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Sebelum menggugat saya, sesama direktur, namun tidak ada persetujuan lewat RUPS PT Blue Bird Taxi, sehingga pengadilan ini bisa dibilang ‘Peradilan Sesat’. Meskipun gugatannya juga penuh keanehan, nyatanya gugatan tetap berlanjut hingga Mahkamah Agung,” ujar Mintarsih kepada awak media di Mahkamah Agung, Jumat (17/10/2025).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

RelatedPosts

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi Usai Pernyataan Soal Prabowo Viral, Ini Responsnya

Gugatan Kejanggalan: Kembali Bayar Gaji dan Pencemaran Nama Baik

Salah satu tuntutan yang dianggap janggal oleh Mintarsih adalah kewajiban membayar kembali seluruh gaji yang diterima selama menjabat di PT Blue Bird Taxi.

Menurutnya, alasan yang dipakai sangat lemah, hanya berdasarkan kesaksian seorang sekretaris pribadi Purnomo, Diana Novari Dewi, tanpa bukti tambahan.

“Uniknya, tiga saksi lain dari pihak Purnomo, yang juga masih aktif sebagai bawahan, tidak memberikan kesaksian apapun tentang kinerja saya,” tambahnya.

Mintarsih sendiri menghadirkan lima mantan karyawan yang menyatakan bahwa ia aktif mengelola berbagai aspek operasional perusahaan, mulai dari pengaturan order, database pelanggan, administrasi, pembukuan, manajemen komputer, hingga seleksi karyawan dan pengemudi.

Selain itu, Mintarsih menegaskan bahwa gugatan juga mencakup pencemaran nama baik terkait pemberitaan media.

“Jika ada dugaan rekayasa berita, mestinya memanfaatkan hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 5 ayat (2) dan (3). Pernyataan pers yang merupakan fakta tidak bisa dijadikan dasar pencemaran nama baik,” jelasnya.

Baca Juga  Kuasa Hukum Mandiri Utama Finance Cabang Sukabumi Menangkan Kasus Operalih Jaminan Fidusia

Putusan Mahkamah Agung dan Denda Fantastis

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2601K/Pdt/2015 tanggal 21 Januari 2016, yang mengacu pada putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mintarsih dijatuhi denda Rp140 miliar.

Ironisnya, putra dan putri Mintarsih tidak terlibat dalam putusan tersebut, dan tidak ada sita jaminan yang diterapkan.

Namun, menurut Mintarsih, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menambahkan ketentuan yang memanggil anak-anaknya untuk hadir, hingga mengeluarkan surat Relaas Pemberitahuan Pelaksanaan Sita Eksekusi.

Harta Mintarsih pun hampir disita tanpa prosedur yang jelas. Bahkan, tanah miliknya sempat diblokir atas permintaan pihak lain, meski Mahkamah Agung tidak pernah mengeluarkan putusan sita jaminan.

Kekhawatiran Terhadap Praktik Hukum

Mintarsih menyoroti praktik hukum yang menurutnya tidak hanya merugikan dirinya, tetapi juga berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi pekerja lain.

“Bagaimana nasib pekerja lain jika suatu hari menghadapi tuntutan mengembalikan seluruh gaji mereka hanya berdasarkan kesaksian seorang sekretaris direksi atau putusan yang serupa?” ungkapnya.

Kini, Mintarsih tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, berharap hakim mempertimbangkan dampak putusan terhadap kehidupan keluarga dan profesionalnya.

“Seandainya bisa memutar waktu, saya mungkin lebih memilih membina karier pribadi daripada menuruti paksaan keluarga yang akhirnya menikam dari belakang,” tutupnya.***

Baca juga :

dr Mintarsih A Latief Ungkap Polemik Internal hingga Fitnah Racuni Peserta HUT Blue Bird

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Drama Hukum Tak BerujungMahkamah AgungPengadilan Negeri Jakarta SelatanPengadilan Tinggi JakartaPsikiater Mintarsih Abdul LatiefPT Blue Bird Taxi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Melihat Proyek Kereta Cepat Whoosh Jakarta-Bandung Secara Objektif dan Konstruktif

Post Selanjutnya

Pemerintah Luncurkan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat untuk 35 Juta Keluarga

RelatedPosts

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

16 April 2026

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

12 April 2026
Pendiri SMRC, Saiful Mujani, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan terkait pernyataannya soal Presiden Prabowo yang viral di media sosial.(foto: Saiful Mujani)

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi Usai Pernyataan Soal Prabowo Viral, Ini Responsnya

9 April 2026
dok MKRI

MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal

3 April 2026

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

1 April 2026

Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

31 Maret 2026
Post Selanjutnya
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan stimulus ekonomi di Kantor Pos Indonesia, Menteng, Jakarta, Jumat (17/10/2025)-Biro Pers Sekretariat Presiden

Pemerintah Luncurkan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat untuk 35 Juta Keluarga

pemerintah mengumumkan program pemagangan lulusan perguruan tinggi yang ditujukan para lulusan baru di Indonesia/biro pres

Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi Hadir untuk Perkuat Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ocean Nusantara Grup bentuk dua anak usaha untuk pengembangan Tanjung Carat.(Foto: Istimewa)

Ocean Nusantara Grup Bentuk Dua Anak Usaha Dukung Pengembangan Tanjung Carat

18 April 2026

Arahan Presiden Prabowo: Peran Ketua DPRD Kunci Sukses Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

18 April 2026
Dyla Alamanda SMPN 3 Karangtengah Cianjur Juara Monolog Puisi

SMPN 3 Karangtengah Sabet Piala Lomba Monolog Gema Sastra Zenith SMANDA Cianjur

18 April 2026
dok Kabariku/Kris NTT

Suara Anak Negeri dari Mamasa: Empat Tahun Tanpa Pelajaran Agama

18 April 2026
Foto bersama

Puluhan Warga Ikuti Layanan KB MOW di Garut, Prioritaskan Keluarga Kurang Mampu

18 April 2026
Foto ilustrasi (Istimewa)

Mahasiswa UNPAM Desak Usut Dalang Penyerangan Andrie Yunus, Minta Aktor Intelektual diungkap

18 April 2026
Oesman Sapta saat memberikan keterangan pers kepada awak media dalam acara Seleknas KKI 2026 di Jakarta (Foto:Irfan/kabariku.com)

KKI Gelar Seleknas 2026, OSO Ingatkan Sportivitas Jadi Kunci Prestasi Dunia

18 April 2026
Panas Bumi Area Kamojang - Kawah Kareta - dok Kabariku/Boelan

Pandangan ADPPI atas Gagasan Menteri Keuangan Purbaya terkait Penataan Geo Dipa dan PNM dalam Ekosistem BUMN Panas Bumi dan Transisi Energi Nasional

18 April 2026
dok BNN RI

BNN dan BRIN Akselerasi Riset Hadapi Ancaman Zat Psikoaktif Baru

18 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dan Dasco di Istana

17 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikapi Pemberitaan, H. Haris Kalicman Tekankan Pentingnya Informasi Berimbang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapapun Kabinetnya, Seskabnya Teddy

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPC Organda Garut Gelar Halalbihalal, Dorong Kemandirian Ekonomi Anggota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com