• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, November 19, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Sebelum Transformasi Kelembagaan, Kemenkumham Dapat Penutup Manis dengan WTP ke-16

Yusup Sopian oleh Yusup Sopian
4 Oktober 2025
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan tahun 2024. Capaian ini merupakan yang ke-16 kali secara berturut-turut sejak tahun 2009, sekaligus menjadi capaian terakhir Kemenkumham sebelum bertransformasi menjadi tiga kementerian yaitu Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Capaian ini sekaligus menjadi capaian terakhir opini WTP Kementerian Hukum dan HAM sebelum bertransformasi menjadi tiga kementerian, sehingga menjadi penutup yang baik bagi perjalanan panjang tata kelola keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jumat (03/10/2025).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut Supratman, pemeriksaan dari BPK menolong kementerian dan lembaga dalam pengelolaan keuangan negara agar transparan dan dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku. Proses ini merupakan bentuk pengendalian untuk menjamin anggaran publik digunakan secara bertanggung jawab.

RelatedPosts

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: KPU Tegaskan Semua Dokumen Capres Bersifat Terbuka

‘Gak Ada yang Represif!’, Sandri Rumanama Bongkar Alasan Dukung Total RKUHAP

“Pemeriksaan BPK RI memiliki peran yang sangat strategis dalam memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara telah dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang baik, efektif dan efisien, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Supratman.

“Pemeriksaan laporan keuangan merupakan bentuk pengendalian demokratis yang menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik, serta menjadi sarana perbaikan berkelanjutan atas sistem birokrasi dan pengelolaan keuangan publik,” tambahnya.

Supratman mengatakan bahwa salah satu tugas penting pasca pemisahan kementerian adalah proses likuidasi eks satuan kerja Kemenkumham. Dari total 1.167 satuan kerja (satker), telah selesai proses likuidasi sebanyak 1.020 satker hingga 2 Oktober 2025. Sehingga, masih terdapat 147 satker yang belum dilikuidasi. Oleh karena itu, Supratman mengajak ketiga kementerian untuk meningkatkan sinergi dan komitmen agar proses likuidasi dapat diselesaikan sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga  Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung

“Salah satu tugas penting terkait penyelesaian administratif dan akuntabilitas keuangan yang perlu kita lakukan bersama adalah melaksanakan proses likuidasi eks satuan kerja Kementerian Hukum dan HAM serta menyusun dan menyampaikan laporan keuangan likuidasi sebagai bentuk penyelesaian hak dan kewajiban masing-masing,” kata Menteri kelahiran Sulawesi Selatan ini.

Supratman juga mengajak ketiga kementerian untuk senantiasa menindaklanjuti rekomendasi atas temuan-temuan dari BPK agar tidak menjadi temuan berulang di masa-masa mendatang. Baginya, rekomendasi BPK dapat dijadikan panduan dalam perbaikan tata kelola keuangan negara. Ia menyatakan bahwa seluruh rekomendasi bagi Kementerian Hukum pasti akan ditindaklanjuti.

“Seluruh langkah tindak lanjut agar dilakukan secara konsisten, berbasis data, dan terintegrasi dalam sistem pengawasan internal, agar tidak menjadi temuan berulang di masa yang akan datang. Khusus di Kementerian Hukum, kami sampaikan bahwa semua rekomendasi pasti akan ditindaklanjuti,” ucapnya.

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana, memberikan apresiasi atas capaian opini WTP Kemenkumham yang ke-16 tersebut. Nyoman juga melaporkan bahwa Kementerian Hukum telah menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi BPK sebanyak 91,39%, serta sebesar 92,16% telah diselesaikan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Hasil pemeriksaan atas laporan keuangan yang Bapak, Ibu (Kemenkumham) kelola, sudah memenuhi unsur-unsur untuk mendapat predikat WTP. Ini yang ke-16 berturut-turut dan terbanyak di Republik Indonesia,” ungkapnya.

Untuk diketahui, pada tahun anggaran 2024, Kemenkumham masih diperiksa sebagai satu kementerian. Mulai tahun anggaran 2025, masing-masing kementerian telah memulai pelaksanaan tugas dan fungsi secara mandiri, termasuk dalam penyusunan laporan keuangannya.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Meriahkan HUT ke-21, DPD RI Asal Sumut Gelar Aksi Donor Darah ‘Senator Peduli’

Post Selanjutnya

Penguatan Kolaborasi RS PTN menjadi Rumah Sakit yang Unggul dan Mendunia Didukung Kemdiktisaintek

RelatedPosts

Ketua Divisi Advokasi AJI, Erick Tanjung

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

19 November 2025

Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: KPU Tegaskan Semua Dokumen Capres Bersifat Terbuka

18 November 2025
Dukungan pengesahan RKUHAP menguat sebagai langkah pembaruan sistem peradilan nasional.(Ist)

‘Gak Ada yang Represif!’, Sandri Rumanama Bongkar Alasan Dukung Total RKUHAP

18 November 2025
Ilustrasi dok YLBHI

Berikut Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil tentang RUU KUHAP: Sarat Masalah dan Perlu Ditarik

17 November 2025
Oplus_131072

Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

17 November 2025

Ketentuan Masa Jabatan Kapolri Tidak Berubah Walaupun Uji UU Polri Ditolak

16 November 2025
Post Selanjutnya

Penguatan Kolaborasi RS PTN menjadi Rumah Sakit yang Unggul dan Mendunia Didukung Kemdiktisaintek

Kemdiktisaintek Serah Terima Sertifikat Lahan SMA Garuda di Sulawesi Tenggara

Discussion about this post

KabarTerbaru

Gelandang Persib Bandung, Thom Haye/Persib

Jeda Kompetisi Dinilai Menguntungkan, Thom Haye Siap Sambut Laga Persib Bandung vs Dewa United

19 November 2025
Ketua Divisi Advokasi AJI, Erick Tanjung

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

19 November 2025

MK Resmi Batalkan Hak Atas Tanah 190 Tahun, Bagaimana Masa Depan Pembangunan IKN?

18 November 2025
Mensos Gus Ipul memberikan sambutan di acara Graduasi 1.000 KPM PKH di Pendopo Kabupaten Pemalang Jawa Tengah

Gus Ipul: Kolaborasi Kunci Sukses Asta Cita, 1.000 KPM PKH Pemalang Berhasil Graduasi

18 November 2025

Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: KPU Tegaskan Semua Dokumen Capres Bersifat Terbuka

18 November 2025
DPR resmi mengesahkan UU KUHAP baru, Puan Maharani pastikan aturan mulai berlaku 2 Januari 2026 (Foto:Istimewa)

DPR Resmi Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Maharani: Mulai Berlaku 2 Januari 2026

18 November 2025
Dukungan pengesahan RKUHAP menguat sebagai langkah pembaruan sistem peradilan nasional.(Ist)

‘Gak Ada yang Represif!’, Sandri Rumanama Bongkar Alasan Dukung Total RKUHAP

18 November 2025
FDTOI gelar demo besar-besaran ojol 20 November dengan lima tuntutan regulasi.(Foto:Ist)

Demo Besar-Besaran Ojol dan Kurol 20 November, FDTOI Sampaikan Empat Tuntutan Utama

18 November 2025

PLN Hadirkan Promo “Power Hero” di Hari Pahlawan, Tambah Daya Hemat hingga 50%

17 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Seminar Nasional FH UI, Irjen Andry Wibowo: “Reformasi Polri Tak Boleh Berhenti, Polisi adalah Wajah Negara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Dukung BAM DPR RI Kawal Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Indofarma Global Medika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo Besar-Besaran Ojol dan Kurol 20 November, FDTOI Sampaikan Empat Tuntutan Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • See You On Top Espresso Bar Hadir sebagai Ruang Teduh bagi Penikmat Kopi di Menteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanah, Laut, dan Negara yang Tersesat: Menegakkan Dialektika Petani dan Nelayan di Tengah Kontradiksi Kebijakan Agraria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com