• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Mei 3, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Koalisi Masyarakat Sipil: Masa Depan Demokrasi Indonesia akan Ditentukan Putusan MK Atas Uji Formil UU TNI

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
16 September 2025
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) akan menjadi penentu keberlangsungan masa depan demokrasi di Indonesia. Putusan atas uji formil UU TNI dijadwalkan dibacakan Mahkamah Konstitusi pada Rabu (17/9/2025) besok, pukul 14.30 WIB di Gedung MK, Jakarta.

Perwakilan dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM (PBHI) Gina Sabrina menyebut, jika MK menolak enam gugatan uji formil yang diajukan berbagai pihak, termasuk koalisi masyarakat sipil, maka hal itu dapat menjadi preseden buruk dalam pembentukan peraturan perundang-undangan ke depan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Jadi, bila nanti gugatan kita ditolak, maka rapat di hotel di luar hari kerja akan dianggap sesuatu yang normal. Sebab, bisa merujuk ke putusan gugatan uji formil UU TNI ketika ditolak,” ujar Gina dalam konferensi pers daring, Selasa (16/9/2025).

RelatedPosts

Sekjen SPP, Agustiana : Isu Penganiayaan Ulama di Cikatomas Adalah Hoaks, Sudutkan Lembaga dan Tak Didukung Fakta Valid

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

Ia menambahkan, putusan MK kali ini bukan hanya soal masa depan reformasi TNI, melainkan juga menyangkut keberlangsungan demokrasi Indonesia secara keseluruhan.

“Putusan besok bukan hanya soal arah masa depan reformasi TNI, tapi secara umum terhadap keberlangsungan demokrasi di Indonesia terkait perundang-undangan,” kata Gina.

Sementara itu, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid berharap, MK menghadirkan putusan yang bersifat historis atau bersejarah, bukan sekadar perkara biasa.

“Yang kami maksud putusan bersejarah adalah putusan yang benar-benar menjaga dan menegakkan konstitusi, khususnya amanat agar penyelenggara negara melindungi demokrasi dari ancaman kembalinya militer,” jelasnya.

Baca Juga  Ferdinand Hutahaean Segera Disidangkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

UU TNI Ia menyoroti proses pembentukan UU TNI yang dinilai bermasalah, baik secara formil maupun substansi. Dari sisi formil, penyusunan undang-undang berlangsung terburu-buru, minim partisipasi publik, bahkan naskah akademiknya tidak dapat diakses masyarakat. Proses pembahasan juga kerap dilakukan secara tertutup dan di luar jam kerja.

“MK dalam putusan terdahulu kerap menggarisbawahi pentingnya partisipasi publik. Sementara UU TNI, sejak perumusan naskah akademik hingga pembahasan, tidak memenuhi kategori partisipasi publik,” tegas Usman.

Dari sisi substansi, lanjutnya, UU TNI melemahkan prinsip kontrol sipil atas militer. Misalnya, perubahan Pasal 3 UU TNI yang membuka kembali ruang dominasi militer dalam urusan sipil.

“Dua hal ini, yaitu kontrol sipil atas militer dan urusan pertahanan, merupakan prinsip-prinsip sentral dalam konstitusi sehingga memerlukan peranan MK sebagai benteng terakhir,” ujar Usman.

Ia juga menyinggung praktik terbaru, seperti keterlibatan TNI dalam pemantauan percakapan di dunia maya.

“Jika dibiarkan, akan terjadi perluasan peran militer ke bidang-bidang non-pertahanan. Karena itu, kami mengingatkan MK agar benar-benar menghadirkan putusan yang bersejarah, demi menjaga demokrasi dan supremasi sipil di Indonesia,” imbuhnya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengajukan uji formil terhadap UU TNI ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 7 Mei 2025.

Pemohon dalam gugatan ini adalah Inayah Wulandari Wahid alias Inayah Wahid, putri mendiang Presiden Abdurrahman Wahid; mantan Ketua KontraS Fatia Maulidiyanti; dan seorang mahasiswa bernama Eva.

Ketiganya mewakili Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, KontraS, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, dan Imparsial.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Koalisi Masyarakat Sipilmahkamah konstitusiMasa Depan DemokrasiUji Formil UU TNI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pascabanjir, Pendidikan di Bali Harus Cepat Pulih

Post Selanjutnya

Inilah Masalah Utama di Tubuh Polri yang Harus Segera Direformasi

RelatedPosts

Sekjen SPP, Agustiana : Isu Penganiayaan Ulama di Cikatomas Adalah Hoaks, Sudutkan Lembaga dan Tak Didukung Fakta Valid

24 April 2026

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

16 April 2026

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

12 April 2026
Pendiri SMRC, Saiful Mujani, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan terkait pernyataannya soal Presiden Prabowo yang viral di media sosial.(foto: Saiful Mujani)

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi Usai Pernyataan Soal Prabowo Viral, Ini Responsnya

9 April 2026
dok MKRI

MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal

3 April 2026

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

1 April 2026
Post Selanjutnya

Inilah Masalah Utama di Tubuh Polri yang Harus Segera Direformasi

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan.

Presiden Prabowo Targetkan Polri Profesional, Yusril: Keppres Tim Reformasi Sudah Disiapkan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Foto Kantor Kompolnas : Istimewa

Cukup Sebagai Mitra Strategis, Kompolnas Tidak Perlu Kewenangan Eksekutorial

3 Mei 2026

Gubernur Jabar Saksikan Pernikahan Pasangan Disabilitas di Baleendah

3 Mei 2026

Pernikahan Sederhana Jadi Contoh, Jabar Dorong Keluarga Lebih Berkualitas

3 Mei 2026

Lawan Fitnah, Jaga Agenda Rakyat

3 Mei 2026

KPK: Pers Bebas dan Kritis Kunci Membangun Kesadaran Publik Melawan Korupsi

3 Mei 2026

Kabur Saja ke Yaman: Humor, Kuasa, dan Delegitimasi Kritik

3 Mei 2026

Ruang Publik dan Etika Politik: SIAGA 98 Kritik Narasi Amien Rais hingga Serangan ke Teddy Indra Wijaya

3 Mei 2026

May Day 2026 dan 76 Tahun Hariman Siregar: Elegi Panjang Aktivis di Panggung Demokrasi

3 Mei 2026
KAUP FHUP lantik pengurus 2026–2030, Sayuti Abubakar tekankan jejaring alumni dan pelatihan lulusan hukum (Foto: Bemby/kabariku.com)

KAUP FHUP Lantik Pengurus, Sayuti Abubakar Tekankan Jejaring dan Pelatihan Lulusan

2 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto melakukan groundbreaking proyek hilirisasi nasional tahap II di Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu, 29 April 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Hilirisasi Kunci Kebangkitan dan Kemakmuran Bangsa

30 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Prabowo Tunjuk Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup, Berikut Daftar Pejabat yang Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duka Tabrakan KA di Bekasi Timur: Jurnalis Ditemukan Meninggal, Korban Tewas Capai 15 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tembus Eropa! PT SPP Ekspor 20 Ton Pipa Stainless ke Jerman, Kemendag Soroti Kualitas Baja Dalam Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis 98 Andrianto Andri Apresiasi Penunjukan Mohammad Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Kereta Bekasi Timur, FSP BUMN Indonesia Raya: Kelalaian Sistemik, Copot Direksi PT KAI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADPPI Dorong Percepatan Ekonomi Karbon: Kepemimpinan Jumhur Hidayat Kunci Transisi Energi Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com