• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Desember 18, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Koalisi Masyarakat Sipil: Masa Depan Demokrasi Indonesia akan Ditentukan Putusan MK Atas Uji Formil UU TNI

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
16 September 2025
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) akan menjadi penentu keberlangsungan masa depan demokrasi di Indonesia. Putusan atas uji formil UU TNI dijadwalkan dibacakan Mahkamah Konstitusi pada Rabu (17/9/2025) besok, pukul 14.30 WIB di Gedung MK, Jakarta.

Perwakilan dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM (PBHI) Gina Sabrina menyebut, jika MK menolak enam gugatan uji formil yang diajukan berbagai pihak, termasuk koalisi masyarakat sipil, maka hal itu dapat menjadi preseden buruk dalam pembentukan peraturan perundang-undangan ke depan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Jadi, bila nanti gugatan kita ditolak, maka rapat di hotel di luar hari kerja akan dianggap sesuatu yang normal. Sebab, bisa merujuk ke putusan gugatan uji formil UU TNI ketika ditolak,” ujar Gina dalam konferensi pers daring, Selasa (16/9/2025).

RelatedPosts

Ambiguitas Norma Hukum, IPW: Perpol 10/2025 Manuver Strategis Kapolri atas Putusan MK

Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

Kejati Jabar Tersangkakan Eks Sekretaris dan Wakil Ketua DPRD Bekasi Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan

Ia menambahkan, putusan MK kali ini bukan hanya soal masa depan reformasi TNI, melainkan juga menyangkut keberlangsungan demokrasi Indonesia secara keseluruhan.

“Putusan besok bukan hanya soal arah masa depan reformasi TNI, tapi secara umum terhadap keberlangsungan demokrasi di Indonesia terkait perundang-undangan,” kata Gina.

Sementara itu, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid berharap, MK menghadirkan putusan yang bersifat historis atau bersejarah, bukan sekadar perkara biasa.

“Yang kami maksud putusan bersejarah adalah putusan yang benar-benar menjaga dan menegakkan konstitusi, khususnya amanat agar penyelenggara negara melindungi demokrasi dari ancaman kembalinya militer,” jelasnya.

Baca Juga  Komnas HAM Pastikan Tim Independen Pencari Fakta Utamakan Kepentingan Korban

UU TNI Ia menyoroti proses pembentukan UU TNI yang dinilai bermasalah, baik secara formil maupun substansi. Dari sisi formil, penyusunan undang-undang berlangsung terburu-buru, minim partisipasi publik, bahkan naskah akademiknya tidak dapat diakses masyarakat. Proses pembahasan juga kerap dilakukan secara tertutup dan di luar jam kerja.

“MK dalam putusan terdahulu kerap menggarisbawahi pentingnya partisipasi publik. Sementara UU TNI, sejak perumusan naskah akademik hingga pembahasan, tidak memenuhi kategori partisipasi publik,” tegas Usman.

Dari sisi substansi, lanjutnya, UU TNI melemahkan prinsip kontrol sipil atas militer. Misalnya, perubahan Pasal 3 UU TNI yang membuka kembali ruang dominasi militer dalam urusan sipil.

“Dua hal ini, yaitu kontrol sipil atas militer dan urusan pertahanan, merupakan prinsip-prinsip sentral dalam konstitusi sehingga memerlukan peranan MK sebagai benteng terakhir,” ujar Usman.

Ia juga menyinggung praktik terbaru, seperti keterlibatan TNI dalam pemantauan percakapan di dunia maya.

“Jika dibiarkan, akan terjadi perluasan peran militer ke bidang-bidang non-pertahanan. Karena itu, kami mengingatkan MK agar benar-benar menghadirkan putusan yang bersejarah, demi menjaga demokrasi dan supremasi sipil di Indonesia,” imbuhnya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengajukan uji formil terhadap UU TNI ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 7 Mei 2025.

Pemohon dalam gugatan ini adalah Inayah Wulandari Wahid alias Inayah Wahid, putri mendiang Presiden Abdurrahman Wahid; mantan Ketua KontraS Fatia Maulidiyanti; dan seorang mahasiswa bernama Eva.

Ketiganya mewakili Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, KontraS, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, dan Imparsial.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Koalisi Masyarakat Sipilmahkamah konstitusiMasa Depan DemokrasiUji Formil UU TNI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pascabanjir, Pendidikan di Bali Harus Cepat Pulih

Post Selanjutnya

Inilah Masalah Utama di Tubuh Polri yang Harus Segera Direformasi

RelatedPosts

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso

Ambiguitas Norma Hukum, IPW: Perpol 10/2025 Manuver Strategis Kapolri atas Putusan MK

15 Desember 2025

Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

12 Desember 2025
Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi RAS ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan ditahan Kejati Jabar

Kejati Jabar Tersangkakan Eks Sekretaris dan Wakil Ketua DPRD Bekasi Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan

10 Desember 2025

Status Cekal Dicabut, Kejagung Tetap Periksa Bos Djarum Victor Hartono di Kasus Pajak

30 November 2025

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Tunda KUHAP Baru

23 November 2025
Ketua Divisi Advokasi AJI, Erick Tanjung

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

19 November 2025
Post Selanjutnya

Inilah Masalah Utama di Tubuh Polri yang Harus Segera Direformasi

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan.

Presiden Prabowo Targetkan Polri Profesional, Yusril: Keppres Tim Reformasi Sudah Disiapkan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Program Magang Kemenaker RI Berlanjut, RS Medina Tampung Peserta Batch 3

18 Desember 2025

Dalam Kasih Tuhan, Penyandang Masalah Gangguan Jiwa Pun Berharga

18 Desember 2025

Wapres Gibran Tinjau Pemulihan Infrastruktur dan Posko Pengungsian Pascabencana Aceh

18 Desember 2025

Perpol 10/2025 Dinilai Setback Polri, SIAGA 98: Pintu Masuk di Bawah Kemendagri

17 Desember 2025
JAMKI meminta KPK lebih tegas dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana CSR BI–OJK. (Foto:Istimewa)

JAMKI Soroti Penanganan Kasus CSR BI OJK, KPK Pastikan Proses Berlanjut

17 Desember 2025
IJP Dr. H. Andry Wibowo, SIK., MH., M.Si., Anjak Utama Biro Pengkajian dan Jianbang Lemdiklat Polri dalam Kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Petugas Polantas Serentak Seluruh Indonesia

3500 Polantas Ikuti Uji Kompetensi, IJP Andry Wibowo: Fondasi Reformasi Kultural Polri

17 Desember 2025
Konferensi Pers Peluncuran Kanal Debottlenecking Satgas P2SP di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/12/2025)

Pemerintah Luncurkan Kanal Debottlenecking Satgas P2SP, Solusi Cepat Kendala Dunia Usaha

17 Desember 2025
Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada acara Peluncuran RAPPP Tahun 2025–2029 di Kantor Kementerian PPN)/Bappenas, Jakarta, Selasa (16/12/2025)

RAPPP 2025-2029 Jadi Grand Design Papua, Mendagri Dorong Peran Aktif Kepala Daerah

16 Desember 2025
Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto Menerima Simbolis Penyerahan Penghargaan OPSI dari Menteri PANRB, Rini Widyantini, di Aula Kementerian PANRB, Jakarta Selatan

Inovasi Layanan Rehabilitasi Kelompok Rentan Antar BNN Raih Penghargaan OPSI KemenPANRB

16 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3500 Polantas Ikuti Uji Kompetensi, IJP Andry Wibowo: Fondasi Reformasi Kultural Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mungki Hadipratikto: Sosok Jaksa di Balik Penindakan Eksekusi dan Pemulihan Aset KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walhi Sebut Pelepasan Hutan Terbesar di Era SBY, Saat Zulkifli Hasan Menjabat Menhut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bakti Sosial Hari Ibu, DPPKBPPPA Garut Fokuskan KB Jangka Panjang, Gratis bagi Keluarga Miskin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com