• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Februari 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Koalisi Masyarakat Sipil: Masa Depan Demokrasi Indonesia akan Ditentukan Putusan MK Atas Uji Formil UU TNI

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
16 September 2025
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) akan menjadi penentu keberlangsungan masa depan demokrasi di Indonesia. Putusan atas uji formil UU TNI dijadwalkan dibacakan Mahkamah Konstitusi pada Rabu (17/9/2025) besok, pukul 14.30 WIB di Gedung MK, Jakarta.

Perwakilan dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM (PBHI) Gina Sabrina menyebut, jika MK menolak enam gugatan uji formil yang diajukan berbagai pihak, termasuk koalisi masyarakat sipil, maka hal itu dapat menjadi preseden buruk dalam pembentukan peraturan perundang-undangan ke depan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Jadi, bila nanti gugatan kita ditolak, maka rapat di hotel di luar hari kerja akan dianggap sesuatu yang normal. Sebab, bisa merujuk ke putusan gugatan uji formil UU TNI ketika ditolak,” ujar Gina dalam konferensi pers daring, Selasa (16/9/2025).

RelatedPosts

Keadilan Restoratif Ujian Nyata KUHP–KUHAP Baru

MK Tolak Uji Materi Batas Kewenangan Presiden soal Amnesti dan Abolisi

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim Tidak Banding di Perkara PGN

Ia menambahkan, putusan MK kali ini bukan hanya soal masa depan reformasi TNI, melainkan juga menyangkut keberlangsungan demokrasi Indonesia secara keseluruhan.

“Putusan besok bukan hanya soal arah masa depan reformasi TNI, tapi secara umum terhadap keberlangsungan demokrasi di Indonesia terkait perundang-undangan,” kata Gina.

Sementara itu, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid berharap, MK menghadirkan putusan yang bersifat historis atau bersejarah, bukan sekadar perkara biasa.

“Yang kami maksud putusan bersejarah adalah putusan yang benar-benar menjaga dan menegakkan konstitusi, khususnya amanat agar penyelenggara negara melindungi demokrasi dari ancaman kembalinya militer,” jelasnya.

Baca Juga  Seminar Nasional 'Konsolidasi Keadilan Restoratif di Indonesia'

UU TNI Ia menyoroti proses pembentukan UU TNI yang dinilai bermasalah, baik secara formil maupun substansi. Dari sisi formil, penyusunan undang-undang berlangsung terburu-buru, minim partisipasi publik, bahkan naskah akademiknya tidak dapat diakses masyarakat. Proses pembahasan juga kerap dilakukan secara tertutup dan di luar jam kerja.

“MK dalam putusan terdahulu kerap menggarisbawahi pentingnya partisipasi publik. Sementara UU TNI, sejak perumusan naskah akademik hingga pembahasan, tidak memenuhi kategori partisipasi publik,” tegas Usman.

Dari sisi substansi, lanjutnya, UU TNI melemahkan prinsip kontrol sipil atas militer. Misalnya, perubahan Pasal 3 UU TNI yang membuka kembali ruang dominasi militer dalam urusan sipil.

“Dua hal ini, yaitu kontrol sipil atas militer dan urusan pertahanan, merupakan prinsip-prinsip sentral dalam konstitusi sehingga memerlukan peranan MK sebagai benteng terakhir,” ujar Usman.

Ia juga menyinggung praktik terbaru, seperti keterlibatan TNI dalam pemantauan percakapan di dunia maya.

“Jika dibiarkan, akan terjadi perluasan peran militer ke bidang-bidang non-pertahanan. Karena itu, kami mengingatkan MK agar benar-benar menghadirkan putusan yang bersejarah, demi menjaga demokrasi dan supremasi sipil di Indonesia,” imbuhnya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengajukan uji formil terhadap UU TNI ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 7 Mei 2025.

Pemohon dalam gugatan ini adalah Inayah Wulandari Wahid alias Inayah Wahid, putri mendiang Presiden Abdurrahman Wahid; mantan Ketua KontraS Fatia Maulidiyanti; dan seorang mahasiswa bernama Eva.

Ketiganya mewakili Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, KontraS, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, dan Imparsial.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Koalisi Masyarakat Sipilmahkamah konstitusiMasa Depan DemokrasiUji Formil UU TNI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pascabanjir, Pendidikan di Bali Harus Cepat Pulih

Post Selanjutnya

Inilah Masalah Utama di Tubuh Polri yang Harus Segera Direformasi

RelatedPosts

Kemenko Kumham Imipas melakukan rapat konsolidasi dengan sejumlah LSM dan peneliti hukum. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Keadilan Restoratif Ujian Nyata KUHP–KUHAP Baru

31 Januari 2026
Mahkamah Konstitusi menolak uji materi batas kewenangan presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi karena permohonan dinilai kabur.

MK Tolak Uji Materi Batas Kewenangan Presiden soal Amnesti dan Abolisi

30 Januari 2026
Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim usai menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim Tidak Banding di Perkara PGN

28 Januari 2026
Eks Wamenaker RI Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel saat dimintai keterangan awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Noel Wanti-wanti Menkeu Purbaya: Ada Bandit-bandit Merasa Terganggu

26 Januari 2026
Rona Fortuna HS, dari Perkumpulan Aktivis 98 (tengah) dalam diskusi publik di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Perkumpulan Aktivis 98 Soroti Jampidsus: Kasus Korupsi Besar Sekedar Seremonial, Aset Negara Tak Transparan

26 Januari 2026
Eks Wamenaker RI, Immanuel Ebenezer Gerungan usai menjalani sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Jaksa KPK Dalami Pernyataan Noel soal Partai Politik dan Ormas di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

22 Januari 2026
Post Selanjutnya

Inilah Masalah Utama di Tubuh Polri yang Harus Segera Direformasi

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan.

Presiden Prabowo Targetkan Polri Profesional, Yusril: Keppres Tim Reformasi Sudah Disiapkan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Foto: mantan ketua KPK Abraham Samad (Istimewa)

Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Presiden Prabowo, Bahas Revisi UU KPK hingga Oligarki 9 Naga

1 Februari 2026
Foto: Joko widodo (Istimewa)

Raja Juli Tegaskan Jokowi Belum Resmi Anggota PSI Meski Siap Mati-matian Bekerja

1 Februari 2026
Penggilingan padi di Banjar Riang Tengah, Penebel, Tabanan, Bali, mengandalkan listrik andal PLN untuk menjaga kelancaran produksi. Dukungan sektor industri ikut mendorong penjualan listrik 2025 mencapai 317,69 TWh

Konsumsi Listrik Nasional Tumbuh, PLN Catat Penjualan 317,69 TWh di 2025

1 Februari 2026
Peringatan 1 Abad Nahdlatul Ulama di Kantor Kemenko 3, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN

Doa Satu Abad NU di IKN, Basuki: Nusantara Disiapkan Jadi Laboratorium Kerukunan

1 Februari 2026
Ketua KPK Setyo Budiyanto bersama jajaran dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (28/1/2025)

KPK Cetak Rekor Asset Recovery 2025 Lampaui Rp1,5 Triliun Hingga Terapkan KUHP-KUHAP Baru

31 Januari 2026

Jokowi Sebut PSI Partai “Super TBK”, Siap Turun Langsung dan Bekerja Mati-Matian untuk PSI

31 Januari 2026

Perkuat Integritas Peradilan, BNN dan KY Bersinergi Tangani Kejahatan Narkotika

31 Januari 2026
Sejumlah pimpinan OJK mengundurkan diri usai IHSG anjlok dua hari berturut-turut. Dirut BEI juga mundur setelah indeks sempat kena trading halt.

Jajaran Pimpinan OJK Ramai-Ramai Mundur Usai IHSG Anjlok 2 Hari Beruntun

31 Januari 2026
Polisi mengungkap kasus penculikan anak di Tambun Selatan, Bekasi. Pelaku ditangkap saat kabur naik bus di Bandung, korban ditemukan selamat.

Aksi Cepat Polisi Bekasi Gagalkan Penculikan Anak, Pelaku Diciduk Saat Kabur Naik Bus

31 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • dok. BNN RI

    BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkumpulan Aktivis 98 Soroti Jampidsus: Kasus Korupsi Besar Sekedar Seremonial, Aset Negara Tak Transparan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Alasan Dirut BEI Mundur, Kata Menkeu Purbaya: Salah Komunikasi dengan MSCI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Bermakna di Istana, Presiden Prabowo Terima Buku “Jejak Bahasa di Dunia Maya” Karya Dosen UMJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com