Pekanbaru, Kabariku – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V tahun anggaran 2022-2023 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Meranti, Rabu (27/8/2025).
Kasus ini bermula saat Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau menganggarkan Rp27,6 miliar untuk pembangunan pelabuhan tersebut. Proyek senilai Rp25,9 miliar dimenangkan oleh PT Berkat Tunggal Abadi – PT Canayya Berkat Abadi (KSO) dan dikontrakkan pada 15 November 2022 dengan masa kerja 365 hari, kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Kasi Penerangan Hukum Zikrullah, melalui keterangan tertulis, Rabu 27 Agustus 2025.
Dalam pelaksanaannya, proyek justru dikerjakan oleh MRN yang bukan personel resmi perusahaan. Seluruh pencairan dana masuk ke rekening perusahaan tetapi dikuasai oleh MRN. Selanjutnya dibuat tiga kali addendum, termasuk perubahan nilai kontrak menjadi Rp26,7 miliar dan perpanjangan waktu 90 hari.
Selama pengerjaan, MRN bersama HB selaku Direktur PT Gumilang Sajati sekaligus konsultan pengawas, menyajikan laporan progres fiktif hingga 80,824 persen. Laporan ini disetujui RN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan dijadikan dasar pembayaran sebesar Rp17,4 miliar atau 80 persen dari nilai kontrak. Namun, audit teknis menunjukkan realisasi pekerjaan hanya 31,68 persen.
Akibat rekayasa tersebut, negara mengalami kerugian Rp12,59 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Riau per 30 Juni 2025.
Tim penyidik menetapkan MRN, HB, dan RN sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal 3 jo pasal 18 UU yang sama sebagai pasal subsidair.
Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 27 Agustus hingga 15 September 2025 di Rutan Kelas II Meranti. Saat ini, tim JPU tengah menyiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post