Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pihaknya menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, salah satunya adalah Wamenaker Noel.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni salah satunya IEG,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8).
Sebagai bagian dari proses hukum, KPK menahan Wamenaker Noel untuk 20 hari pertama terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK, Gedung Merah Putih.
Wamenaker Noel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelum digiring ke mobil tahanan, Wamenaker Noel menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia juga mengungkapkan harapan agar mendapatkan amnesti dari presiden.
“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ucap Noel.
Ia menegaskan tidak dijebak dalam kasus ini, meski telah resmi menyandang status tersangka.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post