• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Mei 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

“Terima Kasih Presiden Prabowo”, Tom Lembong Ungkap Dukungan Lintas Kubu Hingga Gugat Hakim ke KY

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
15 Agustus 2025
di Kabar Terkini
A A
0
Tom keluar dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta. Setelah terpisah oleh sembilan bulan proses hukum

Tom keluar dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta. Setelah terpisah oleh sembilan bulan proses hukum (dok ANTARA)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong yang dikenal Tom Lembong, resmi bebas dari Rutan Cipinang pada Jumat malam (1/8/2025), sekitar pukul 22.05 WIB, setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Tom sebelumnya dijerat kasus korupsi importasi gula dan divonis 4,5 tahun penjara. Proses banding masih berjalan saat keputusan Presiden dikeluarkan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Tom menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo atas abolisi yang tidak hanya membebaskannya secara hukum, tetapi juga memulihkan nama baiknya.

RelatedPosts

Soliditas Bhara Daksa, Akpol 1991 Warnai Kepemimpinan Polri hingga Level Kewilayahan

World Press Freedom Day 2026, Ketua Dewan Pers: Imbangi Kebebasan Pers dengan Profesionalisme dan Etika

Pimpin HUT ke-75, Jaksa Agung Tegaskan PERSAJA Hiposentrum Penguatan Kejaksaan Mengawal Stabilitas Nasional

“Keputusan ini membebaskan saya secara fisik dan memulihkan kehormatan saya sebagai warga negara,” ujar Tom usai keluar dari rutan, disambut hangat oleh para pendukungnya.

Ia juga mengapresiasi dukungan DPR RI atas pertimbangan hukum dalam proses pengambilan keputusan tersebut.

Perjalanan hukum Tom penuh kejutan. Kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya justru membuka babak baru: dukungan mengalir dari berbagai pihak, termasuk lawan politiknya.

“Perkara saya ini ternyata bisa disepakati semua kubu. Di media sosial maupun media offline, saya dibela oleh orang dari kubu 01, 02, dan 03,” ujar Tom Lembong dalam perbincangan dengan Najwa Shihab yang tayang di YouTube, dikutip Jumat (15/8/2025).

Tom secara khusus menyebut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, sebagai salah satu yang pertama membelanya.

“Kita pernah bentrok di kampanye, tapi begitu ada indikasi perlakuan tidak adil, beliau membela,” kata Mendag periode 2015-2016 itu.

Baca Juga  Aktivis '98 Adakan Buka Bersama dan Diskusi Situasi Nasional

Kabar Abolisi Datang Mendadak

Momen krusial terjadi pada Kamis malam, 31 Juli. Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Tom, menerima panggilan telepon dari Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra.

Dasco menyampaikan rencana Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom, sekaligus memastikan tidak ada syarat dalam pemberian pengampunan itu.

Kabar tersebut datang hampir dua pekan setelah Tom divonis 4,5 tahun penjara pada 18 Juli. Berbeda dengan amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang lebih dulu diinformasikan, keputusan abolisi untuk Tom bersifat mendadak.

Vonis terhadap Tom menuai kritik publik karena hakim tetap menghukumnya meski tidak ditemukan niat jahat (mens rea) maupun bukti memperkaya diri.

Setelah berdiskusi dengan keluarga dan tim hukum, Ari menerima tawaran abolisi. Saat kabar itu disampaikan, istri Tom, Franciska Wihardja, tak kuasa menahan tangis.

Riuh di Rutan Cipinang

Malam itu, suasana Rutan Cipinang mendadak riuh. Dari balik sel, Tom mendengar teriakan “Pak Tom bebas” dari sesama tahanan. Awalnya ia mengira itu mimpi. Belakangan, petugas rutan mengonfirmasi pengumuman resmi abolisi yang disampaikan Dasco bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan sejumlah anggota Komisi III DPR.

Pemerintah menjelaskan, abolisi merupakan hak konstitusional presiden untuk menghentikan proses hukum dengan pertimbangan DPR. Dasar hukumnya tercantum dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, UU Darurat Nomor 11/1954, UU 17/2014, dan tata tertib DPR.

Pengumuman abolisi untuk Tom berbarengan dengan amnesti bagi Hasto dan 1.177 terpidana lain, sebagian besar terkait kasus narkotika, makar, dan pelanggaran UU ITE.

Langkah Hukum Balik

Bebas pada 1 Agustus, Tom menegaskan tak menyimpan dendam pribadi.

Baca Juga  Pasca Serangan Israel di Syria, Kemlu: Kondisi WNI Darurat Segera Hubungi Hotline KBRI

“Semua ini adalah rencana Tuhan, dan rencana Tuhan selalu sempurna,” ujarnya.

Meski demikian, ia memilih menempuh langkah evaluasi hukum.

Tom melaporkan tiga Hakim yang menangani perkaranya ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik.

Ia juga mengadukan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ke Ombudsman terkait perbedaan angka kerugian negara yang dijadikan dasar dakwaan.

Dalam sidang, Hakim akhirnya hanya mengakui kerugian negara sebesar Rp194 miliar dari komponen kemahalan harga pengadaan gula, jauh lebih rendah dari audit BPKP yang sempat menyebut Rp578 miliar.

Kasus ini menutup satu bab kelam bagi Tom Lembong, namun membuka lembar baru dalam perjalanannya: rekonsiliasi lintas kubu politik, sekaligus tekad untuk membenahi proses hukum yang dinilainya tidak adil.***

Baca juga :

Pertimbangan Persatuan Bangsa, DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Usulan Presiden Prabowo
KY Pastikan Proses Profesional Laporan Tom Lembong Soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Klaim Tak Punya Niat Jahat dalam Kasus Korupsi Gula

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Abolisi Tom Lembongbebas dari Rutan CipinangKetua Komisi III HabiburokhmanMendag periode 2015-2016Presiden Prabowo SubiantoWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

PLN Dorong Pemanfaatan Sains dan Teknologi untuk Akselerasi Energi Baru Terbarukan

Post Selanjutnya

Pemanfaatan Limbah Jadi Pakan Alternatif, Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Lokal

RelatedPosts

Soliditas Bhara Daksa, Akpol 1991 Warnai Kepemimpinan Polri hingga Level Kewilayahan

13 Mei 2026

World Press Freedom Day 2026, Ketua Dewan Pers: Imbangi Kebebasan Pers dengan Profesionalisme dan Etika

11 Mei 2026

Pimpin HUT ke-75, Jaksa Agung Tegaskan PERSAJA Hiposentrum Penguatan Kejaksaan Mengawal Stabilitas Nasional

7 Mei 2026
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman memberikan keterangan pers usai menerima kunjungan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Bina Graha, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026)

Jenderal Dudung Abdurachman Ingatkan Tokoh Bangsa Jaga Persatuan dan Tidak Memprovokasi

5 Mei 2026

Ruang Publik dan Etika Politik: SIAGA 98 Kritik Narasi Amien Rais hingga Serangan ke Teddy Indra Wijaya

3 Mei 2026

May Day 2026 dan 76 Tahun Hariman Siregar: Elegi Panjang Aktivis di Panggung Demokrasi

3 Mei 2026
Post Selanjutnya
Pertamina Patra Niaga ubah sisa dapur jadi peluang usaha bagi peternak lokal/Pertamina

Pemanfaatan Limbah Jadi Pakan Alternatif, Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Lokal

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI dan SIdang Bersama DPR-DPD RI 2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

APBN Rp300 Triliun Diselamatkan, Presiden Prabowo Apresiasi Lembaga dan Pengusaha

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

14 Mei 2026

Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

14 Mei 2026

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

14 Mei 2026
Oplus_131072

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

13 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto meminta bunga kredit PNM untuk rakyat kecil dipangkas hingga di bawah 9 persen. (Istimewa)

Presiden Prabowo Perintahkan Bunga PNM Dipangkas di Bawah 9 Persen, Rosan Siap Turunkan Jadi 8 Persen

13 Mei 2026

Tradisi Intelektual Pejabat Publik

13 Mei 2026

Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

13 Mei 2026
GMNI Jakarta dan HMI menggelar aksi meminta transparansi proyek KDMP.(Foto: Istimewa)

GMNI Jakarta-HMI Desak Audit Proyek KDMP, Soroti Dugaan Selisih Anggaran Rp112 Triliun

13 Mei 2026

Disaksikan Presiden Prabowo, Kejagung Serahkan Rp10,2 Triliun Hasil Satgas PKH ke Kas Negara

13 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Nasional Aktivis ’98 Desak 4 Mahasiswa Trisakti Jadi Pahlawan Nasional Reformasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM MEDIAMASSA.ID

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com