Jakarta, Kabariku – Pimpinan Komisi Yudisial (KY) menerima audiensi mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong beserta tim kuasa hukumnya di Gedung KY, Jakarta, Senin (11/8/2025).
KY memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang disampaikan Tom secara profesional.
Ketua KY Amzulian Rifai menegaskan, pihaknya memberi perhatian khusus pada perkara ini mengingat tingginya sorotan publik.
Amzulian menyebut laporan ini unik karena berkaitan dengan pemberian abolisi yang jarang terjadi.
“Ini menjadi momen penting, karena seingat saya baru pertama kali ada pemberian abolisi. KY akan menindaklanjuti laporan ini sesuai kewenangan, tanpa pembedaan dengan laporan lain. Hanya saja, karena perhatian masyarakat cukup besar, tentu publik akan menunggu perkembangan tindak lanjutnya,” ujar Amzulian.
Sementara itu, Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengungkapkan bahwa sebelum menerima laporan resmi pada Senin (4/8/2025), KY sudah memantau perkara ini sejak awal.
Saat ini, kata Jubir KY, laporan tersebut sedang dalam tahap analisis untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran etik oleh hakim.
“Kami ingin memastikan hakim memutus perkara secara independen, tidak terintervensi kekuasaan atau iming-iming. Prosesnya sudah masuk tahap analisis dan kami akan memproses secara profesional,” tegas Mukti Fajar.
Ia menambahkan, KY tidak memiliki kewenangan menilai isi putusan secara materiil. Namun, putusan tetap menjadi pintu masuk untuk pemeriksaan etik.
“Kami akan membaca putusan itu. Jika ada argumentasi yang tidak wajar, dari situlah kami bisa masuk,” jelasnya.
Laporan Tom Lembong Direspon KY
Dikesempatan yang sama, Tom Lembong mengapresiasi respons cepat KY. Menurutnya, pelaporan ini murni untuk tujuan konstruktif.
“Kami menyampaikan bahwa tujuan kami dalam mengajukan laporan ke Komisi Yudisial itu 100% motivasi kami adalah konstruktif. Tidak ada 0,1% pun niat destruktif. Sepanjang karier saya, tujuan saya adalah menyukseskan orang atau lembaga, bukan menjatuhkan,” kata Tom.
Ia juga menilai kasus ini sebagai momentum edukasi hukum bagi publik.
“Tidak ada niat personal atau negatif. Justru bersama KY dan tim hukum, kami melihat ini sebagai tanggung jawab bersama untuk berbenah dan memperbaiki. Berbenah adalah sesuatu yang patut dibanggakan,” tutupnya.***
*Nomor: 23/SIARAN PERS/AL/LI.04.05/08/2024
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post