Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Konferensi Pers Kinerja Semester I Tahun 2025 pada Rabu, 6 Agustus 2025, di Gedung Juang, Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dalam konferensi pers ini, pimpinan KPK memaparkan sejumlah capaian serta pekerjaan rumah (PR) yang masih harus diselesaikan selama periode Januari hingga Juni 2025.
Berikut ini poin-poin penting yang disampaikan KPK terkait capaian dan PR selama Januari – Juni 2025:
- Kepatuhan LHKPN Masih Jadi PR
KPK mencatat masih banyak penyelenggara negara yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kelompok yang paling banyak belum melaporkan adalah pejabat eksekutif tingkat pusat dan daerah.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menyebutkan bahwa dari total 415.805 wajib lapor, sebanyak 406.877 orang telah menyampaikan LHKPN kepada KPK hingga akhir semester I 2025. Artinya, masih ada 8.928 orang yang belum memenuhi kewajiban pelaporan untuk LHKPN tahun 2024.
“Per 30 Juni 2025, tingkat pelaporan mencapai 97,85 persen, sedangkan tingkat kepatuhan mencapai 91,26 persen,” ujar Ibnu.
Ia juga menjelaskan bahwa tingkat kepatuhan tertinggi ditunjukkan oleh lembaga yudikatif (98,74 persen). Sementara itu, tingkat kepatuhan terendah tercatat pada lembaga legislatif, baik pusat (83,97 persen) maupun daerah (88 persen).
- Setor Rp394,2 Miliar dari Asset Recovery
Selama enam bulan pertama 2025, KPK berhasil menyetorkan dana sebesar Rp394,2 miliar ke kas negara dari hasil asset recovery kasus tindak pidana korupsi.
“Dana tersebut merupakan hasil pemulihan kerugian negara yang bersumber dari denda, uang pengganti, serta barang rampasan, dan seluruhnya telah disetor dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” jelas Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
- Sebanyak 2.273 Pengaduan Masyarakat Diterima
Pada periode Januari hingga Juni 2025, KPK menerima total 2.273 pengaduan dari masyarakat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.019 laporan telah diverifikasi untuk proses penelaahan lebih lanjut. Sementara itu, 254 laporan dinyatakan tidak lengkap.
Fitroh menjelaskan bahwa mayoritas aduan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
- Punya Tunggakan Tangkap 5 Buronan
KPK juga masih memiliki pekerjaan rumah dalam menangkap lima orang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kelima buron tersebut terdiri atas satu orang yang sudah DPO sejak 2017 dan empat orang lainnya yang masuk DPO pada periode 2019–2024.
Kelima buronan tersebut adalah Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-el). Ia telah berstatus DPO sejak Agustus 2019.
Kemudian Harun Masiku dalam perkara suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024.
Lalu Kirana Kotama yang telah buron sejak 2017 dalam perkara pengadaan kapal di PT PAL tahun 2014.
Dua orang lagi adalah Emylia Said dan Herwansyah yang telah buron sejak 2022 dalam perkara dugaan pemalsuan surat.
- Selamatkan Keuangan Daerah Rp12,3 triliun
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, dalam kurun waktu Januari-Juni 2025, KPK bersama pemerintah daerah, Kejaksaan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menyelamatkan keuangan daerah mencapai Rp12,3 triliun.
Penyelamatan keuangan daerah itu berasal dari sertifikasi aset tanah, penertiban kendaraan dinas, penertiban prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dan penagihan tunggakan pajak senilai Rp2,6 triliun
Itulah poin-poin penting tentang capaian dan PR KPK dari Januari hingga Juni 2025.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post