• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Mei 31, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Khofifah Diperiksa KPK di Polda Jatim, Ini Penjelasan Akademisi Hukum Indonesia Nurul Ghufron

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
11 Juli 2025
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim di Mapolda Jawa Timur, Kamis (10/7/2025).

Pemeriksaan yang berlangsung selama delapan jam ini menuai sorotan publik lantaran tidak dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagaimana biasanya.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Menanggapi polemik ini, Akademisi Hukum Indonesia yang juga Komisaris Independen Bank Jatim, Nurul Ghufron, menegaskan bahwa pemeriksaan saksi di luar kantor penegak hukum adalah sah menurut peraturan perundang-undangan.

RelatedPosts

Viral “Ngebalon” Whip Pink, Influencer ZNM dan YouTuber RV Dijemput Paksa Bareskrim

Kejagung Tetapkan Komisaris PT QSS hingga Analis ESDM Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Kasus Getah Karet Mbah Mujiran Masuk Jalur Damai, Status Hukum Masih Menunggu Putusan Hakim

“Dalam KUHAP, pengambilan keterangan saksi di rumah, kantor, atau tempat lain di luar kantor polisi atau pengadilan bukan masalah. Itu sah dan sesuai aturan,” ujar Ghufron, dalam keterangannya. Kamis (10/7/2025) malam.

Ghufron merujuk pada sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang secara eksplisit memperbolehkan pemeriksaan di tempat kediaman atau lokasi lain, asalkan dengan pemberitahuan terlebih dahulu.

Dasar Hukum Pemeriksaan di Luar Kantor

Ghufron memaparkan dasar hukum yang mengatur hal ini, antara lain:

Pasal 112 KUHAP (Pemeriksaan oleh Penyidik):

Ayat (1): “Dalam hal diperlukan untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat memeriksa tersangka atau saksi di tempat kediamannya atau di tempat lain”.

Ayat (2): “Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memberitahukan lebih dahulu kepada tersangka atau saksi yang bersangkutan”.

“Artinya, Penyidik (red-Polisi/PPNS) boleh memeriksa saksi di tempat tinggal atau lokasi lain jika diperlukan, asal memberitahukan terlebih dahulu,” terangnya.

Baca Juga  Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Pasal 133 KUHAP (Pemeriksaan oleh Penuntut Umum):

Ayat (1): “Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang memanggil dan memeriksa tersangka, saksi, atau ahli”.

Ayat (2): “Pemeriksaan… dapat dilakukan di tempat kediaman atau di tempat lain”.

“Artinya, JPU juga berwenang memeriksa saksi di tempat pihaknya jika diperlukan,” tegas Ghufron.

Pasal 160 KUHAP (Pemeriksaan oleh Hakim di Luar Sidang):

Mengatur bahwa hakim dapat memerintahkan pemeriksaan saksi di luar pengadilan apabila saksi tidak bisa hadir karena alasan yang sah.

“Bahkan di tahap penuntutan dan persidangan pun, pemeriksaan di luar tempat resmi diperbolehkan. Jadi tidak perlu dipersoalkan secara hukum,” tegas Ghufron yang juga menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember.

Pemeriksaan Khofifah Selama 8 Jam

Khofifah Indar Parawansa menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Pemeriksaan berlangsung di Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim sejak pukul 10.00 hingga 18.22 WIB.

Dalam keterangannya, Khofifah menyebut penyidik mendalami informasi terkait nama-nama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jatim periode 2021–2024.

Sebelumnya, Khofifah dijadwalkan hadir di KPK pada 20 Juni, namun berhalangan karena agenda dinas yang telah terjadwal.

Kritik Lokasi Pemeriksaan

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyoroti keputusan KPK memeriksa Khofifah di Polda Jatim. Menurut MAKI, seharusnya pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK demi menjaga persepsi publik.

Namun secara yuridis, langkah KPK tetap sah karena berlandaskan KUHAP, sebagaimana dijelaskan para ahli.

“Upaya penegakan hukum tidak boleh diganggu oleh persepsi yang bias. Mari kita kawal kasus ini secara hukum,” tegas Ghufron.

Kasus korupsi dana hibah ini menyangkut pengurusan bantuan dari APBD Jatim untuk kelompok masyarakat (pokmas) pada tahun anggaran 2019 hingga 2022.

Baca Juga  Staf Sekjen PDIP Kusnadi Cabut Gugatan Praperadilan terhadap KPK

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Upaya penegakan hukum tidak boleh diganggu oleh persepsi yang bias. Mari kita kawal kasus ini secara hukum,” tutup Ghufron.*

Berita tayang di Sorot Merah Putih : Nurul Ghufron: Pemeriksaan Gubernur Khofifah di Polda Jatim Sah dan Sesuai KUHAP

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Akademisi Hukum Indonesia Nurul GhufronFakultas Hukum Universitas JemberKhofifah Diperiksa KPKKomisaris Independen Bank Jatimpolda jatim
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah, Termasuk Muhammad Riza Chalid

Post Selanjutnya

Pemkab Garut Sambut Mahasiswa UNPAS untuk Riset Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

RelatedPosts

Viral “Ngebalon” Whip Pink, Influencer ZNM dan YouTuber RV Dijemput Paksa Bareskrim

30 Mei 2026

Kejagung Tetapkan Komisaris PT QSS hingga Analis ESDM Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

26 Mei 2026
Mbah Mujiran masih menjalani proses hukum kasus dugaan penggelapan getah karet di Lampung Selatan. (Istimewa)

Kasus Getah Karet Mbah Mujiran Masuk Jalur Damai, Status Hukum Masih Menunggu Putusan Hakim

25 Mei 2026

Nadiem Tak Perlu Dibela

19 Mei 2026
Keluarga Steven Kondoy mengadu ke Komisi III DPR RI terkait dugaan kejanggalan kasus Henny Kondoy yang bergulir selama enam tahun.(Irfan/kabariku.com)

6 Tahun Mencari Keadilan, Keluarga Henny Kondoy Adukan Dugaan Mafia Tanah dan Kasusnya ke Komisi III DPR RI

19 Mei 2026

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

14 Mei 2026
Post Selanjutnya

Pemkab Garut Sambut Mahasiswa UNPAS untuk Riset Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar

Mega Korupsi Minyak Mentah Rp 285 Triliun, Raja Minyak Riza Chalid Diburu Kejagung hingga Singapura

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menko Pangan Zulhas Integrasikan Kopdes Merah Putih dengan MBG, Dongkrak Ekonomi Desa dan Sukseskan Program

31 Mei 2026

Rosan Sambut France-Indonesia High Level Business Council, Hasilkan Kesepakatan USD 3,5 Miliar

30 Mei 2026

Viral “Ngebalon” Whip Pink, Influencer ZNM dan YouTuber RV Dijemput Paksa Bareskrim

30 Mei 2026

ST Burhanuddin Terima Lifetime Achievement Award, Menko Polkam Dorong Budaya Prestasi Berintegritas Adhyaksa

30 Mei 2026
Sandri Rumanama mendorong Danantara membentuk BUMN transportasi digital untuk memaksimalkan potensi ekonomi nasional.(Istimewa)

Danantara Masuk GoTo, Sandri Rumanama Usul Pembentukan BUMN Transportasi Digital

30 Mei 2026

Prabowo dan Macron Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Prancis, Bahas IEU-CEPA hingga Pertahanan

30 Mei 2026

ADPPI Minta Kementerian ESDM Koreksi Kepmen Penetapan Daerah Penghasil Panas Bumi 2026

30 Mei 2026

Komisi IV DPRD Garut Minta Bupati Tegas Selesaikan Polemik Korwil Disdik

29 Mei 2026

PP STN Dukung Inisiatif TNI Wujudkan Swasembada Pangan, Dorong Kolaborasi Petani-Nelayan

29 Mei 2026

Presiden Prabowo Disambut Upacara Kenegaraan dengan Pengawalan Kehormatan di Les Invalides Paris

29 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Luncurkan “KSP Mendekat”, Kastaf Dudung Pastikan Aduan Publik Ditangani Cepat dan Responsif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Azhar Permana: Kurban Alumni Universitas Pancasila Pererat Hubungan Kampus dan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Rp 1.400 Per Kilogram: Jeritan Petani Sawit di Balik Dinding Ambisi Ekspor Satu Pintu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PBB DPC Garut Dikukuhkan, Usung Semangat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kepulauan Seribu Dorong Kampung Nelayan Perkuat Ekonomi dan Pariwisata Bahari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Lola Nelria Oktavia Salurkan 13 Domba dan 7 Sapi Kurban di Garut dan Tasikmalaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkukuh Pemberantasan Korupsi, KPK Terima Kunjungan ACB Brunei Darussalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com