• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Mei 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Menag Nasaruddin Umar: Akta Nikah Resmi Akses Hak Sipil dan Perlindungan Hukum

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
29 Juni 2025
di News
A A
0
Menag Nasaruddin Umar beri nasihat pada Nikah Massal di Masjid Istiqlal

Menag Nasaruddin Umar beri nasihat pada Nikah Massal di Masjid Istiqlal (dok Kemenag)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi sebagai wujud kehadiran negara dalam menjamin hak-hak sipil warganya.

Hal itu ia sampaikan dalam acara Nikah Massal Gratis bagi 100 pasangan se-Jabodetabek yang digelar Kementerian Agama (Kemenag) di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Perkawinan yang tidak tercatat itu tidak sah secara hukum nasional. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa perkawinan dianggap sah bila dilakukan menurut agamanya dan dicatat oleh negara,” ujar Menag dalam sambutannya.

RelatedPosts

DPR Ajukan Skema Pengangkatan Bertahap Guru Honorer Jadi ASN untuk Atasi Kekurangan Guru

Asep Edi Suheri Resmi Sandang Pangkat Komjen, Kapolda Metro Jaya Kini Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

Menag menekankan bahwa pencatatan nikah bukan sekadar urusan administratif, melainkan langkah penting untuk menjamin akses terhadap hak-hak dasar warga negara, seperti akta kelahiran anak, Kartu Keluarga (KK), KTP, hingga paspor.

“Kalau tidak punya akta kelahiran, tidak akan tercatat dalam kartu rumah tangga. Tanpa tercatat, tidak bisa memiliki KTP. Dan tanpa KTP, mustahil membuat paspor. Artinya, bisa gagal menunaikan ibadah haji atau umrah,” jelasnya.

Perlindungan Hukum bagi Perempuan dan Anak

Selain berdampak administratif, perkawinan yang tidak tercatat juga berpotensi menimbulkan kerentanan hukum bagi perempuan dan anak. Menag menyebut, tanpa akta nikah, anak yang lahir tidak bisa mendapatkan hak-haknya secara legal, termasuk tunjangan apabila orang tua bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Akta nikah itu bukan sekadar kertas, tapi dokumen negara yang menunjukkan keabsahan dan perlindungan hukum bagi pasangan dan keturunannya,” kata Nasaruddin.

Baca Juga  Usai Praperadilan Ditolak, Gus Yaqut Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Ia menegaskan bahwa akta nikah berlogo Garuda adalah simbol sahnya hubungan pernikahan di mata negara dan hukum.

Kegiatan nikah massal ini merupakan salah satu upaya strategis Kemenag untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan, khususnya di kalangan ekonomi menengah ke bawah yang menghadapi kendala biaya atau sosial.

“Program ini hadir tidak hanya meringankan biaya, tetapi juga membuka jalan bagi warga untuk memperoleh perlindungan dan haknya sebagai warga negara,” tegas Menag.

Ia juga menambahkan bahwa akta nikah memainkan peran penting sebagai penghubung administratif antargenerasi dan menjamin kesinambungan identitas keluarga di masa depan.

“Jangan sepelekan akta nikah, karena dari situlah negara hadir memberi pengakuan dan penghubung administrasi dari generasi ke generasi,” pungkas Menag Nasaruddin Umar.*Yus

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kementerian AgamaMasjid IstiqlalMenag Nasaruddin UmarNikah Massal Gratis
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pasca Laporkan PDAM Limau Kunci ke KPK, FML Komitmen Kawal Sampai Tuntas

Post Selanjutnya

Peringati Bulan Bung Karno, PAC PDIP Kecamatan Karang Tengah Gelar Aksi Donor Darah

RelatedPosts

DPR Ajukan Skema Pengangkatan Bertahap Guru Honorer Jadi ASN untuk Atasi Kekurangan Guru

15 Mei 2026

Asep Edi Suheri Resmi Sandang Pangkat Komjen, Kapolda Metro Jaya Kini Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

15 Mei 2026

Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

13 Mei 2026
GMNI Jakarta dan HMI menggelar aksi meminta transparansi proyek KDMP.(Foto: Istimewa)

GMNI Jakarta-HMI Desak Audit Proyek KDMP, Soroti Dugaan Selisih Anggaran Rp112 Triliun

13 Mei 2026

Disaksikan Presiden Prabowo, Kejagung Serahkan Rp10,2 Triliun Hasil Satgas PKH ke Kas Negara

13 Mei 2026

Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

13 Mei 2026
Post Selanjutnya

Peringati Bulan Bung Karno, PAC PDIP Kecamatan Karang Tengah Gelar Aksi Donor Darah

Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kastaf Dudung Abdurachman Tindak Tegas Dapur MBG Bermasalah, Dua SPPG di Jakbar Kena Suspend

15 Mei 2026

DPR Ajukan Skema Pengangkatan Bertahap Guru Honorer Jadi ASN untuk Atasi Kekurangan Guru

15 Mei 2026

Asep Edi Suheri Resmi Sandang Pangkat Komjen, Kapolda Metro Jaya Kini Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

15 Mei 2026

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

14 Mei 2026

Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

14 Mei 2026

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

14 Mei 2026
Oplus_131072

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

13 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto meminta bunga kredit PNM untuk rakyat kecil dipangkas hingga di bawah 9 persen. (Istimewa)

Presiden Prabowo Perintahkan Bunga PNM Dipangkas di Bawah 9 Persen, Rosan Siap Turunkan Jadi 8 Persen

13 Mei 2026

Tradisi Intelektual Pejabat Publik

13 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Nasional Aktivis ’98 Desak 4 Mahasiswa Trisakti Jadi Pahlawan Nasional Reformasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM MEDIAMASSA.ID

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com