• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 31, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita Daerah

SOR Ciateul Garut Senilai 150 Miliar Lebih, Tanpa Pengelolaan

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
17 Juni 2025
di Daerah, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

oleh :
HASANUDDIN
Penasehat Ekspedisi 57

Kabariku – Sarana Olah Raga (SOR) yang terletak di Ciateul Kabupaten Garut seluas 14 ha lebih telah menghabiskan lebih dari 150 Miliar anggaran negara; baik bersumber dari dana APBD Kabupaten Garut, maupun bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Anggaran ini untuk pembangunan awal baik struktur dasar stadion, fasilitas olah raga, pembangunan lapangan sepakbola, lintasan atletik, Tribun stadion, fasilitas olahraga air, sporthall, dsb.

RelatedPosts

Dukung Asta Cita Prabowo-Gibran, Kejaksaan Kawal Dana Desa dengan Sistem Monitoring Real-Time di Jawa Barat

Rumah Sampah Salarea RW 02 Wanakerta, Inspirasi Pengelolaan Sampah Mandiri di Pedesaan Garut

Dukung Visi Garut Hebat, FMPG Dorong DPRD Garut Segera Buat Perda Pemberdayaan PKL

Pembangunan sarana dan prasana SOR tersebut, ternyata setelahnya terkendala pengelolaan, sehingga kondisi sarana prasarana secara keseluruhan tampak tidak terawat dan terkelola dengan baik.

Jika mengacu pada 3 sarana olah raga lainnya, diluar SOR Ciateul, yaitu: sarana olah raga Merdeka (Kherkhof), Jayaraga dan Ranca Bango, maka sarana ini telah mempunyai pengelola yang berbentuk Unit Pelayanan Teknis Dinas atau UPTD dibawah Dinas Pemuda dan Olah Raga.

Pembentukan UPTD ini berdasarkan Peraturan Bupati Garut Nomor 984 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 253 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok dan Fungsi UPTD pada Dinas Daerah dan UPTD pada Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Garut.

Dengan adanya pengelola berbentuk UPTD maka ketiga sarana olah raga tersebut terkelola lebih baik.

Hingga tulisan ini dibuat, saya tidak menemukan dokumen hukum (Keputusan Bupati) terkait pembentukan UPTD pengelolaan dan pemeliharaan SOR Ciateul.

Artinya, UPTD tersebut dapat dianggap belum ada.

Baca Juga  KPK Tetapkan Bupati 'DRA' Sebagai Tersangka Kasus Suap Terkait Pengadaan Infrastruktur di Musi Banyuasin

Jika ada pihak yang menafsirkan bahwa pengelolaan bisa dilakukan oleh Dinas Pemuda dan Olah Raga secara langsung, dan tidak perlu lagi suatu kebijakan dan keputusan pemerintah daerah untuk membentuk unit tertentu dalam pengelolaan dan pemiharaan SOR Ciateul, maka ada beberapa catatan penting yang perlu jadi perhatian, yaitu;

Pertama, Dinas Pemuda dan Olah Raga memiliki tugas dan fungsi regulatif dalam pelayanan kepemudaan dan keolahragaan, sehingga tidak memiliki kapasitas secara langsung mengelola dan memelihar SOR yang memerlukan kapasitas dan kompetensi yang bersifat teknis, oleh sebab itu Dinas membentuk Unit pelayanan khusus berbentuk UPTD.

Pembentukan UPTD sendiri, diperlukan surat keputusan bupati sebagai payung hukum untuk melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan dan pemeliharaan. Tanpa Surat keputusan ini, maka akan menimbulkan masalah secara administratif dan hukum, karena juga melekat soal alokasi dan pengelolaan anggaran terkait biaya operasional.

Dan sebaliknya, jajaran Dinas, tidak memiliki kewajiban dan tanggung jawab secara administratif mengelola dan memelihara SOR secara teknis operasional karena diluar kapasitasnya.

Kedua, oleh sebab itu ada ketidakpastian pengelolaan dan pemeliharaan SOR Ciateul dari Dinas Pemuda dan Olah Raga, dan konsekuensinya SOR menjadi tidak terawat dan terkelola dengan baik.

Resolusi;

Pemerintah daerah bertanggung jawab atas menjaga, mengelola dan merawat aset daerah. Dalam hal pemerintah daerah lalai dan tidak melaksanakan kewajibannya melakukan hal tersebut, yang mengakibatkan aset daerah menjadi rusak, hilang, dan terbengkalai, yang berdampak pada beban daerah lebih lanjut, tentu saja dapat dikenai sanksi administratif, bahkan pidana.

Untuk menghindari hal tersebut, maka sudah menjadi kewajiban Pemerintah Daerah, dalam hal ini Bupati Garut untuk segera mengambil keputusan terkait pengelolaan dan pemeliharaan SOR Ciateul.

Baca Juga  Dampingi Tim Penilai PPD BAPPENAS, Bupati Garut Perlihatkan Pertanian Unggulan di Sukamanah Bayongbong Garut

Dalam hal ada pertimbangan tertentu bahwa pengelolaan dan pemeliharaan akan dicarikan alternatif lain diluar skema dikelola langsung Dinas Pemuda dan Olah Raga melalui pembentukan UPTD, dengan pengelolaan secara tidak langsung melalui BUMD, Perumda atauoun BLU, dan/atau kerjasama dengan pihak ketiga, maka seyogyanya untuk segera dilakukan kajian mendalam, baik efektifitas, efisiensi dan payung hukumnya.

Akhir kata, saatnya Bupati Garut, mengambil langkah cepat dan tepat agar Sarana Olah Raga yang telah mengeluarkan anggaran besar dapat di operasionalkan secara profesional, sehingga bermanfaat buat masyarakat dan daerah.

Pembahasan ini tentu dengan melibatkan DPRD Garut dan pihak terkait.*

Salam Garut Hebat, 17 Juni 2025

Lampiran Perbup Garut Nomor 984 Tahun 2015

Baca juga :

SOR Ciateul Garut: Dibangun Megah Tanpa Pengelola, Terancam jadi Monumen Mati

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bupati Garut Abdusy Syakur Amindispora garutEkspedisi 57Hasanuddin Penasihat Ekspedisi 57SOR Ciateul GarutWabup Garut Putri Karlina
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Eks Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun, FSP BUMN IRA: Saatnya Holding BUMN Farmasi Bersih-Bersih!

Post Selanjutnya

Uang Rp11,8 Triliun Disita Kejagung dari Wilmar Group dalam Kasus CPO, Penampakannya Bikin Wartawan Bengong

RelatedPosts

JAM-Intel Kejagung Reda Manthovani dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Komitmen Bersama se-Provinsi Jawa Barat di Subang, Jawa Barat, Selasa 29 Juli 2025

Dukung Asta Cita Prabowo-Gibran, Kejaksaan Kawal Dana Desa dengan Sistem Monitoring Real-Time di Jawa Barat

31 Juli 2025
Mahasiswa KKN UIN SGD Bandung berfoto bersama Ketua RW 02 Desa Wanakerta, Rismanto (berdiri di barian belakang berkaos putih) di Rumah Sampah Salarea/Tresna

Rumah Sampah Salarea RW 02 Wanakerta, Inspirasi Pengelolaan Sampah Mandiri di Pedesaan Garut

30 Juli 2025

Dukung Visi Garut Hebat, FMPG Dorong DPRD Garut Segera Buat Perda Pemberdayaan PKL

29 Juli 2025

Sufmi Dasco Minta Kepolisian Segera Ungkap Hasil Penyelidikan Kasus Diplomat Muda Arya Daru

28 Juli 2025
Bey Machmudin dalam acara peluncuran buku buku inspiratif “364+1 Inspirasi Harian”, karya Prof. Dr. Achmad Tjahja N., SP., MP., CFrA., PIA., CACP., CHI., di Wisma Elang Laut (WEL), Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (26/7/2025)

Bey Machmudin Kagumi Sosok Multidimensi, Prof. Achmad Tjahja Lewat Buku “364+1 Inspirasi Harian”

27 Juli 2025

Kancil itu Bernama Sufmi Dasco, Sahabat Gajah

24 Juli 2025
Post Selanjutnya
Inilah sebagian tumpukan uang yang disita Kejagung dari Wilmar Groupdlam kasus CPO

Uang Rp11,8 Triliun Disita Kejagung dari Wilmar Group dalam Kasus CPO, Penampakannya Bikin Wartawan Bengong

Bupati Tapteng Masinton Apresiasi Keputusan Presiden Prabowo Soal Status 4 Pulau: Siap Mensosialisasikan

Discussion about this post

KabarTerbaru

JAM-Intel Kejagung Reda Manthovani dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Komitmen Bersama se-Provinsi Jawa Barat di Subang, Jawa Barat, Selasa 29 Juli 2025

Dukung Asta Cita Prabowo-Gibran, Kejaksaan Kawal Dana Desa dengan Sistem Monitoring Real-Time di Jawa Barat

31 Juli 2025
KPK kembali menahan empat tersangka kasus tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker/KPK

Seorang Guru Diperiksa KPK Terkait Korupsi di Kemnaker, Rekeningnya Jadi Penampung Hasil Pemerasan TKA

30 Juli 2025
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar

Menko PM Dorong Skema Magang sebagai Jembatan Tenaga Kerja Terdidik dan Dunia Industri

30 Juli 2025
Wakil Menteri Komdigi (Wamenkomdigi) Nezar Patria/Humas

Transfer Data Indonesia-AS Belum Final, Pemerintah Tegaskan Masih Tahap Negosiasi

30 Juli 2025
Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar

13 Kecamatan di Garut Wajib Kembalikan Dana Rp2,1 M, DPRD dan Pemkab Awasi Ketat

30 Juli 2025
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana

Kepala PPATK dan Gubernur BI Dipanggil Presiden di Tengah Badai Protes Pemblokiran Rekening Dormant

30 Juli 2025
Rekaman tsunami menghantam Ruia usai gempa magnitudo 8,7

Berpotensi Tsunami Akibat Gempa Rusia, BNPB Instruksikan 10 Pantai Dikosongkan, Ini Rincian Daerah dan Waktunya

30 Juli 2025

Mahasiswa Faperta UNIGA Siap Bersaing di Kancah Internasional dalam Program Internship Bersama Matsubara Noen Japan

30 Juli 2025
Fiona Handayani

Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Fiona Handayani Hadir di KPK, Diperiksa Terkait Kasus Google Cloud

30 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Kwik Kian Gie tutup usia. Kanan: Dirkje Johanna de Widt, istrinya, yang meninggal tahun 2020.

    Kwik Kian Gie Tutup Usia: Ekonom Visioner dan Suami dari Perempuan Belanda yang Setia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Kumpulkan 82 Profesional Muda di Hambalang: Siapa Saja Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengungkap Sosok Ade D Hendriana, Ketua FKSS Jabar yang Bersiap Mem-PTUN-kan Keputusan Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sang Jenderal Pun Menangis Menyaksikan Putranya Meraih Adhi Makayasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sampah Salarea RW 02 Wanakerta, Inspirasi Pengelolaan Sampah Mandiri di Pedesaan Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Dunia Gelap Gulita pada 2 Agustus 2025 karena Gerhana Total, Ini Penjelasan Ilmiahnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.