Garut, Kabariku – Proses seleksi calon direksi Perumda Tirta Intan Garut tengah menjadi sorotan publik. Tokoh muda Garut sekaligus pemerhati kebijakan publik daerah, Ahirudin Yunus, menuding Panitia Seleksi (Pansel) mengabaikan aturan hukum dalam menetapkan hasil akhir seleksi.

Satu di antara peserta seleksi tersebut diketahui telah menjabat selama dua periode berturut-turut sebagai direksi. Hal inilah yang dinilai Yunus menyalahi ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
“Dalam PP 54/2017 Pasal 57 sangat jelas disebutkan bahwa seorang direksi hanya bisa diangkat untuk masa jabatan ketiga jika memiliki prestasi luar biasa yang dibuktikan secara objektif. Kalau tidak ada dasar evaluasi atau audit, bagaimana mungkin bisa diloloskan?” kata Yunus, Sabtu (15/6/2025).
Yunus menilai, hingga kini tidak ada penjelasan atau dokumen resmi dari pansel terkait indikator objektif yang membuktikan calon tersebut layak diangkat kembali.
Lebih lanjut, Yunus yang juga aktif mengawal transparansi kebijakan daerah ini menyatakan bahwa tidak ditemukan dasar legal yang cukup kuat untuk menyatakan calon tersebut memiliki prestasi yang layak dijadikan alasan pengangkatan periode ketiga.
“Apa ukuran prestasinya? Mana evaluasi independennya? Mana audit kinerjanya? Bahkan yang bersamgkutan menjabat di periode kedua diberhentikan oleh KPM?Jangan sampai hanya berdasarkan subjektivitas atau kedekatan. Ini perusahaan milik publik, bukan milik kelompok tertentu,” tegasnya.
Yunus juga menyayangkan sikap pasif Pemerintah Kabupaten Garut sebagai pemilik modal. Ia menilai pemda terlalu lepas tangan dan menyerahkan seluruh proses kepada pansel tanpa melakukan kontrol atas kepatuhan terhadap regulasi.
“Ini soal integritas pengelolaan BUMD yang mengelola dana publik hingga miliaran rupiah. Kalau seleksi direksi saja cacat prosedur, bagaimana kita bisa percaya pada sistem manajemen perusahaan ini?” tambahnya.
Ia mendesak agar hasil seleksi tersebut ditinjau ulang dan disampaikan secara terbuka ke publik, termasuk dasar pertimbangan lolosnya calon dari unsur petahana.
“Pansel dan Pemda jangan menutup mata terhadap aspirasi publik. Jangan seolah-olah proses ini hanya formalitas untuk memperpanjang jabatan. BUMD ini milik masyarakat, bukan milik segelintir elit,” tuntasnya.*ASM
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post