• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juni 26, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

JK: Berdasarkan UU, Empat Pulau yang Disengketakan Sah Milik Aceh

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
15 Juni 2025
di News
A A
0
Jusuf Kalla

Jusuf Kalla

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan undang-undang, empat pulau yang saat ini disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara merupakan bagian sah dari wilayah Aceh. Keempat pulau itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.

“Secara formal dan historis, empat pulau itu masuk wilayah Singkil, Provinsi Aceh,” ujar JK dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Minggu (16/6).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

JK merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara. Undang-undang ini, kata JK, menjadi dasar hukum tertinggi yang secara jelas menetapkan batas wilayah Aceh, termasuk empat pulau yang kini menjadi sengketa.

RelatedPosts

APKLI PERJUANGAN: MBG dan KDKMP Tak Boleh Dihentikan, Investor dan Elit yang Terlibat Korupsi Harus Ditangkap

Menteri PKP Maruarar Sirait Ungkap Skema KPR Subsidi Tenor 40 Tahun Siap Dijalankan

Mendag Tinjau Pasar Manis Banyumas, Pastikan Pasokan Aman dan Harga Bahan Pokok Terkendali

Ia juga menyinggung bahwa perundingan damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki tahun 2005 merujuk pada batas wilayah Aceh sebagaimana ditetapkan dalam UU tersebut, bukan pada keputusan administratif lain.

“UU itu ditandatangani oleh Presiden Soekarno dan secara hukum masih berlaku. Letaknya mungkin dekat Sumut, tetapi secara hukum dan sejarah, pulau-pulau itu milik Aceh,” ujarnya.

JK juga menyoroti Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menyebut empat pulau tersebut masuk wilayah Sumut. Menurutnya, keputusan itu tidak bisa membatalkan atau mengubah ketentuan undang-undang.

“UU lebih tinggi dibanding Kepmen. Kepmen tidak bisa mengubah UU,” tegasnya.

Baca Juga  Resmi Dilantik Menteri ATR, Hadi Tjahjanto Diamanatkan Presiden Selesaikan Tiga Persoalan Bidang Agraria dan Tata Ruang

Meski menghormati keputusan Mendagri Tito Karnavian yang dinilai mempertimbangkan faktor efisiensi dan jarak geografis, JK mengingatkan agar pemerintah tidak mengabaikan aspek historis dan legalitas yang sahih.

Terkait wacana pengelolaan bersama pulau-pulau tersebut oleh Aceh dan Sumut, JK menilai hal itu sulit diterapkan. “Tidak ada daerah yang bisa kelola sumber daya alam bersama-sama, apalagi kalau tidak ada potensi strategis di dalamnya,” ucapnya.

Ia berharap pemerintah dapat menangani persoalan ini secara bijak dan mengedepankan prinsip keadilan serta konstitusionalitas.

“Ini isu sensitif, maka kita berharap pemerintah dapat menyelesaikannya secara adil dan berdasarkan hukum yang berlaku,” pungkas JK.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: empat pulaujusuf kallasengketa Aceh degan Sumatera UtaraUndang-Undang Nomor 24 Tahun 1956
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Imipas Pindahkan 100 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan: Target Zero Narcotics – Zero Handphone di Lapas

Post Selanjutnya

Haidar Alwi: Forum Konsultatif Multipihak Jalan Tengah Konstruktif dalam Sengketa Empat Pulau

RelatedPosts

APKLI PERJUANGAN: MBG dan KDKMP Tak Boleh Dihentikan, Investor dan Elit yang Terlibat Korupsi Harus Ditangkap

26 Juni 2026

Menteri PKP Maruarar Sirait Ungkap Skema KPR Subsidi Tenor 40 Tahun Siap Dijalankan

25 Juni 2026

Mendag Tinjau Pasar Manis Banyumas, Pastikan Pasokan Aman dan Harga Bahan Pokok Terkendali

25 Juni 2026

Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

25 Juni 2026
Aliansi Mahasiswa Jakarta melaporkan dugaan penyimpangan Program KDMP senilai Rp59,23 triliun ke KPK.(Istimewa)

GMNI dan PMII Laporkan Dugaan Penyimpangan Program KDMP Rp59,23 Triliun ke KPK

25 Juni 2026

Soroti Turunnya IHSG, InFast Bestari: Terjadi Fenomena De-Couple dalam Ekonomi Riil dan Pasar Saham

25 Juni 2026
Post Selanjutnya
Haidar Alwi

Haidar Alwi: Forum Konsultatif Multipihak Jalan Tengah Konstruktif dalam Sengketa Empat Pulau

Seleksi Direksi Perumda Tirta Intan Disoal, Tokoh Muda Garut: Pansel Lalai Tegakkan Aturan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menapaki Karier Komjen Panca Putra Simanjuntak dari Perwira Reserse Kini Nahkodai Lemdiklat Polri

26 Juni 2026

APKLI PERJUANGAN: MBG dan KDKMP Tak Boleh Dihentikan, Investor dan Elit yang Terlibat Korupsi Harus Ditangkap

26 Juni 2026

The Changcuters Merilis Album Baru “WOW MA”

26 Juni 2026

Presiden Prabowo Terima Kapolri di Istana Merdeka, Bahas Kamtibmas dan Agenda Hari Bhayangkara 2026

25 Juni 2026

Menteri PKP Maruarar Sirait Ungkap Skema KPR Subsidi Tenor 40 Tahun Siap Dijalankan

25 Juni 2026

Mendag Tinjau Pasar Manis Banyumas, Pastikan Pasokan Aman dan Harga Bahan Pokok Terkendali

25 Juni 2026

Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

25 Juni 2026
Aliansi Mahasiswa Jakarta melaporkan dugaan penyimpangan Program KDMP senilai Rp59,23 triliun ke KPK.(Istimewa)

GMNI dan PMII Laporkan Dugaan Penyimpangan Program KDMP Rp59,23 Triliun ke KPK

25 Juni 2026

Soroti Turunnya IHSG, InFast Bestari: Terjadi Fenomena De-Couple dalam Ekonomi Riil dan Pasar Saham

25 Juni 2026

Presiden Prabowo Terima Kapolri di Istana Merdeka, Bahas Kamtibmas dan Agenda Hari Bhayangkara 2026

25 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajian Rutin Disnakertrans Garut Dirangkai Pelepasan Purna Tugas Amin Hendrayana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Alasan Kejagung Tolak Status Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com