• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Mei 11, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

JK: Berdasarkan UU, Empat Pulau yang Disengketakan Sah Milik Aceh

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
15 Juni 2025
di News
A A
0
Jusuf Kalla

Jusuf Kalla

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan undang-undang, empat pulau yang saat ini disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara merupakan bagian sah dari wilayah Aceh. Keempat pulau itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.

“Secara formal dan historis, empat pulau itu masuk wilayah Singkil, Provinsi Aceh,” ujar JK dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Minggu (16/6).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

JK merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara. Undang-undang ini, kata JK, menjadi dasar hukum tertinggi yang secara jelas menetapkan batas wilayah Aceh, termasuk empat pulau yang kini menjadi sengketa.

RelatedPosts

BNN Kukuhkan Ribuan “Sobat Ananda Bersinar”, Pelajar DKI Jakarta Siap Jadi Agen Perubahan

Program MBG Butuh Dukungan Publik, BGN Perkuat Komunikasi dan Edukasi Digital

Survei IDM: Kepercayaan Publik ke Polri Capai 79,2 Persen, Penindakan Judol hingga TPPU Tuai Apresiasi

Ia juga menyinggung bahwa perundingan damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki tahun 2005 merujuk pada batas wilayah Aceh sebagaimana ditetapkan dalam UU tersebut, bukan pada keputusan administratif lain.

“UU itu ditandatangani oleh Presiden Soekarno dan secara hukum masih berlaku. Letaknya mungkin dekat Sumut, tetapi secara hukum dan sejarah, pulau-pulau itu milik Aceh,” ujarnya.

JK juga menyoroti Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menyebut empat pulau tersebut masuk wilayah Sumut. Menurutnya, keputusan itu tidak bisa membatalkan atau mengubah ketentuan undang-undang.

“UU lebih tinggi dibanding Kepmen. Kepmen tidak bisa mengubah UU,” tegasnya.

Baca Juga  Kapolres Garut Lepas Keberangkatan 30 Bintara Remaja Polres Garut

Meski menghormati keputusan Mendagri Tito Karnavian yang dinilai mempertimbangkan faktor efisiensi dan jarak geografis, JK mengingatkan agar pemerintah tidak mengabaikan aspek historis dan legalitas yang sahih.

Terkait wacana pengelolaan bersama pulau-pulau tersebut oleh Aceh dan Sumut, JK menilai hal itu sulit diterapkan. “Tidak ada daerah yang bisa kelola sumber daya alam bersama-sama, apalagi kalau tidak ada potensi strategis di dalamnya,” ucapnya.

Ia berharap pemerintah dapat menangani persoalan ini secara bijak dan mengedepankan prinsip keadilan serta konstitusionalitas.

“Ini isu sensitif, maka kita berharap pemerintah dapat menyelesaikannya secara adil dan berdasarkan hukum yang berlaku,” pungkas JK.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: empat pulaujusuf kallasengketa Aceh degan Sumatera UtaraUndang-Undang Nomor 24 Tahun 1956
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Imipas Pindahkan 100 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan: Target Zero Narcotics – Zero Handphone di Lapas

Post Selanjutnya

Haidar Alwi: Forum Konsultatif Multipihak Jalan Tengah Konstruktif dalam Sengketa Empat Pulau

RelatedPosts

BNN Kukuhkan Ribuan “Sobat Ananda Bersinar”, Pelajar DKI Jakarta Siap Jadi Agen Perubahan

11 Mei 2026

Program MBG Butuh Dukungan Publik, BGN Perkuat Komunikasi dan Edukasi Digital

10 Mei 2026

Survei IDM: Kepercayaan Publik ke Polri Capai 79,2 Persen, Penindakan Judol hingga TPPU Tuai Apresiasi

10 Mei 2026

Pertamina Fasilitasi Kunjungan Edukasi Mahasiswa Peserta M-Fest 2026 ke ORF Muara Karang

10 Mei 2026
Tom Lembong dan Miftah Sabri membahas dampak AI, dominasi algoritma, hingga tantangan pendidikan Indonesia (Istimewa)

Tom Lembong dan Miftah Sabri Kupas Bahaya AI dan Waspadai Dominasi Algoritma

10 Mei 2026
Sandri Rumanama mendesak percepatan Polda definitif di Papua Selatan dan Papua Pegunungan demi penguatan keamanan dan layanan hukum di DOB Papua.(istimewa)

Sandri Rumanama Desak Polda Papua Selatan dan Papua Pegunungan Segera Definitif

10 Mei 2026
Post Selanjutnya
Haidar Alwi

Haidar Alwi: Forum Konsultatif Multipihak Jalan Tengah Konstruktif dalam Sengketa Empat Pulau

Seleksi Direksi Perumda Tirta Intan Disoal, Tokoh Muda Garut: Pansel Lalai Tegakkan Aturan

Discussion about this post

KabarTerbaru

World Press Freedom Day 2026, Ketua Dewan Pers: Imbangi Kebebasan Pers dengan Profesionalisme dan Etika

11 Mei 2026

BNN Kukuhkan Ribuan “Sobat Ananda Bersinar”, Pelajar DKI Jakarta Siap Jadi Agen Perubahan

11 Mei 2026
Ilustrasi Flyover Bandung

KDM Sebut Pembagunan Flyover Bojongsoang Solusi Urai Macet Perbatasan Bandung

11 Mei 2026

Berliana pelajar SMAN 1 Garut raih atlet Selam Terbaik di Bandung Utama Finswimming 2026

11 Mei 2026

Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

10 Mei 2026

Program MBG Butuh Dukungan Publik, BGN Perkuat Komunikasi dan Edukasi Digital

10 Mei 2026

Direktur Kursus dan Pelatihan Kemendikdasmen Tinjau Kesiapan PKW di LKP Aura Creative

10 Mei 2026

Survei IDM: Kepercayaan Publik ke Polri Capai 79,2 Persen, Penindakan Judol hingga TPPU Tuai Apresiasi

10 Mei 2026

Pertamina Fasilitasi Kunjungan Edukasi Mahasiswa Peserta M-Fest 2026 ke ORF Muara Karang

10 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Letjen TNI Agus Widodo jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kemhan diisi Mayjen Bagus Suryadi.(Foto:Kemhan RI)

    Mutasi TNI: Agus Widodo Resmi Jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kini Dijabat Bagus Suryadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Terima Laporan KPRP, Reformasi Polri Masuk Fase Eksekusi hingga 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teddy Indra Wijaya: Diam di Tengah Serangan Politik, Karier Cemerlang Tentara Profesional di Pusat Kekuasaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri Bahlil Lantik Pejabat Baru ESDM, Perkuat Hilirisasi hingga Transisi Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Desak Sidang Etik Penyidik Polres Depok, Dugaan Pemerasan hingga Kriminalisasi Buruh Disorot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM MEDIAMASSA.ID

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com