• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, November 19, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Audiensi Pimpinan Baznas dengan DPRD Garut: Tingkatkan Layanan Zakat dan Mustahik

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
26 Mei 2025
di News
A A
0
Baznas Garut menerima undangan Audiensi dari anggota DPRD Komisi 4 di gedung DPRD komisi 4, Senin (25/5).

Baznas Garut menerima undangan Audiensi dari anggota DPRD Komisi 4 di gedung DPRD komisi 4, Senin (25/5).

ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku – Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut menghadiri audiensi bersama DPRD Kabupaten Garut di Ruang Komisi 4 Gedung DPRD, Senin (26/05/2025).

Pertemuan ini digelar sebagai respons atas aspirasi dari komunitas Pemuda Akhir Zaman dan bertujuan memperkuat tata kelola zakat serta meningkatkan kualitas layanan kepada mustahik.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Audiensi berlangsung konstruktif dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 4 DPRD Garut, Asep Rahmat. Hadir pula Wakil Ketua Komisi 4, Mochammad Romli, serta anggota Komisi, Putri Tantia dan Yudha Puja Turnawan.

RelatedPosts

MK Resmi Batalkan Hak Atas Tanah 190 Tahun, Bagaimana Masa Depan Pembangunan IKN?

Gus Ipul: Kolaborasi Kunci Sukses Asta Cita, 1.000 KPM PKH Pemalang Berhasil Graduasi

DPR Resmi Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Maharani: Mulai Berlaku 2 Januari 2026

Dari unsur eksekutif dan keagamaan, turut hadir Asisten Sekda 1 Bambang Hafidz, Kabag Kesra Mekarwati, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta perwakilan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut.

Sementara itu, dari pihak BAZNAS hadir Ketua Abdullah Efendi beserta dua Wakil Ketua, yaitu Cecep Rukma (Bidang Pengumpulan) dan Hendi Muhidin (Bidang Pendistribusian).

Diskusi audiensi difokuskan pada upaya peningkatan transparansi pengelolaan zakat serta pelayanan yang lebih optimal bagi mustahik (penerima manfaat zakat).

Salah satu rekomendasi utama yang mengemuka adalah perlunya pemanfaatan media sosial dan platform digital untuk menyampaikan laporan kegiatan secara berkala. Hal ini diyakini dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap BAZNAS sebagai lembaga resmi pengelola zakat.

Ketua BAZNAS Kabupaten Garut, Abdullah Efendi, menyambut baik seluruh masukan yang disampaikan, “Kami berterima kasih atas perhatian dan dukungan dari DPRD dan seluruh pihak. Masukan ini menjadi bahan evaluasi penting dalam meningkatkan kinerja kami,” ujarnya.

Baca Juga  Komnas KIPI Tegaskan Belum Ada Kasus Meninggal Disebabkan Vaksinasi COVID-19

Wakil Ketua Bidang Pengumpulan, Cecep Rukma, menilai kritik dari komunitas sebagai bentuk perhatian positif, “Ini adalah dorongan konstruktif agar kami terus memperbaiki sistem pengumpulan dan penyaluran zakat,” katanya.

Sementara itu, Hendi Muhidin menjelaskan bahwa seluruh pengajuan bantuan dari masyarakat diproses melalui mekanisme yang ketat dan berbasis syariah.

“Setiap bantuan ditentukan secara kolektif melalui Rapat Pleno Pimpinan BAZNAS sesuai SOP yang berlaku. Kami hanya menyalurkan zakat kepada mereka yang masuk dalam kategori 8 Asnaf sebagaimana diatur dalam syariah dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011,” jelasnya.

Menambahkan penjelasan, tokoh BAZNAS Garut, Hilman Umar Basori (Aceng Hilman), menyampaikan bahwa pengelolaan zakat tahun 2024 telah melewati audit profesional.

“Kami telah diaudit oleh akuntan publik dengan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan audit syariah dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dengan hasil baik,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat, termasuk para aghniya (orang kaya) dan anggota DPRD, untuk menyalurkan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Garut.

“Dengan dukungan masyarakat, kami dapat menyalurkan zakat secara lebih merata dan tepat sasaran,” tambahnya.

Audiensi ini menjadi tonggak penting dalam mempererat sinergi antara BAZNAS, DPRD, Pemerintah Daerah, dan elemen masyarakat dalam mewujudkan pengelolaan zakat yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan umat.

Komisi 4 DPRD Garut juga menyampaikan komitmennya untuk terus mengawal peningkatan pelayanan zakat dan berharap BAZNAS menjadi lembaga yang semakin dipercaya dan relevan di tengah masyarakat.*Yus

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BAZNAS Kabupaten GarutKomisi 4 DPRD Garutkomunitas Pemuda Akhir ZamanLayanan MustahikPengelolaan Zakat
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Persib Juara, Kang Dedi Mulyadi Hadirkan Kejutan Bonus Rp2 Miliar Tanpa Sentuh APBD

Post Selanjutnya

Anies Baswedan, Jenderal Dudung hingga Mentan Amran Sulaiman Ramaikan Bursa Calon Ketum PPP

RelatedPosts

MK Resmi Batalkan Hak Atas Tanah 190 Tahun, Bagaimana Masa Depan Pembangunan IKN?

18 November 2025
Mensos Gus Ipul memberikan sambutan di acara Graduasi 1.000 KPM PKH di Pendopo Kabupaten Pemalang Jawa Tengah

Gus Ipul: Kolaborasi Kunci Sukses Asta Cita, 1.000 KPM PKH Pemalang Berhasil Graduasi

18 November 2025
DPR resmi mengesahkan UU KUHAP baru, Puan Maharani pastikan aturan mulai berlaku 2 Januari 2026 (Foto:Istimewa)

DPR Resmi Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Maharani: Mulai Berlaku 2 Januari 2026

18 November 2025
FDTOI gelar demo besar-besaran ojol 20 November dengan lima tuntutan regulasi.(Foto:Ist)

Demo Besar-Besaran Ojol dan Kurol 20 November, FDTOI Sampaikan Empat Tuntutan Utama

18 November 2025

PLN Hadirkan Promo “Power Hero” di Hari Pahlawan, Tambah Daya Hemat hingga 50%

17 November 2025

DPRD Kabupaten Sumedang Sambangi Komisi VIII DPR RI, Ada Apa?

17 November 2025
Post Selanjutnya

Anies Baswedan, Jenderal Dudung hingga Mentan Amran Sulaiman Ramaikan Bursa Calon Ketum PPP

Ini Catatan Jaksa Agung Usai Sidak di Sejumlah Kejari Jabodetabek

Discussion about this post

KabarTerbaru

Gelandang Persib Bandung, Thom Haye/Persib

Jeda Kompetisi Dinilai Menguntungkan, Thom Haye Siap Sambut Laga Persib Bandung vs Dewa United

19 November 2025
Ketua Divisi Advokasi AJI, Erick Tanjung

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

19 November 2025

MK Resmi Batalkan Hak Atas Tanah 190 Tahun, Bagaimana Masa Depan Pembangunan IKN?

18 November 2025
Mensos Gus Ipul memberikan sambutan di acara Graduasi 1.000 KPM PKH di Pendopo Kabupaten Pemalang Jawa Tengah

Gus Ipul: Kolaborasi Kunci Sukses Asta Cita, 1.000 KPM PKH Pemalang Berhasil Graduasi

18 November 2025

Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: KPU Tegaskan Semua Dokumen Capres Bersifat Terbuka

18 November 2025
DPR resmi mengesahkan UU KUHAP baru, Puan Maharani pastikan aturan mulai berlaku 2 Januari 2026 (Foto:Istimewa)

DPR Resmi Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Maharani: Mulai Berlaku 2 Januari 2026

18 November 2025
Dukungan pengesahan RKUHAP menguat sebagai langkah pembaruan sistem peradilan nasional.(Ist)

‘Gak Ada yang Represif!’, Sandri Rumanama Bongkar Alasan Dukung Total RKUHAP

18 November 2025
FDTOI gelar demo besar-besaran ojol 20 November dengan lima tuntutan regulasi.(Foto:Ist)

Demo Besar-Besaran Ojol dan Kurol 20 November, FDTOI Sampaikan Empat Tuntutan Utama

18 November 2025

PLN Hadirkan Promo “Power Hero” di Hari Pahlawan, Tambah Daya Hemat hingga 50%

17 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Seminar Nasional FH UI, Irjen Andry Wibowo: “Reformasi Polri Tak Boleh Berhenti, Polisi adalah Wajah Negara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Dukung BAM DPR RI Kawal Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Indofarma Global Medika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo Besar-Besaran Ojol dan Kurol 20 November, FDTOI Sampaikan Empat Tuntutan Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • See You On Top Espresso Bar Hadir sebagai Ruang Teduh bagi Penikmat Kopi di Menteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Isu Anak Kapolri Terlibat Bisnis Tambang di Halmahera Timur Maluku, Cek Faktanya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com