• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Agustus 27, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
Home Ekonomi

Kebut Izin Pertambangan Rakyat Solusi Genjot Penerimaan Negara

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
26 April 2025
di Ekonomi
A A
0
Haidar Alwi

Haidar Alwi

ShareSendShare ShareShare

Jakarta,  Kabariku –  Untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045 di tengah ketidakpastian ekonomi global sebagai tantangannya, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan jajarannya untuk memaksimalkan penerimaan negara.

Keseriusan Prabowo ditandai dengan rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk menggenjot penerimaan negara adalah dengan mempercepat dan mempermudah izin pertambangan rakyat. Hal itu disampaikan oleh Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi.

RelatedPosts

Prof. Rumainur: Akses Tanah untuk Koperasi Wujud Demokrasi Ekonomi

Harga Pertamax Turun Per 1 Agustus 2025, Ini Daftar Lengkap Harga Terbaru BBM di SPBU Pertamina

APKLI Perjuangan Canangkan Gerakan Pasar Rakyat, Gubernur DKI: Ini Sejalan Visi Presiden Prabowo

“Pertambangan rakyat tidak hanya meningkatkan penerimaan negara tapi di saat yang bersamaan juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memberantas penambang ilegal, meminimalisir kerusakan lingkungan serta dengan bantuan dan bimbingan pemerintah dapat mencegah jatuhnya korban,” kata R Haidar Alwi, Jumat (25/4/2025).

Pemerintah telah menyediakan wadah bagi pertambangan rakyat dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Kegiatan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Akan tetapi pada praktiknya, proses dan akses izin pertambangan rakyat cenderung berlarut-larut dan berbelit-belit. Akibatnya, kekayaan alam dan penerimaan negara belum bisa dimaksimalkan. Lebih parahnya lagi, kekayaan Indonesia justru bocor ke luar negeri seperti berkali-kali diingatkan oleh Presiden Prabowo,” tutur R Haidar Alwi.

Di Nusa Tenggara Barat (NTB) misalnya. Potensi pertambangan rakyat yang diusulkan ke Kementerian ESDM mencapai 60 blok. Dari jumlah tersebut, yang disetujui untuk dikelola hanya 16 blok berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 Tahun 2022.

Baca Juga  Angin Segar Bagi Eksportir Produk Pangan Olahan, Mendag Hargai Keputusan Uni Eropa

Namun, hingga hari ini semua pertambangan rakyat di NTB masih berstatus ilegal. Penyebabnya, Keputusan Menteri ESDM Nomor 174 tahun 2024 yang mengharuskan pembuatan dokumen pengelolaan WPR. Padahal kalau 60 blok WPR dikelola dengan baik, hasilnya bisa lebih besar dari yang diperoleh raksasa tambang Amman Mineral.

“Dokumen WPR sudah ada, tapi belum ditandatangani oleh Menteri ESDM. Jadi, daerah belum bisa lanjut ke tahap berikutnya seperti pembuatan dokumen reklamasi pascatambang, Perda Izin Pertambangan Rakyat (IPR) hingga sosialisasi dan pengumuman blok. Setelah itu baru rakyat bisa mengajukan izin,” jelas R Haidar Alwi.

Secara nasional, potensi pertambangan rakyat setidaknya berjumlah 1.215 blok dengan total luas wilayah 66.593,18 hektar yang tersebar di 19 provinsi. Sementara IPR yang telah terbit per Maret 2024 hanya 82 IPR dengan luas sekitar 62,31 hektar.

“Dengan demikian, WPR yang sudah memiliki IPR hanya 0,09 persen. Artinya, lebih dari 99,9 persen sisanya belum bisa dimanfaatkan untuk memberikan kontribusi pada penerimaan negara dan kesejahteraan rakyat,” lanjut R Haidar Alwi.

Oleh karena itu, dirinya meminta kementerian terkait untuk bergerak cepat mengeksekusi peluang-peluang yang dapat mewujudkan program-program Presiden Prabowo. Terlebih, konsep pertambangan rakyat sudah sesuai dengan prinsip-prinsip dasar ekonomi kerakyatan.

Prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan dalam pertambangan rakyat merupakan pilar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional seperti digaungkan founding fathers kita sejak dahulu kala.

Dimana hak IPR diberikan kepada perorangan (1 hektar), kelompok masyarakat (5 hektar) dan koperasi (10 hektar). IPR diberikan dengan jangka waktu maksimal 10 tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing selama 5 tahun.

“Dinamika perekonomian global bergerak cepat sehingga pemerintah juga dituntut tidak boleh lamban. Tanpa mengabaikan pengawasan komprehensif, pertambangan rakyat harus didukung. Baik dukungan regulasi, teknologi bahkan kalau bisa dukungan modal kenapa tidak? seperti sektor-sektor lainnya,” pungkas R Haidar Alwi. (Bem)***

Baca Juga  Haidar Alwi: Kasus Pertamina Harus Jadi Momentum Pemberantasan Mafia Migas

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Haidar AlwiIndonesia Emas 2045Izin Pertambangan Rakyatpenerimaan negarapertambangan rakyat
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Monolog Nyai Apun Gencay Tampil Memukau: Ritual Kesadaran dari Sejarah Cianjur

Post Selanjutnya

Pemuda Sumsel Apresiasi Prof. Dasco: Sigap Tanggapi Masalah Daerah, dari Banjir hingga Kantor Bupati

RelatedPosts

Prof. Rumainur: Akses Tanah untuk Koperasi Wujud Demokrasi Ekonomi

3 Agustus 2025
lutrasi harga terbaru BBM Pertamina/Pertamina

Harga Pertamax Turun Per 1 Agustus 2025, Ini Daftar Lengkap Harga Terbaru BBM di SPBU Pertamina

1 Agustus 2025
itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan keterangan kepada wartawan tentang pencanangan Gerakan Pasar Rakyat/Bem

APKLI Perjuangan Canangkan Gerakan Pasar Rakyat, Gubernur DKI: Ini Sejalan Visi Presiden Prabowo

22 Juli 2025
Presiden Prabowo Subianto berbicara lewat telepon dengan Presiden AS Donald Trump membahas tentang tarif impor/Setkab

Tarif Trump 19 Persen untuk Indonesia Jadi Sorotan Utama Media Global

17 Juli 2025
Haidar Alwi

Lawan Tarif 32% Trump dengan Martabat, Stop Negosiasi yang Merendahkan

8 Juli 2025
Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono

Koperasi Desa Merah Putih akan Jadi PSN: Langkah Besar Menuju Ekonomi Rakyat

21 Juni 2025
Post Selanjutnya
Ketua Umum Pergerakan Pemuda Sumatera Selatan (Pemuda Sriwijaya), Yayan Efendi Septiadi bersama Wakil Ketua DPR RI, Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, SH., MH.

Pemuda Sumsel Apresiasi Prof. Dasco: Sigap Tanggapi Masalah Daerah, dari Banjir hingga Kantor Bupati

Gunung Lewotobi Laki-Laki di Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali meletus hebt dengan ketinggian abu vulkanis mencapai 4.000 meter, Sabtu (26/4/2025) siang. (Foto: PVMBG)

Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus Dahsyat, Kolom Abu Capai 4.000 Meter: Radius Bahaya Diperluas

Discussion about this post

KabarTerbaru

Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal mengunggah foto dirinya dengan Presiden Prabowo di akun Instagramnya/ Instagram @dinopattidjalal

Dino Patti Djalal Dapat Bintang Mahaputera Meski Kerap Kritik Pemerintah, Prabowo Bisikan 4 Kata Saat Penyematan

27 Agustus 2025
Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, menerima Penais Award 2025 dari Kementerian Agama RI

Bupati Mamasa Welem Sambolangi Raih Penghargaan Moderasi Beragama dari Kementerian Agama

27 Agustus 2025
PN Jakarta Selatan Jalan Ampera Raya, Kota Jakarta Selatan

PN Jaksel Nyatakan PK Silfester Matutina Gugur, Ini Alasannya

27 Agustus 2025

Kementerian Koperasi dan BKPM Sepakat Lakukan Relaksasi Aturan Terkait NIB dan KBLI Bagi Kopdes Merah Putih

27 Agustus 2025

ATR/BPN Akan Lakukan Transformasi Layanan Pertanahan Demi Tingkatkan Kepuasaan Masyarakat

27 Agustus 2025

Perlu Pemutakhiran Data Perumahan dari BPS untuk Tolak Ukur Penilaian Kinerja Kementerian PKP

27 Agustus 2025

Program Penyaluran Stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) ke Masyarakat Mesti Digencarkan

27 Agustus 2025
Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto memberikan pengarahan kepada jajaran pejabat tinggi BNN RI di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (26/8).

Kepala BNN RI Paparkan Arah Kebijakan Baru: Strategi P4GN dan Rehabilitasi Humanis

27 Agustus 2025

Kemenag RI Buka Seleksi Calon Anggota Baznas untuk Masa Kerja 2025 – 2030

27 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Bukan demo bubarkan DPR, ini merupakan demo mahasiswa di DPR RI beberapa tahun lalu/ humbanghasundutankab.go.id

    Isu Panas Demo Besar Bubarkan DPR 25 Agustus 2025, Ini Hasil Penelusuran Fakta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IGK Manila Tutup Usia: Profil Lengkap Berikut Istri dan Kedua Putranya yang Jarang Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Berikut Respon Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK Terkait Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tetapkan 11 Tersangka Pemerasan di Kemenaker: Noel Terima Rp3 M dari Anita Kusumawati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atalia Praratya Pamer Kemesraan dengan Ridwan Kamil, Kata-katanya Menyentuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pekerja Pariwisata akan Makzulkan KDM Karena Study Tour, Warganet: Kelihatan Banget Berharap Duit Sekolahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.