Kabariku — Kabar gembira untuk warga yang berdomisili di Provinsi Sulawesi Tenggara, kini denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor dihapuskan.
Tidak hanya di Jabar, tetapi di Sultra pun denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor dari tahun 2024 dan sebelumnya dihapuskan atas kebijakan baru dari Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka,
Melansir detiksultra.com, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dengan nomor 100.3.3.1/170 tahun 2025.
Peraturan tersebut berisi tentang kebijakan dari gubernur dalam meringankan beban masyarakat Sultra terhadap pajak dan denda kendaraan bermotor.
Hal itu juga dibenarkan oleh kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sultra, Mujahidin.
Dia mengatakan, denda dan tunggakan pajak terasa berat bagi masyarakat, sehingga masyarakat sulit bayar pajak.
Hal itu juga, menjadi alasan dan dorongan bagi masyarakat agar membayarkan pajak kendaraannya untuk tahun 2025, tanpa harus membayar denda dan tunggakan tahun sebelumnya.
“Ya. Benar. Di Pamflet itu kan, karena ada nomor Pergubnya kan,” kata Mujahidin kepada media, Rabu (9/4/2025).
Penghapusan Pajak dan Tunggakan Berlaku dari Tanggal 9 April 2025 – 31 Mei 2025
Namun, warga harus cermat, karena dalam peraturan tersebut ada batasan waktunya. Penghapusan denda dan tunggakan pajak berlaku mulai tanggal 9 April 2025 sampai dengan 31 Mei 2025.
Selain itu, dalam penghapusan denda dan tunggakan pajak tersebut ada dua kategori, yang pertama kategori umum, dan kedua kategori pelajar dan mahasiswa.
“Ada untuk umum, dan ada khusus untuk pelajar/mahasiswa S-1,” lanjutnya.
Persyaratan untuk mengikuti program tersebut, warga cukup dengan membawa KTP dan berkas pendukung administrasi atau surat-surat kendaraan bermotornya. Sedangkan pelajar dan mahasiswa, harus menyertakan kartu tanda pelajar atau kartu tanda mahasiswa. (icn)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post