• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Maret 14, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

MK Gelar Coaching Clinic Mantapkan Persiapan PHPKada 2024

Redaksi oleh Redaksi
9 November 2024
di News, Pilkada
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Bogor, Kabariku- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, bersama para Hakim Konstitusi lainnya menghadiri pembukaan Coaching Clinic Bagi Panitera Pengganti Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) Cisarua, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (07/11/2024) malam.

Pelatihan atau pembinaan singkat ini dilakukan dalam rangka persiapan penanganan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Dalam kegiatan ini kita bisa merefresh dari perselisihan hasil pemilihan umum, supaya kita mengerti betul berkaitan dengan apa sih yang harus kita camkan betul dalam menangani perkara-perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah,” ujar Suhartoyo.

RelatedPosts

Polri Dalami Keterangan Saksi dan Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Jakarta Pusat

Yusril Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual di Balik Penyerangan Andrie Yunus

PDI Perjuangan Desak Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Melalui kegiatan ini, hakim konstitusi bersama panitera pengganti perlu menyamakan persepsi dan pandangan mengenai hukum acara atau prinsip-prinsip yang harus dijadikan substansi.

Ketika dalam praktiknya saat persidangan dilakukan secara panel, di antara panitera pengganti dapat saling mengingatkan satu sama lain.

Setelah membuka kegiatan secara resmi, Suhartoyo juga menyampaikan gambaran umum dalam penanganan perkara PHPKada Tahun 2024.

Menurut Suhartoyo, secara substansi, penanganan perkara berbeda antara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), baik PHPU Presiden/Wakil Presiden maupun Legislatif, dan PHPKada. 

Salah satunya, objek permohonan dalam PHPKada adalah surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tentang penetapan perolehan suara hasil pemilihan yang dapat memengaruhi penetapan calon terpilih. Jadi, bukan mengenai berita acara rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi.

Baca Juga  DPR Bentuk Tim Supervisi Gabungan Komisi III dan X untuk Awasi Penulisan Ulang Sejarah Nasional

Selain itu, Suhartoyo juga sempat menyinggung persyaratan formil ambang batas pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) sebagaimana ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).

Ketentuan pasal tersebut akan diberlakukan setelah Pemeriksaan Persidangan atau dipertimbangkan setelah Pemeriksaan Persidangan (lanjutan) bersama-sama dengan Pokok Permohonan. 

Pemohon PHPKada dalam permohonannya tetap menguraikan Pasal 158 UU 10/2016 dalam kedudukan hukum dengan menghubungkannya pada Pokok Permohonan untuk menjelaskan kepada MK bahwa penerapan Pasal 158 UU 10/2016 dapat ditunda keberlakuannya sehingga harus dibuktikan dalam Pemeriksaan Persidangan (lanjutan).

Menurut Suhartoyo, syarat formil ini kemungkinan keterkaitannya dengan kelalaian KPU dan dapat dilihat dalam dinamika pembuktian di persidangan.

“Kalau Pemohon tidak mendalilkan sama sekali terjadi kesalahan KPU di dalam melakukan rekap, tidak ada TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) mungkin MK bisa putus dismissal, jadi tidak perlu kita bawa ke wilayah pembuktian bersama dengan pokok perkara,” kata Suhartoyo.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Panitera Muhidin dalam laporannya mengatakan MK memerlukan persiapan yang maksimal dalam berbagai aspek untuk memperkuat dukungan kepada hakim konstitusi dalam menangani perkara PHPKada.

Kegiatan ini juga bisa menjadi ajang untuk memantapkan teknis yudisial demi menyukseskan PHPKada Tahun 2024.

“Kita memerlukan persiapan yang maksimal dalam berbagai aspek untuk memperkuat dukungan kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi,” tutup Muhidin.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Coaching Clinicmahkamah konstitusiMenjelang Pilkada 2024Persiapan PHPKada 2024
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Presiden Prabowo Lakukan Kunjungan Luar Negeri Perdana ke Sejumlah Negara

Post Selanjutnya

Kapolri Dukung Menteri ATR/BPN Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi

RelatedPosts

Polri Dalami Keterangan Saksi dan Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Jakarta Pusat

14 Maret 2026
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Yusril Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual di Balik Penyerangan Andrie Yunus

14 Maret 2026

PDI Perjuangan Desak Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

14 Maret 2026

PRIMA Kutuk Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Desak Polisi Usut Tuntas

14 Maret 2026

Kepala BNN di CND Vienna, Dorong Strategi Komprehensif Lawan Narkotika dan Penyalahgunaan Vape

13 Maret 2026

REPDEM Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

13 Maret 2026
Post Selanjutnya

Kapolri Dukung Menteri ATR/BPN Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi

KPK Apresiasi dan Dukung Komitmen Pemerintah untuk Perbaikan Tata Kelola Pemda melalui MCP

Discussion about this post

KabarTerbaru

Polri Dalami Keterangan Saksi dan Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Jakarta Pusat

14 Maret 2026

Negara Hadir hingga Pelosok, Pemerintah Percepat Pembangunan dan Perkuat Kesejahteraan Rakyat

14 Maret 2026
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Yusril Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual di Balik Penyerangan Andrie Yunus

14 Maret 2026

PDI Perjuangan Desak Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

14 Maret 2026
Masyarakat membeli kebutuhan pokok dalam kegiatan Gerakan Pangan Murah yang digelar Polres Garut di Lapangan Apel Polres Garut, Jumat (13/3/2026).

Polres Garut Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Bantu Warga Selama Ramadhan

14 Maret 2026
**Caption:**
Petugas kepolisian melakukan pemantauan dan pengaturan arus lalu lintas di jalur nasional Kadungora, Kabupaten Garut, pada hari pertama pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Jumat (13/3/2026). Arus kendaraan terpantau masih relatif landai dengan situasi lalu lintas yang aman dan lancar.

Operasi Ketupat Lodaya 2026 Dimulai, Lalu Lintas di Jalur Kadungora Masih Lengang

14 Maret 2026

PRIMA Kutuk Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Desak Polisi Usut Tuntas

14 Maret 2026

Kepala BNN di CND Vienna, Dorong Strategi Komprehensif Lawan Narkotika dan Penyalahgunaan Vape

13 Maret 2026

REPDEM Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

13 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JK, Jangan Memancing di Air Keruh!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MTPI Soroti Lambatnya Penyelesaian Perizinan di BKPM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com