• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Agustus 20, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

Praktisi Hukum Sebut Vonis Ali Hano Pemalsu Oli di Gresik Sangat Jauh dari Rasa Keadilan

Redaksi oleh Redaksi
21 Agustus 2024
di Berita
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Putusan Hakim terhadap tersangka Ali Hano dari laman putusan Mahkamah Anggung Perkara Pidana No 207/Pid.sus/2023/PN GSK, yang saat ini menjadi perbincangan publik.

Teuku Afriadi selaku praktisi hukum juga memberikan komentar, menurutnya, ini kasus yang sangat luar biasa yang sempat menggemparkan media karena dengan adanya pemalsuan merk.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Dampak perbuatan ini bukan saja merugikan pemegang merk itu sendiri, tetapi masyarakat yang menggunakan oli sehari-hari untuk kendaraannya. Jadi dengan adanya produk palsu yang diedarkan oleh para terpidana ini sangat-sangat merugikan karena berdampak jangka panjang bagi masyarakat,” kata Teuku dalam keterangannya dikutip Rabu (21/08/2024).

RelatedPosts

Aksi Kemanusiaan HUT Kemerdekaan: Satgas Garuda Merah Putih-II Dropping 17,8 Ton Bantuan ke Gaza

IGK Manila Tutup Usia: Profil Lengkap Berikut Istri dan Kedua Putranya yang Jarang Terungkap

Semarak Kemerdekaan RI ke-80: Jeep Merah Putih Sapa Pasukan Oranye Lewat Aksi Sosial

Lanjut Teuku, bukan hanya itu. Yang menjadi perhatian juga tuntutan Jaksa yang hanya 1 tahun 4 bulan itu mungkin diambil 2/3 dari total beberapa dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dihadapan sidang, sehingga dalam tuntutannya itu 1 tahun 4 bulan.

“Itu kan minimal, jadi terkait putusnya perkara ini. Ini sangat jauh dari rasa keadilan khusus dari pemegang merk sendiri, ya produknya yang dibangun sekian puluh tahun menjadi rusak dan tingkat kepercayaan masyarakat pun mulai memudar karena adanya oli palsu terhadap merk tersebut,” jelasnya.

Teuku mencontohkan, ketika datang ke bengkel atau ke showroom, ada kekhawatiran bahwa ini bagian dari sindikat pemalsuan oli.

“Karena kita ketahui dari barang buktinya itu sangat banyak, bukan seratus atau dua ratus mungkin kalau ditotal dugaan kita ini bisa ribuan yang beredar. Jadi ini sangat-sangat merugikan dan menyebalkan sebenarnya Karen saya sendiri penggunaan motor kan,” imbuh Teuku.

Baca Juga  Menhan Prabowo Ajak Putranya Didit Sowan ke Kediaman Presiden Joko Widodo di Surakarta

Lanjutnya, jadi dengan adanya putusan ini, hanya 4 bulan baik terdakwa utama Ali Hano ini sangat-sangat jauh dari rasa keadilan masyarakat dan pemegang merk harusnya ini harus lebih tuntutannyq.

“Kenapa tidak maksimal aja, karena bukan seratus atau dua ratus yang dipalsukan kejahatannya sekalian prabirk ini dengan omset puluhan milyar tiap bulan. Bahkan itu bisa dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang,” tegasnya.

Dan lebih ironisnya, imbuh Teuku, informasi yang beredar setelah diputuskan oleh Majelis Hakim hanya dihukum 4 bulan.

“Artinya kan dibawah dari 1/3 lagi dari tuntutan, tetapi apa yang terjadi setelah diputus, Jaksa tidak melakukan upaya banding dugaan info yang saya dapat itu Jaksa tidak melakukan banding serta tidak diterapkannya pasal Pencucian uang?“ tanya Teuku

Dari dalam perkara pidana ini jika mewujudkan rasa keadilan dimulai dari tuntutan Jaksa. Ketika diputus Hakim, pihaknya merasa itu menghilangkan keadilan. Tapi jika diputus 1 tahun 4 bulan Hakim juga tidak mungkin .

Jadi, kata Teuku, persoalan penegakan hukum ini bukan saja mendapatkan rasa keadilan bagi korban, bukan saja kepastian hukum bagi penegakan hukum dan para pelaku.

“Tetapi ada manfaat disitu jadi itu tujuan dari penegakan hukum kita, salah satunya keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Bermanfaat tidak putusan itu dengan adanya pemalsuan merk beredarnya oli palsu para pelaku hanya dihukum 4 bulan, apakah ini menimbulkan Efek Jera? Tentu tidak! Koruptor saja dihukum 10 tahun masih koruptor dia didalam penjara masih bisa dia bermain didalam sel,” tukasnya.

Teuku menegaskan, Seharusnya menjadi atensi bagi Kejaksaan Agung agar lebih memastikan kinerja dari Jaksa di daerah.

“Hei Jaksa Agung datang dulu bapak ke Gresik periksa itu Jaksa-Jaksanya, sehat tidak itu Jaksanya menuntut orang yang membuka industri untuk memproduksi oli palsu yang merugikan banyak pihak termasuk negara yang dirugikan, masyarakat dan pemilik merk yang diproduksi oleh BUMN segera periksa oknum-oknum Jaksa itu yang melakukan penuntutan,” tutup Teuku Afriadi.***

Baca Juga  Wujud Apresiasi Kinerja Kejaksaan RI oleh Masyarakat, Inilah Lima Peraih Penghargaan Adhyaksa Award 2024

Red/K.103

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kejaksaan AgungMahkamah AnggungVonis Ali Hano Pemalsu Oli
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Observasi Kandidat Kota – Kabupaten Antikorupsi di Manggarai Barat

Post Selanjutnya

Sekda Garut Dorong ASN Ikut Sukseskan Program Perlindungan Pekerja Rentan

RelatedPosts

langit gaza dipenuh parasut GMP II kirim bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina

Aksi Kemanusiaan HUT Kemerdekaan: Satgas Garuda Merah Putih-II Dropping 17,8 Ton Bantuan ke Gaza

19 Agustus 2025
Mayor Jenderal TNI (Purn.) Dr. (HC) I Gusti Kompyang Manila, S.I.P atau akrab disapa IGK Manila, meninggal dunia pada Senin (18/8/2025) di RS Bunda, Jakarta Pusat/Partai NasDem

IGK Manila Tutup Usia: Profil Lengkap Berikut Istri dan Kedua Putranya yang Jarang Terungkap

18 Agustus 2025

Semarak Kemerdekaan RI ke-80: Jeep Merah Putih Sapa Pasukan Oranye Lewat Aksi Sosial

18 Agustus 2025

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Dirjenpas Mashudi: Wajib Lapor hingga 2029 atau Status Dicabut

18 Agustus 2025
Masyarakat Sipil untuk merespon pidato Kenegaraan Presiden Prabowo pada hal-hal dalam satu jam siaran podcast untuk kanal youtube YLBHI

Pidato Kenegaraan Perdana Presiden Prabowo di HUT RI ke-80, Berikut Respon YLBHI dan Masyarakat Sipil

17 Agustus 2025

Kemenag Respons Penutupan Rumah Doa Imanuel di Garut: Siapkan Regulasi Baru Antisipasi Konflik

17 Agustus 2025
Post Selanjutnya

Sekda Garut Dorong ASN Ikut Sukseskan Program Perlindungan Pekerja Rentan

Guspardi Gaus: Putusan MK Soal Pilkada Hindari Kotak Kosong dan Politik Transaksional

Discussion about this post

KabarTerbaru

Lisa Mariana dan Ridwan Kamil/Kolase Kabariku/TS

Hasil Tes DNA Tak Ada Kecocokan, Lisa Mariana akan Bongkar Ridwan Kamil di KPK 22 Agustus: Gue Sakit Hati

20 Agustus 2025
Setya Novanto/Instagram @s.novanto

Sosok Setya Novanto di Balik Pintu Golkar yang Tetap Terbuka: Seorang Milyuner dan Sempat Jadi Pria Tampan Surabaya

19 Agustus 2025
Anggota PWI DKI Jakarta Eka Ardimiyati Fun mengikuti lomba menembak di Rajawali Shooting Academy Sentul/Foto: Cahyo

PWI DKI Jakarta Rayakan Kemerdekaan RI Lewat Aksi Ketangkasan Menembak di Sentul

19 Agustus 2025
Lisa Mariana dan Ridwan Kamil/Kolase Kabariku/TS

Besok Hasil Tes DNA Keluar, Nasib Ridwan Kamil dan Lisa Dipertaruhkan, Ada Uang Ratusan Miliar dan Jerat Pidana

19 Agustus 2025
langit gaza dipenuh parasut GMP II kirim bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina

Aksi Kemanusiaan HUT Kemerdekaan: Satgas Garuda Merah Putih-II Dropping 17,8 Ton Bantuan ke Gaza

19 Agustus 2025
human person people cheerful pointing AI

AI dan Peranannya dalam Perjalanan Pengetahuan dan Etika Manusia: Perspektif Kantian

19 Agustus 2025

Tanggapi Isu Diskriminasi Bimtek, Nurul Ghufron: Kemerdekaan Tercoreng Kebijakan Partisan

18 Agustus 2025
Motor Besar Indonesia (MBI) DKI Jakarta menggelar Kirab Merah Putih pada Minggu, 17 Agustus 2025 untuk merayakan HUT RI ke-80/Kabariku/Bembeng

Semarak Kemerdekaan RI ke-80, MBI DKI Jakarta Gelar Kirab Merah Putih dan Lomba 17 Agustus

18 Agustus 2025
Tim gabungan Satpol PP dan BPBD Blora memadamkan api akibat kebakaran sumur minyak di desa Gandu Kecamatan Bogorejo/Dok. Info Publik

Kebakaran Sumur Minyak Mengguncang Blora: 3 Tewas, 2 Kritis, 50 Warga Mengungsi, Kementerian ESDM Perketat Pengawasan

18 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Mayor Jenderal TNI (Purn.) Dr. (HC) I Gusti Kompyang Manila, S.I.P atau akrab disapa IGK Manila, meninggal dunia pada Senin (18/8/2025) di RS Bunda, Jakarta Pusat/Partai NasDem

    IGK Manila Tutup Usia: Profil Lengkap Berikut Istri dan Kedua Putranya yang Jarang Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanggapi Isu Diskriminasi Bimtek, Nurul Ghufron: Kemerdekaan Tercoreng Kebijakan Partisan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mabes TNI Bentuk 6 Kodam Baru, Berikut Ini Daftarnya Serta Nama Pangdam yang akan Memimpin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OTT KPK di Sektor Kehutanan: Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp15,9 Triliun per Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Guru Antusias Ikuti Workshop Deep Learning Pembelajaran Bahasa Indonesia Pascasarjana IPI Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.