• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, November 21, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Praktisi Hukum Sebut Vonis Ali Hano Pemalsu Oli di Gresik Sangat Jauh dari Rasa Keadilan

Redaksi oleh Redaksi
21 Agustus 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Putusan Hakim terhadap tersangka Ali Hano dari laman putusan Mahkamah Anggung Perkara Pidana No 207/Pid.sus/2023/PN GSK, yang saat ini menjadi perbincangan publik.

Teuku Afriadi selaku praktisi hukum juga memberikan komentar, menurutnya, ini kasus yang sangat luar biasa yang sempat menggemparkan media karena dengan adanya pemalsuan merk.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Dampak perbuatan ini bukan saja merugikan pemegang merk itu sendiri, tetapi masyarakat yang menggunakan oli sehari-hari untuk kendaraannya. Jadi dengan adanya produk palsu yang diedarkan oleh para terpidana ini sangat-sangat merugikan karena berdampak jangka panjang bagi masyarakat,” kata Teuku dalam keterangannya dikutip Rabu (21/08/2024).

RelatedPosts

Saham Blue Bird Tbk Terus Anjlok, Imbas dari Kasus Pencurian Saham Mintarsih

Garut Raih Penghargaan Terbaik V dalam Aksi Percepatan Penurunan Stunting 2024

Bazar Amal ke-56 WIC Jakarta, Selvi Gibran Ajak Perempuan Berdaya di Era Digital

Lanjut Teuku, bukan hanya itu. Yang menjadi perhatian juga tuntutan Jaksa yang hanya 1 tahun 4 bulan itu mungkin diambil 2/3 dari total beberapa dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dihadapan sidang, sehingga dalam tuntutannya itu 1 tahun 4 bulan.

“Itu kan minimal, jadi terkait putusnya perkara ini. Ini sangat jauh dari rasa keadilan khusus dari pemegang merk sendiri, ya produknya yang dibangun sekian puluh tahun menjadi rusak dan tingkat kepercayaan masyarakat pun mulai memudar karena adanya oli palsu terhadap merk tersebut,” jelasnya.

Teuku mencontohkan, ketika datang ke bengkel atau ke showroom, ada kekhawatiran bahwa ini bagian dari sindikat pemalsuan oli.

“Karena kita ketahui dari barang buktinya itu sangat banyak, bukan seratus atau dua ratus mungkin kalau ditotal dugaan kita ini bisa ribuan yang beredar. Jadi ini sangat-sangat merugikan dan menyebalkan sebenarnya Karen saya sendiri penggunaan motor kan,” imbuh Teuku.

Baca Juga  IPW Sebut Mabes Polri akan Runtuh Jika Data Penerima Upeti Judi Online Dibuka, Haidar Alwi: "Fitnah!"

Lanjutnya, jadi dengan adanya putusan ini, hanya 4 bulan baik terdakwa utama Ali Hano ini sangat-sangat jauh dari rasa keadilan masyarakat dan pemegang merk harusnya ini harus lebih tuntutannyq.

“Kenapa tidak maksimal aja, karena bukan seratus atau dua ratus yang dipalsukan kejahatannya sekalian prabirk ini dengan omset puluhan milyar tiap bulan. Bahkan itu bisa dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang,” tegasnya.

Dan lebih ironisnya, imbuh Teuku, informasi yang beredar setelah diputuskan oleh Majelis Hakim hanya dihukum 4 bulan.

“Artinya kan dibawah dari 1/3 lagi dari tuntutan, tetapi apa yang terjadi setelah diputus, Jaksa tidak melakukan upaya banding dugaan info yang saya dapat itu Jaksa tidak melakukan banding serta tidak diterapkannya pasal Pencucian uang?“ tanya Teuku

Dari dalam perkara pidana ini jika mewujudkan rasa keadilan dimulai dari tuntutan Jaksa. Ketika diputus Hakim, pihaknya merasa itu menghilangkan keadilan. Tapi jika diputus 1 tahun 4 bulan Hakim juga tidak mungkin .

Jadi, kata Teuku, persoalan penegakan hukum ini bukan saja mendapatkan rasa keadilan bagi korban, bukan saja kepastian hukum bagi penegakan hukum dan para pelaku.

“Tetapi ada manfaat disitu jadi itu tujuan dari penegakan hukum kita, salah satunya keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Bermanfaat tidak putusan itu dengan adanya pemalsuan merk beredarnya oli palsu para pelaku hanya dihukum 4 bulan, apakah ini menimbulkan Efek Jera? Tentu tidak! Koruptor saja dihukum 10 tahun masih koruptor dia didalam penjara masih bisa dia bermain didalam sel,” tukasnya.

Teuku menegaskan, Seharusnya menjadi atensi bagi Kejaksaan Agung agar lebih memastikan kinerja dari Jaksa di daerah.

“Hei Jaksa Agung datang dulu bapak ke Gresik periksa itu Jaksa-Jaksanya, sehat tidak itu Jaksanya menuntut orang yang membuka industri untuk memproduksi oli palsu yang merugikan banyak pihak termasuk negara yang dirugikan, masyarakat dan pemilik merk yang diproduksi oleh BUMN segera periksa oknum-oknum Jaksa itu yang melakukan penuntutan,” tutup Teuku Afriadi.***

Baca Juga  Gegara Penanganan Dugaan Korupsi DPRD Garut Mandeg, Warga Ultimatum Kejari “Kita Buktikan di Pengadilan”

Red/K.103

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kejaksaan AgungMahkamah AnggungVonis Ali Hano Pemalsu Oli
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Observasi Kandidat Kota – Kabupaten Antikorupsi di Manggarai Barat

Post Selanjutnya

Sekda Garut Dorong ASN Ikut Sukseskan Program Perlindungan Pekerja Rentan

RelatedPosts

Caption: Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dr. Mintarsih A. Latief Sp.KJ ketika menjawab pertanyaan wartawan di Gedung IDX kawasan niaga SCBD Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Saham Blue Bird Tbk Terus Anjlok, Imbas dari Kasus Pencurian Saham Mintarsih

21 November 2025
Kabupaten Garut meraih penghargaan Terbaik V dalam pelaksanaan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting 2024/IST

Garut Raih Penghargaan Terbaik V dalam Aksi Percepatan Penurunan Stunting 2024

21 November 2025
Ibu Selvi Gibran Rakabuming saat meresmikan Pembukaan Bazar Amal ke-56 Women’s International Club (WIC) di Hall B, Jakarta International Convention Center, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025)

Bazar Amal ke-56 WIC Jakarta, Selvi Gibran Ajak Perempuan Berdaya di Era Digital

20 November 2025
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pertukaran Pernyataan Kehendak (Letter of Intent/LoI) antara Yayasan Khalifa bin Zayed Al Nahyan, Persatuan Emirat Arab (PEA) dan Kementerian Agama Republik Indonesia di Kota Surakarta, pada Rabu, 19 November 2025. (dok BPMI Setpres).

Presiden Prabowo Saksikan Pertukaran LoI Kemitraan EdTech antara Indonesia dan PEA

20 November 2025
Senator Papua Barat Daya Agustinus R.
Kambuaya,S.IP.,S.H / ARK (Ist)

Senator Agustinus Kambuaya Desak Kemendagri Terbitkan Perda Pajak Papua Barat Daya

19 November 2025
Pengurus PP AMMDI menggelar FGD membahas relasi sipil–militer dan wacana uji materi UU TNI di Jakarta.(Ist)

PP AMMDI Siapkan Judicial Review UU TNI dan KUHP Baru, Soroti Menguatnya Militerisme di Ranah Sipil

19 November 2025
Post Selanjutnya

Sekda Garut Dorong ASN Ikut Sukseskan Program Perlindungan Pekerja Rentan

Guspardi Gaus: Putusan MK Soal Pilkada Hindari Kotak Kosong dan Politik Transaksional

Discussion about this post

KabarTerbaru

Caption: Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dr. Mintarsih A. Latief Sp.KJ ketika menjawab pertanyaan wartawan di Gedung IDX kawasan niaga SCBD Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Saham Blue Bird Tbk Terus Anjlok, Imbas dari Kasus Pencurian Saham Mintarsih

21 November 2025
Nova Arianto Resmi Nahkodai Timnas U-20 Indonesia/PSSI

PSSI Tunjuk Nova Arianto sebagai Pelatih Baru Timnas U-20

21 November 2025
Kabupaten Garut meraih penghargaan Terbaik V dalam pelaksanaan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting 2024/IST

Garut Raih Penghargaan Terbaik V dalam Aksi Percepatan Penurunan Stunting 2024

21 November 2025
Proses pemulangan para pekerja yang terlantar/IST

13 Pekerja Asal Garut dan Tasikmalaya yang Terlantar di Kalbar Berhasil Dipulangkan dengan Selamat

21 November 2025
Logo PSSI/PSSI

PSSI Minta Publik Sabar Soal Pengumuman Pelatih Baru Timnas Indonesia

21 November 2025
Pelatih PERSIB, Bojan Hodak/Persib

Bojan Hodak Targetkan Kemenangan PERSIB Saat Hadapi Dewa United di GBLA

21 November 2025
Bagi kapten PERSIB, Marc Klok/Persib

Klok Sambut Laga Kontra Dewa United sebagai Obat Rindu Bermain di GBLA

21 November 2025
Ibu Selvi Gibran Rakabuming saat meresmikan Pembukaan Bazar Amal ke-56 Women’s International Club (WIC) di Hall B, Jakarta International Convention Center, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025)

Bazar Amal ke-56 WIC Jakarta, Selvi Gibran Ajak Perempuan Berdaya di Era Digital

20 November 2025
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pertukaran Pernyataan Kehendak (Letter of Intent/LoI) antara Yayasan Khalifa bin Zayed Al Nahyan, Persatuan Emirat Arab (PEA) dan Kementerian Agama Republik Indonesia di Kota Surakarta, pada Rabu, 19 November 2025. (dok BPMI Setpres).

Presiden Prabowo Saksikan Pertukaran LoI Kemitraan EdTech antara Indonesia dan PEA

20 November 2025

Kabar Terpopuler

  • FDTOI gelar demo besar-besaran ojol 20 November dengan lima tuntutan regulasi.(Foto:Ist)

    Demo Besar-Besaran Ojol dan Kurol 20 November, FDTOI Sampaikan Empat Tuntutan Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Nasional FH UI, Irjen Andry Wibowo: “Reformasi Polri Tak Boleh Berhenti, Polisi adalah Wajah Negara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanah, Laut, dan Negara yang Tersesat: Menegakkan Dialektika Petani dan Nelayan di Tengah Kontradiksi Kebijakan Agraria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Takut “Lapor Pak Purbaya”: Ini Nomor Konfirmasi Aduan Pajak-Bea Cukai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com