Jakarta, Kabariku- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pelacakan aset para tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah (Tbk) 2015-2022.
Terkini, Kejagung melalui Tim Sub Direktorat Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyita villa seluas 1.800 m2 milik tersangka Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat, owner dari PT Tinindo Internusa (TIN).

Kapuspenkum Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., mengatakan, villa tersebut dibeli tersangka sekira tahun 2022 dan diatasnamakan istri Tersangka HL.
“Villa tersebut dengan estimasi saat ini bernilai Rp20 Miliar, adapun ang yang digunakan HL untuk membeli Villa tersebut diduga bersumber atau terkait dengan tindak pidana a quo,” kata Harli dalam keterangannya. Selasa (20/08/2024).
Selanjutnya, Tim langsung mempersiapkan langkah-langkah administratif yang diperlukan untuk melakukan penyitaan terhadap obyek tersebut.
“Serangkaian kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara,” tutup Harli.***
*Siaran Pers Nomor: PR-729/061/K.3/Kph.3/08/2024
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post