• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Februari 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Dorong Penyelesaian Sengkarut Lahan di Gili Trawangan

Redaksi oleh Redaksi
19 Agustus 2024
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Lombok Utara, Kabariku- Dibalik keindahan alamnya yang memikat wisatawan dari berbagai penjuru dunia, Gili Trawangan, yang terletak di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (KLU, NTB), menyimpan masalah pelik yang belum terselesaikan selama bertahun-tahun.

Sengkarut pengelolaan lahan yang belum menemukan titik terang, menjadi hambatan utama dalam optimalisasi aset di pulau ini.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir untuk melakukan pendampingan pada pemerintah daerah dalam penyelesaian masalah terkait status lahan di Gili Trawangan.

RelatedPosts

KPK Minta Saksi Segera Melapor ke Dewas Soal Dugaan Pemerasan Penyidik

Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

KPK Kembali Bidik Aliran Uang OTT Proyek PUPR Riau

Usai melakukan pendampingan lapangan pada Pemda KLU di Gili Air dan Gili Trawangan, Minggu (18/08/2024), Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria menuturkan, sengketa pengelolaan lahan ini terjadi antara Pemprov NTB yang memiliki hak pengelolaan atas 75 hektare tanah di Gili Trawangan dari total luas 340 hektar, dengan oknum masyarakat yang merasa berhak atas tanah tersebut hingga menyewakannya tanpa adanya izin Pemprov NTB. 

“Kalau tidak bisa akur dan main salah-salahan, kalian (oknum masyarakat) salah. Karena menyewakan tanah negara’,” ucap Dian.

Pasalnya, sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2018, masyarakat hanya diberi izin sewa pemanfaatan lahan dengan melakukan perjanjian kerja sama (PKS), yang mana diwajibkan membayar Uang Wajib Tahunan (UWT) atau pajak sebesar Rp25.000/m2/tahun atau Rp2,5 juta per are per tahun.

Nilai sewa ini merupakan harga terendah dalam Perda, yang dikenakan pada masayarakat yang belum memiliki usaha.

Kepala UPT Gili Tramena Mawardi di kesempatan yang sama, menjelaskan baru sekitar 100 dari 700 Wajib Pajak (WP) yang telah menandatangani PKS dengan Pemprov, dengan nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk sebesar Rp1,6 miliar hingga bulan Juli 2024. Targetnya, PAD dari kawasan ini dapat mencapai Rp5 miliar di tahun ini.

Oknum Meraup Untung

Dalam giat lapangan ini, Pemda bersama KPK juga sempat melakukan pemasangan plang di salah satu restoran di Gili Trawangan. Dalam plang tersebut tertulis, bahwa berdasarkan Sertifikat HPL no. 1 Tahun 1993, lahan seluas 750.000 m2 tersebut berdiri di atas tanah milik Pemprov NTB, dan belum memiliki izin.

Baca Juga  Usut Kasus Suap DJKA 2018-2022, KPK Tetapkan Dua ASN Tersangka Baru dan Panggil Sekjen Kemenhub

Disisi lain, ada oknum masyarakat yang malah menyewakan tanah Pemprov ke pelaku usaha dengan tarif keuntungan yang tidak main-main. Dalam setahun mereka bisa mengantongi setidaknya miliaran rupiah.

Sementara itu, Pemprov NTB, selaku pemilik sah lahan, tidak menerima retribusi yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Dinas Pariwisata NTB Jamaluddin Malady saat ditemui di kesempatan berbeda, menambahkan, perputaran ekonomi di Gili sendiri bisa mencapai ratusan juta setiap harinya. Bahkan, pelaku usaha berani menyewa Rp300 juta per tahun, untuk lahan di jalanan utama.

Akibatnya, masalah ini tidak hanya merugikan pemerintah daerah, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum yang menghalangi investasi dan pengembangan wilayah.

Padahal, tanah seluas 75 hektar tersebut diketahui sudah bersertifikat HPL serta sudah tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD), yang harus dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

“Kita tadi bilang dari pemanfaatan lahan ini untungnya miliaran, ‘mereka’ (oknum masyarakat) juga keceplosan katanya nilai sewa menyewanya ini triliunan, diduga sejak 1990-an. Tapi sedikit sekali pemasukan ke Pemprov NTB,” lanjut Dian, usai melakukan mediasi dengan pihak terkait dan pihak Pemprov, oknum masyarakat yang ditemuinya, bahkan tidak segan meminta bantuan terkait dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM), yang seharusnya tidak dimiliki masyarakat.

Adapun, selama ini pemerintah memberikan izin terkait Hak Guna Bangunan (HGB) dengan masa berlaku mencapai 30 tahun untuk menempati lahan milik pemerintah di Gili Trawangan. Meski begitu, saat ini penerbitan HGB masih terhambat karena status lahan yang masih berada dalam kawasan konservasi hutan. 

Urgensi Penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)

Dalam misinya, KPK juga mendorong Pemerintah Provinsi NTB untuk segera menyelesaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di kawasan Gili Trawangan serta dua gili lainnya, yakni Gili Meno dan Gili Air.

Baca Juga  Reformasi Kejaksaan di Persimpangan: Disiplin Internal, Tuntutan Korupsi, dan Ujian Akuntabilitas

Dian menegaskan bahwa penyelesaian RTRW ini adalah kunci untuk membuka jalan bagi langkah-langkah selanjutnya, yang akan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Jika tidak segera diselesaikan, maka akan berdampak pada penarikan retribusi dan banyak kebocoran PAD di sana.

Lebih lanjut, Kepala Bidang Pengelolaan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KLU Andita Novita Sari, yang turut serta dalam giat lapangan di Pulau Gili, menegaskan bahwa dari sisi pajak, pihaknya merasa sangat terbantu dengan adanya pendampingan KPK di lapangan.

Bahkan, plang yang memuat keterangan bahwa pemda mendapat dukungan dari KPK, membuat WP tidak lagi abai dengan kewajibannya.

“Dengan adanya pendampingan KPK, kami sangat bersyukur. Karena dengan ikut turun dan membantu kami dalam penertiban pajak. Di bulan puasa lalu, ada 15 WP yang jadi penunggak terbesar dengan total nilai Rp8,5 miliar, yang sudah terealisasi itu Rp4,6 miliar dengan sisa tunggakan Rp3,9 miliar, tapi itu akan berakhir di tahun ini karena beberapa WP sudah membuat pernyataan bahwa akan melunasi pajak hingga Bulan Desember,” tutup Andita.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriGili TrawanganKabupaten Lombok UtaraKomisi Pemberantasan KorupsiKPKNusa Tenggara BaratPenyelesaian Sengkarut LahanTim Satgas Korsup KPK Wilayah V
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Usman Kansong Resmi Mundur sebagai Dirjen IKP Kominfo

Post Selanjutnya

Dugaan Korupsi Reses dan BOP DPRD Garut 2014-2019 Tengah Dimonitor Kejati Jabar

RelatedPosts

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Minta Saksi Segera Melapor ke Dewas Soal Dugaan Pemerasan Penyidik

13 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

12 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo ketika diminta keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Kembali Bidik Aliran Uang OTT Proyek PUPR Riau

12 Februari 2026
Sejumlah warga Pati menggelar aksi syukuran di depan Gedung Merah Putih KPK atas penangkapan Bupati non-aktif Pati Sudewo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Syukuran di Depan Gedung KPK, Warga Pati Rayakan Harapan Baru Tanpa Korupsi

12 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Indeks Persepsi Korupsi Jeblok, KPK: Ini Alarm Pemberantasan Korupsi

11 Februari 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Penetapan Tersangka Yaqut di Uji di Meja Hijau, KPK Siap Hadapi Gugatan

11 Februari 2026
Post Selanjutnya

Dugaan Korupsi Reses dan BOP DPRD Garut 2014-2019 Tengah Dimonitor Kejati Jabar

JPU: Sidang Perdana Helena Lim Digelar Rabu 21 Agustus di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat

Discussion about this post

KabarTerbaru

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026

Wisuda Universitas Garut Angkatan ke-XLIII Gelombang I, Lemhannas RI Dorong Lulusan Berkontribusi bagi Daerah dan Nasional‎

15 Februari 2026

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

15 Februari 2026

Hadiri Musrenbang Pemuda 2027, Bupati Garut Soroti Kualitas SDM dan Indeks Pembangunan Pemuda

14 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026

Membaca Bintang Mahaputera dalam Bingkai Legitimasi Institusi

14 Februari 2026

Presiden Prabowo Sematkan Bintang Jasa Utama kepada Kepala BGN, Ini Tokoh Penerima Tanda Kehormatan

14 Februari 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melaksanakan ziarah ke makam para pemimpin terdahulu Kabupaten Garut pada Jumat (13/2/2026).
(Foto: Muhamad Azi Zulhakim/ Diskominfo Kab. Garut)

Menapak Jejak Pengabdian, Bupati Garut Ziarah ke Makam Para Bupati Terdahulu dalam Rangka HJG ke-213

14 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com