• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, November 17, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Pembangunan IKN

Larangan Paskibraka Berjilbab: BPIP Sebut Kesukarelaan, MUI Serukan Cabut Arahan atau Pulangkan

Redaksi oleh Redaksi
15 Agustus 2024
di IKN, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Nusantara, Kabariku- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menjawab soal tudingan larangan berjilbab bagi anggota Paskibraka putri tahun 2024. Anggota Paskibraka diklaim telah bersedia mengikuti peraturan yang ada. MUI serukan pemulangan siswi berjilbab jika aturan tetap dipaksakan.

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyu, menjawab tudingan soal larangan penggunaan jilbab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri.

Advertisement. Scroll to continue reading.

BPIP membantah tudingan itu lantaran setiap calon Paskibraka pada saat mengikuti seleksi telah menandatangani surat pernyataan di atas materai Rp10.000 mengenai kesediaan untuk menaati peraturan dalam pembentukan dan pelaksanaan tugasnya.

RelatedPosts

DPRD Kabupaten Sumedang Sambangi Komisi VIII DPR RI, Ada Apa?

BNN Terima Delegasi Pemerintah Rusia di Lido, Perkuat Kerja Sama Penanggulangan Narkoba

BPBD Ciamis Asesmen Sejumlah Rumah dan Fasilitas Pendidikan Ambruk Akibat Cuaca Ekstrem

Adapun lampiran yang ditandatangani yakni persyaratan yang mencantumkan tentang tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat No 1 Tahun 2024.

“BPIP menegaskan tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab, penampilan Paskibraka putri dengan pakaian atribut dan sikap tampak sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada,” kata Yudian di Ibu Kota Nusantara, Rabu (14/08/2024).

Menurut Yudian, aturan itu hanya berlaku saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan.

“Di luar acara pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan. Paskibraka putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan tersebut. BPIP senantiasa patuh dan taat kepada konstitusi,” ujarnya.

Sebelumnya, BPIP juga telah mengeluarkan aturan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Paskibraka. Aturan itu mengatur tentang pakaian Paskibraka putri berupa rok dengan panjang lima sentimeter di bawah lutut, baju lengan panjang warna putih, dan kaos kaki hingga lutut.

Baca Juga  Anak Muda Papua dan Papua Barat Puas atas Kinerja Presiden Joko Widodo

Namun aturan tersebut tidak mengatur diperbolehkannya penggunaan jilbab sebagai standar pakaian bagi Paskibraka putri.

18 Paskibraka Putri Lepas Jilbab Saat Pengukuhan oleh Presiden

Ketua Umum Purna Paskibraka Indonesia (PPI), Gousta Feriza, mengatakan polemik soal pembatasan penggunaan jilbab mencuat setelah 18 Paskibraka putri yang awalnya berhijab namun tak berjilbab saat dikukuhkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/08/2024).

“Ada hal yang memprihatinkan yakni pada saat prosesi pengukuhan calon Paskibraka Nasional tahun 2024. Ada pemandangan yang berbeda dari tahun sebelumnya di mana pada prosesi pengukuhan ini seluruh anggota putri diseragamkan atau tidak memakai jilbabnya,” katanya, Rabu (14/08/2024).

Menurut Gousta hal tersebut tidak pernah terjadi sebelumnya saat Paskibraka Nasional masih di bawah naungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Namun mulai tahun 2022 fasilitasi kepelatihan Paskibraka Nasional berpindah ke BPIP. PPI pun mempertanyakan pembatasan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka putri.

“Yang menjadi pertanyaan kami adalah apakah penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka putri menjadi sebuah larangan atau hal yang dilarang dan sesuatu yang memengaruhi keanggunan adik-adik kita. Kenapa saat pertama kali tiba di pemusatan latihan masih diperbolehkan menggunakan jilbab?,” tanya Gousta.

Gousta pun mengungkapkan anggota Paskibraka putri masih diizinkan menggunakan jilbab pada saat latihan dan geladi resik di Istana Negara IKN.

“Pada saat latihan dan geladi resik mereka masih diizinkan menggunakan jilbab. Lalu, kenapa pada saat pengukuhan dilarang menggunakan jilbab atau bahasa lainnya diseragamkan untuk tidak menggunakan jilbab,” ungkapnya.

MUI: Cabut Larangan atau Pulangkan Paskibraka yang Berjilbab

Polemik itu turut membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersuara. Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, menyatakan dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi petugas Paskibraka muslimah sebagai bentuk kebijakan yang tak Pancasilais.

“Ini tidak pancasilais. Bagaimana pun Sila Ketuhanan yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama,” katanya seperti dikutip dalam laman resmi MUI, Rabu (14/08/2024).

Baca Juga  Kerumunan "Blue Sky" Padati Mabes TKN KIM, PNS Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran

Kemudian, Cholil mendesak agar larangan berjilbab bagi anggota Paskibraka putri segera dihapus.

“Cabut arahan larangan berjilbab bagi Paskibraka. Atau pulang saja adik-adik yang berjilbab jika dipaksa harus membuka jilbabnya,” ujarnya.

Penolakan atas aturan itu juga datang dari Pemerintah Provinsi Aceh. Pasalnya, Aceh turut mengirimkan delegasi putri yaitu Dzawata Maghfura Zuhri sebagai anggota Paskibraka Nasional 2024.

Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami, bahkan meminta semua pihak untuk berlapang dada dengan menghargai kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) No 11 tahun 2006.

“Kami minta semua pihak menghargai kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam UUPA,” katanya dikutip dalam laman resmi Pemprov Aceh, Rabu (14/08/2024).

Kemudian, Pemerintah Aceh berharap BPIP konsisten dengan aturan awal dimana anggota Paskibraka putri dibebaskan untuk mengenakan jilbab hingga tugas utama di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Badan Pembinaan Ideologi PancasilaHUT RI ke-79Istana Garuda IKNLarangan Paskibraka BerjilbabMUIPresiden JokowiPurna Paskibraka Duta Pancasila
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Warga Garut Pertanyakan Alasan Yuridis Penetapan Ketua DPRD Sementara Pasca Pelantikan

Post Selanjutnya

Festival Bintang Vokalis Gambus se-Jawa Barat Digelar di Garut

RelatedPosts

DPRD Kabupaten Sumedang Sambangi Komisi VIII DPR RI, Ada Apa?

17 November 2025
Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto menerima kunjungan Delegasi Pemerintah Federasi Rusia di kompleks fasilitas BNN Lido, Jawa Barat

BNN Terima Delegasi Pemerintah Rusia di Lido, Perkuat Kerja Sama Penanggulangan Narkoba

17 November 2025
Petugas melakukan pengecekan rumah warga yang ambruk dampak cuaca ekstrem di Desa Hujungtiwu, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (15/11/2025). ANTARA/HO-BPBD Ciamis

BPBD Ciamis Asesmen Sejumlah Rumah dan Fasilitas Pendidikan Ambruk Akibat Cuaca Ekstrem

16 November 2025
Pemkab Cirebon saat meresmikan kampung donor darah di Desa Babakangebang, Cirebon, Jawa Barat. ANTARA/HO-Pemkab Cirebon.

Pemkab Cirebon Perluas Kampung Donor Darah untuk Perkuat Stok PMI

16 November 2025
Wakil Bupati Garut Putri Karlina/Kabariku

Warga Hibahkan Tanah untuk Jalan Umum, Wabup Garut: “Gerakan Dimulai dari Masyarakat”

16 November 2025
Forum Pemerhati Bangsa soroti lemahnya penerapan Pancasila yang memicu radikalisme dan intoleransi.(Foto:Ist)

Forum Pemerhati Bangsa: Lemahnya Pemahaman Pancasila Dorong Intoleransi di Masyarakat

16 November 2025
Post Selanjutnya

Festival Bintang Vokalis Gambus se-Jawa Barat Digelar di Garut

Presiden Jokowi Anugerahkan Tanda Kehormatan ”Bintang Mahaputera Adipradana” Kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin

Discussion about this post

KabarTerbaru

Tanah, Laut, dan Negara yang Tersesat: Menegakkan Dialektika Petani dan Nelayan di Tengah Kontradiksi Kebijakan Agraria

17 November 2025

DPRD Kabupaten Sumedang Sambangi Komisi VIII DPR RI, Ada Apa?

17 November 2025
Ilustrasi dok YLBHI

Berikut Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil tentang RUU KUHAP: Sarat Masalah dan Perlu Ditarik

17 November 2025
Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto menerima kunjungan Delegasi Pemerintah Federasi Rusia di kompleks fasilitas BNN Lido, Jawa Barat

BNN Terima Delegasi Pemerintah Rusia di Lido, Perkuat Kerja Sama Penanggulangan Narkoba

17 November 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) - kader Partai Gerindra, Bobby Nasution

Bobby Nasution Ikuti Sikap DPD Sumut Menolak Budi Arie Gabung Partai Gerindra

17 November 2025
Oplus_131072

Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

17 November 2025

Omzet Panen Padi Cahyo Capai Rp15,6 Juta, Berkat Bantuan BAZNAS RI

17 November 2025
Petugas melakukan pengecekan rumah warga yang ambruk dampak cuaca ekstrem di Desa Hujungtiwu, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (15/11/2025). ANTARA/HO-BPBD Ciamis

BPBD Ciamis Asesmen Sejumlah Rumah dan Fasilitas Pendidikan Ambruk Akibat Cuaca Ekstrem

16 November 2025
Pemkab Cirebon saat meresmikan kampung donor darah di Desa Babakangebang, Cirebon, Jawa Barat. ANTARA/HO-Pemkab Cirebon.

Pemkab Cirebon Perluas Kampung Donor Darah untuk Perkuat Stok PMI

16 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Adian Napitupulu, Wakil Ketua BAM DPR RI, ketika melakukan kunjungan kerja ke PT Indofarma Tbk Selasa (11/11/2025)

    FSP BUMN IRA Dukung BAM DPR RI Kawal Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Indofarma Global Medika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Nasional FH UI, Irjen Andry Wibowo: “Reformasi Polri Tak Boleh Berhenti, Polisi adalah Wajah Negara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Telusuri Investasi Telkomsel di GoTo: Dari Obligasi Rp2,1 Triliun hingga Saham Rp6 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Soeharto Jadi Pahlawan, Lalu Kami Ini Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Anugerahkan Bintang Bhayangkara Pratama kepada Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com