• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Februari 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Pembangunan IKN

Larangan Paskibraka Berjilbab: BPIP Sebut Kesukarelaan, MUI Serukan Cabut Arahan atau Pulangkan

Redaksi oleh Redaksi
15 Agustus 2024
di IKN, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Nusantara, Kabariku- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menjawab soal tudingan larangan berjilbab bagi anggota Paskibraka putri tahun 2024. Anggota Paskibraka diklaim telah bersedia mengikuti peraturan yang ada. MUI serukan pemulangan siswi berjilbab jika aturan tetap dipaksakan.

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyu, menjawab tudingan soal larangan penggunaan jilbab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

BPIP membantah tudingan itu lantaran setiap calon Paskibraka pada saat mengikuti seleksi telah menandatangani surat pernyataan di atas materai Rp10.000 mengenai kesediaan untuk menaati peraturan dalam pembentukan dan pelaksanaan tugasnya.

RelatedPosts

BNN – Kemendes Deklarasikan Jawa Timur Bersinar, Perangi Narkoba hingga Pelosok Desa

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

Adapun lampiran yang ditandatangani yakni persyaratan yang mencantumkan tentang tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat No 1 Tahun 2024.

“BPIP menegaskan tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab, penampilan Paskibraka putri dengan pakaian atribut dan sikap tampak sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada,” kata Yudian di Ibu Kota Nusantara, Rabu (14/08/2024).

Menurut Yudian, aturan itu hanya berlaku saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan.

“Di luar acara pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan. Paskibraka putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan tersebut. BPIP senantiasa patuh dan taat kepada konstitusi,” ujarnya.

Sebelumnya, BPIP juga telah mengeluarkan aturan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Paskibraka. Aturan itu mengatur tentang pakaian Paskibraka putri berupa rok dengan panjang lima sentimeter di bawah lutut, baju lengan panjang warna putih, dan kaos kaki hingga lutut.

Baca Juga  Kunjungan Paus Fransiskus, Menteri Budi Arie: Cermin Kebesaran Bangsa dalam Menjaga Kerukunan Beragama

Namun aturan tersebut tidak mengatur diperbolehkannya penggunaan jilbab sebagai standar pakaian bagi Paskibraka putri.

18 Paskibraka Putri Lepas Jilbab Saat Pengukuhan oleh Presiden

Ketua Umum Purna Paskibraka Indonesia (PPI), Gousta Feriza, mengatakan polemik soal pembatasan penggunaan jilbab mencuat setelah 18 Paskibraka putri yang awalnya berhijab namun tak berjilbab saat dikukuhkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/08/2024).

“Ada hal yang memprihatinkan yakni pada saat prosesi pengukuhan calon Paskibraka Nasional tahun 2024. Ada pemandangan yang berbeda dari tahun sebelumnya di mana pada prosesi pengukuhan ini seluruh anggota putri diseragamkan atau tidak memakai jilbabnya,” katanya, Rabu (14/08/2024).

Menurut Gousta hal tersebut tidak pernah terjadi sebelumnya saat Paskibraka Nasional masih di bawah naungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Namun mulai tahun 2022 fasilitasi kepelatihan Paskibraka Nasional berpindah ke BPIP. PPI pun mempertanyakan pembatasan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka putri.

“Yang menjadi pertanyaan kami adalah apakah penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka putri menjadi sebuah larangan atau hal yang dilarang dan sesuatu yang memengaruhi keanggunan adik-adik kita. Kenapa saat pertama kali tiba di pemusatan latihan masih diperbolehkan menggunakan jilbab?,” tanya Gousta.

Gousta pun mengungkapkan anggota Paskibraka putri masih diizinkan menggunakan jilbab pada saat latihan dan geladi resik di Istana Negara IKN.

“Pada saat latihan dan geladi resik mereka masih diizinkan menggunakan jilbab. Lalu, kenapa pada saat pengukuhan dilarang menggunakan jilbab atau bahasa lainnya diseragamkan untuk tidak menggunakan jilbab,” ungkapnya.

MUI: Cabut Larangan atau Pulangkan Paskibraka yang Berjilbab

Polemik itu turut membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersuara. Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, menyatakan dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi petugas Paskibraka muslimah sebagai bentuk kebijakan yang tak Pancasilais.

“Ini tidak pancasilais. Bagaimana pun Sila Ketuhanan yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama,” katanya seperti dikutip dalam laman resmi MUI, Rabu (14/08/2024).

Baca Juga  Presiden Jokowi Saksikan Pengambilan Sumpah Ketua dan Wakil Ketua MK 2023-2028

Kemudian, Cholil mendesak agar larangan berjilbab bagi anggota Paskibraka putri segera dihapus.

“Cabut arahan larangan berjilbab bagi Paskibraka. Atau pulang saja adik-adik yang berjilbab jika dipaksa harus membuka jilbabnya,” ujarnya.

Penolakan atas aturan itu juga datang dari Pemerintah Provinsi Aceh. Pasalnya, Aceh turut mengirimkan delegasi putri yaitu Dzawata Maghfura Zuhri sebagai anggota Paskibraka Nasional 2024.

Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami, bahkan meminta semua pihak untuk berlapang dada dengan menghargai kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) No 11 tahun 2006.

“Kami minta semua pihak menghargai kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam UUPA,” katanya dikutip dalam laman resmi Pemprov Aceh, Rabu (14/08/2024).

Kemudian, Pemerintah Aceh berharap BPIP konsisten dengan aturan awal dimana anggota Paskibraka putri dibebaskan untuk mengenakan jilbab hingga tugas utama di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Badan Pembinaan Ideologi PancasilaHUT RI ke-79Istana Garuda IKNLarangan Paskibraka BerjilbabMUIPresiden JokowiPurna Paskibraka Duta Pancasila
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Warga Garut Pertanyakan Alasan Yuridis Penetapan Ketua DPRD Sementara Pasca Pelantikan

Post Selanjutnya

Festival Bintang Vokalis Gambus se-Jawa Barat Digelar di Garut

RelatedPosts

BNN – Kemendes Deklarasikan Jawa Timur Bersinar, Perangi Narkoba hingga Pelosok Desa

16 Februari 2026

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Skandal Korupsi Pertamina, Eks Dirut Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Bui

13 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Minta Saksi Segera Melapor ke Dewas Soal Dugaan Pemerasan Penyidik

13 Februari 2026
Post Selanjutnya

Festival Bintang Vokalis Gambus se-Jawa Barat Digelar di Garut

Presiden Jokowi Anugerahkan Tanda Kehormatan ”Bintang Mahaputera Adipradana” Kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin

Discussion about this post

KabarTerbaru

BNN – Kemendes Deklarasikan Jawa Timur Bersinar, Perangi Narkoba hingga Pelosok Desa

16 Februari 2026
Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

15 Februari 2026

SPPG Sindanggalih Resmi Beroperasi untuk Penuhi Gizi Ribuan Siswa

15 Februari 2026

Pelita Intan Muda Lantik Pengurus Nasional dan Cabang Se-Indonesia: Fokus pada Keikhlasan dan Pendidikan

15 Februari 2026

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026

Wisuda Universitas Garut Angkatan ke-XLIII Gelombang I, Lemhannas RI Dorong Lulusan Berkontribusi bagi Daerah dan Nasional‎

15 Februari 2026

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

15 Februari 2026

Hadiri Musrenbang Pemuda 2027, Bupati Garut Soroti Kualitas SDM dan Indeks Pembangunan Pemuda

14 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com