• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juli 31, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Tim Penyidik Kembali Menetapkan 7 Tersangka Baru dalam Perkara Komoditi Emas Antam

Redaksi oleh Redaksi
19 Juli 2024
di Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda (JAM Pidum) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditi emas tahun 2010 – 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar meyampaikan, penetapan tujuh tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik memeriksa tujuh saksi pada Kamis (18/07/2024). Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa 89 saksi terkait kasus tersebut.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Update penyidikan pengembangan perkara tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditi emas tahun 2010 – 2021, Penyidik JAM Pidsus telah melakukan pemeriksaaan terhadap 89 saksi dan telah ditetapkan 7 tersangka,” kata Kapuspen Harli, dikutip dari siaran pers Kejagung. Jum’at (19/07/2024).

RelatedPosts

OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, KPK Amankan 21 Orang dan Sita Uang Rp2 Miliar

Dugaan TPPU Eks Jampidsus Dinilai Ujian Besar Penegakan Hukum, Aparat Diminta Usut Tuntas hingga Tindak Pidana Asal

HANI 2026, Kepala BNN Tegaskan Masa Depan Indonesia Ditentukan Kualitas Generasi Muda

Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, tim penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.

Berikut tujuh tersangka yang ditetapkan hari ini: LE periode 2010-2021, SL periode 2010-2014, SJ periode 2010-2021, JT periode 2010-2017, GAR periode 2012-2017, DT periode 2010-2014, dan HKT periode 2010-2017.

Setelah pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, tim penyidik menahan tersangka SL dan GAR selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Sedangkan lima tersangka lainnya LE, SJ, JT, DT dan HKT, dilakukan penahanan kota dengan alasan sakit sebagaimana hasil pemeriksaan dokter,” terang Harli.

Berikut adalah kasus posisi perkara

Kejagung menjelaskan, dalam kurun waktu tahun 2010 sampai dengan tahun 2021, tersangka LE, SL, SJ, JT, HKT, GAR, dan DT, masing-masing selaku pelanggan jasa manufaktur UBPPLM PT Antam Tbk telah secara melawan hukum melakukan persekongkolan dengan para General Manager UBPP LM yang telah dilakukan penahanan sebelumnya untuk menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPPLM.

Baca Juga  Kejagung Tarik 10 Jaksa Senior dari KPK, Kapuspenkum: Benar Sudah Masuk Program Penyegaran

“Sehingga para tersangka tidak hanya menggunakan jasa manufaktur untuk kegiatan pemurnian, peleburan dan pencetakan, melainkan juga untuk melekatkan merek LM Antam tanpa didahului dengan kerja sama dan membayar kewajiban kepada PT Antam Tbk, agar meningkatkan nilai jual LM milik para tersangka,” demikian penjelasan Kapuspenkum.

“Dimana para tersangka mengetahui dan menyadari bahwa hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, karena LM Antam merupakan merek dagang milik PT Antam yang memiliki nilai ekonomis,” lanjutnya.

Kapuspenkum mengungkapkan, estimasi total logam mulia (emas) yang telah dipasok oleh para tersangka untuk selanjutnya diproduksi menjadi logam mulia dengan merek LM Antam secara ilegal dalam kurun waktu tersebut sejumlah 109 Ton emas (Au). Kerugian negara sampai dengan saat ini masih dalam proses perhitungan.

Pasal yang disangkakan kepada para Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, tim penyidik telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka merupakan General Manager Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk yang menjabat pada kurun waktu tahun 2010 sampai dengan 2021.

Berikut ini keenam eks general manager yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka: TK periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AHA periode 2017-2019, MA periode 2019-2021, dan ID periode 2021-2022.***

*Siaran Pers Nomor: PR-613/061/K.3/Kph.3/07/2024

Red/K.101

Berita Terkait :

Usut Kasus Korupsi Komoditi Emas, 9 Petinggi PT ANTAM Diperiksa Kejaksaan Agung
Tags: JAM PIDSUSKapuspenkum Kejagung RIKejaksaan Agungkorupsi dalam tata kelola komoditi emasPT Antam TbkUnit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Sisa Masa Jabatan 2019-2024, Presiden Jokowi Lantik Tiga Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju

Post Selanjutnya

Diskominfo Kabupaten Garut Hadiri IKP Fest 2024 di Karawang

RelatedPosts

Gedung Merah Putih KPK

OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, KPK Amankan 21 Orang dan Sita Uang Rp2 Miliar

29 Juli 2026
dok Istimewa

Dugaan TPPU Eks Jampidsus Dinilai Ujian Besar Penegakan Hukum, Aparat Diminta Usut Tuntas hingga Tindak Pidana Asal

27 Juli 2026

HANI 2026, Kepala BNN Tegaskan Masa Depan Indonesia Ditentukan Kualitas Generasi Muda

23 Juli 2026
Foto: Istimewa

Hotman Paris Tiba-tiba Mundur dari Kasus Febrie Adriansyah, Ternyata Ini Alasannya

23 Juli 2026

Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

19 Juli 2026

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Pengalihan Kasus Korupsi, SIAGA 98 Dorong Libatkan KPK

15 Juli 2026
Post Selanjutnya

Diskominfo Kabupaten Garut Hadiri IKP Fest 2024 di Karawang

KPK Panggil Kembali Hasto Kristiyanto Terkait Dugaan Korupsi di DJKA Kemenhub

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dok. Foto : Istimewa

Lisda Syamsumardian Pimpin FHUP, Azhar Permana Soroti Penguatan Alumni

31 Juli 2026

Partai Gerakan Rakyat dan Ruang Kosong Demokrasi

31 Juli 2026

IKA PMII Garut Perkuat Jaringan Alumni hingga Kecamatan, Siap Kawal Tata Kelola Keuangan Daerah

31 Juli 2026

Pemkot Tangsel Keruk Sungai Ciputat untuk Kurangi Risiko Banjir di Sejumlah Wilayah

31 Juli 2026
Polda Metro Jaya mengungkap 769 kasus curanmor dan menangkap 729 tersangka dalam Operasi Berantas Jaya 2026.(Dok.Irfan/kabariku.com)

Polda Metro Bongkar 769 Kasus Curanmor, 729 Pelaku Ditangkap dalam Operasi Berantas Jaya

31 Juli 2026

Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah

31 Juli 2026

Dialog Publik Pansus DPRD DKI, Dwi Rio Sambodo Tegaskan Reforma Agraria untuk Hak Tanah Rakyat

30 Juli 2026

Kapolres Garut Resmi Berganti, AKBP Niko N Adi Putra Siap Lanjutkan Penguatan Pelayanan dan Kamtibmas

30 Juli 2026

Ketua KPK Bekali 1.476 Tim Ekspedisi Patriot 2026, Tekankan Integritas dalam Pembangunan Transmigrasi

30 Juli 2026

Resmi, Perry Warjiyo Tinggalkan Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Jalankan Tugas Sementara

27 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta Kortas Tipikor Polri Dibatalkan, Ini Penjelasan Hasanuddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Tangani Sejumlah Kasus Besar, Roy Riady Kini Dapat Amanah Baru di Kejati Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dilaporkan, Dwi Febrie Endaryanto Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Bridging Financing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com