Jakarta, Kabariku- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut Firli, praperadilan adalah hak sebagai penghormatan terhadap hak azasi manusia.
“Dan UU Tahun 1981 kami anggap sebagai karya agung anak bangsa karena sangat menghormati hak asasi manusia,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 14 November 2023.
Firli Bahuri menegaskan, UU KPK juga sangat menghormati hak asasi manusia.
Ia menambahkan, dalam pra peradilan seluruh rangkaian penetapan tersangka diuji.
“Pekerjaan penyelidik diuji, penyidik diuji. Setelah penuntutan diuji. Nanti di persidangan diuji. Tapi harus dipahami juga sekalipun sudah bekerja keras mengumpulkan keterangan dan alat bukti tapi tetap doktrinnya harus mengatakan praduga tak bersalah,” ujar Firli.
Dikatakannya, pihaknya sangat menghormati kekuasaan kehakiman yang mandiri dan merdeka dalam menangani perkara praperadilan penetapan tersangka Syahrul Yasin Limpo.
“Hakim yang menangani perkara adalah yang lebih memahami daripada kita sehingga apa pun keputusan hakim itu harus dianggap benar,” ujar Firli.
Diketahui, gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjadi tersangka korupsi ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal Alimin Ribut Sujono menegaskan, menolak gugatan praperadilan SYL dengan alasan penetapan tersangka SYL oleh KPK telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, lanjut Alimin, status tersangka SYL tetap sah dan tak bisa digugurkan.***
Red/K-102
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post