• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 2, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

Tuntut Pembatalan HGU PT RKK, Sudah 8 Hari Petani Jambi Anggota STN Gelar Aksi di Mabes Polri dan Kementerian ATR/BPN

Redaksi oleh Redaksi
26 Oktober 2023
di Berita
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Tanah, Modal, Teknologi Modern, Murah, Massal untuk Pertanian Kolektif di Bawah Kontrol Dewan Tani!

Pimpinan Pusat Serikat Tani Nelayan

Jakarta, Kabariku- Sudah Delapan Hari Petani Jambi Anggota Serikat Tani Nelayan (STN) melakukan aksi di Mabes Polri dan Kementrian ATR/BPN RI.

Aksi menuntut belum dapat jawaban pasti dari pihak Mabes Polri, atas laporan kriminalisasi petani oleh Polda Jambi, begitu juga di Kementrian ATR/BPN RI perwakilan aksi massa dari PP STN diterima oleh Jajaran Dirjen VII yang menangani Konflik Agraria, dalam hal ini Direktur dan Subdit Penanganan Perkara.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Aksi ini dilatarbelakangi permasalahan, tahun 2022 pengajuan Pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) PT Ricky Kurniawan Kartapersada (PT. RKK) lewat Kanta BPN Muaro Jambi, namun Kementerian ATR/BPN RI tidak kunjung membatalkannya, padahal syarat UU sudah terpenuhi.

RelatedPosts

Bupati Garut Seleksi 24 Pejabat untuk 8 Jabatan Eselon II, Fokus pada Integritas dan Visi

Putusan MK Merubah Skema Pemilu, Berikut Tanggapan SIAGA 98

Gemira Dukung Penuh Pengesahan RUU Perampasan Aset, Jalan Keadilan untuk Rakyat

Suluh Rifai, Ketua PP STN menjelaskan, bila berpatokan pada hasil putusan PTUN tentunya berlaku asas Erga Omnes, dimana Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang.

“Menjadi catatan kita bersama, semakin lama Kementrian ATR/BPN RI melakukan pembatalan HGU PT. RKK yang sudah berkekuatan hukum tetap alias kalah pada semua tingkatan persidangan,” ucap Suluh Rifai. Kamis (26/10/2022).

“Maka semakin lama pula usulan Empat Kelompok Tani Hutan (KTH) anggota Serikat Tani Nelayan(STN) di berikan akses kelola tanah hutan produksi olen negara dalam hal ini Kementruan LHK RI karena tidak bisa melanjutkan Verifikasi Teknis sebagai tahapan di keluarkannya surat keputusan (SK),” lanjutnya.

Baca Juga  Suhartoyo Dilantik sebagai Ketua MK, Anwar Usman Tak Hadir karena Sakit

Menurutnya, kejadian seperti ini menambah keyakinan atas desas desus diluar sana, bahwa jajaran Kementrian ATR/BPN RI sampai kebawah di kuasai birokrat (oknum) yang terkontrol atau bagian (indikasi) dari mafia tanah yang merugikan bangsa dan rakyat Indonesia.

“Mafia tanah harus di perangi oleh seluruh rakyat Indonesia, slogan ini selalu di gaungkan oleh Kementrian ATR/BPN RI sebagai tangan Presiden Joko Widodo dalam menjalankan Reforma Agraria, sayang gagal,” cetusnya.

Lebih jauh Ketua PP STN inienjelaskan, situasi dibawah 10 petani di kriminalisasi Polda Jambi dan terus bertambah atas tuduhan mencuri buah sawit di lahan hutan produksi milik negara yang dibebani izin Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. Wira Karya Sakti (WKS) diatasnya ada HGU PT.RKK (tumpang tindih).

“Inilah hasil praktik mafia tanah, karena luas HGU PT.RKK hanya 306 Hektar di atas izin HTI PT. WKS sejak tahun 2004, tepatnya di tahun 2008 muncul HGU PT. RKK seluas 682 Hektar yang terdiri dari 306 Hektar hutan merupakan izin HTI PT. WKS dan areal penggunaan lain (APL) 376 Hektar,” bebernya.

Selain tumpang tindih, lanjut dia, akibat kerja mafia tanah, PT. RKK juga mencuri tanah negara dengan menanam sawit melebihi HGU yang di miliki yakni 306 Hektar di dalam hutan produksi seluas 2085 Hektar dari luas keseluruhan Hutan Produksi 2391 Hektar, hal ini merupakan kejahatan perkebunan yang merugikan negara yang secara hukum harus di tindak tegas setegasnya.

“Pembatalan HGU PT. RKK harus dilaksanakan segera oleh Menteri ATR/BPN RI. Begitu juga dengan Polri, kita yakini sanggup membersihan mafia tanah yang menggerogoti bangsa dan tanah air untuk kemakmuran rakyat, demikian,” tutup Suluh Rifai.***

Baca Juga  Pengamat Maritim: Tuntaskan Pembangunan Pelabuhan Ambon Baru 

Red/K.101

Baca juga :

Sarikat Tani dan Nelayan Desak Presiden Jokowi Selesaikan Konflik Lahan Sawit Kumpeh Muaro Jambi

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kementerian ATR BPNMabes PolriSerikat Tani Nelayan
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Siswa Siswi Kelas 8A SMPN 1 Garut Unjuk Bakat dan Potensi di Pentas Seni

Post Selanjutnya

Sat Reserse Narkoba Polres Garut Amankan UN Pengedar Obat Keras Terbatas Warga Karangpawitan

RelatedPosts

Bupati Garut Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU., di Pendopo Garut

Bupati Garut Seleksi 24 Pejabat untuk 8 Jabatan Eselon II, Fokus pada Integritas dan Visi

2 Juli 2025
Oplus_131072

Putusan MK Merubah Skema Pemilu, Berikut Tanggapan SIAGA 98

2 Juli 2025

Gemira Dukung Penuh Pengesahan RUU Perampasan Aset, Jalan Keadilan untuk Rakyat

2 Juli 2025
Universitas Gadjah Mada menayangkan gambar kampus dalam suasana temaram dan hening sebagai simbol suasana duka atas meninggalnya dua mahasiswa KKN di Maluku Tenggara/UGM

UGM Berduka, Dua Mahasiswa KKN Tewas di Maluku Tenggara, Ini Unggahannya

2 Juli 2025
Ilustrasi, demo sopir truk

Penjelasan Soal ODOL dan Akar Masalah Demo Sopir Truk di  Kemenhub Hari Ini

2 Juli 2025
Irjen Pol Dadang Hartanto

Mengenal Sosok Irjen Pol Dadang yang Diminta Menghadap Prabowo Usai Pimpin Upacara Bhayangkara

2 Juli 2025
Post Selanjutnya

Sat Reserse Narkoba Polres Garut Amankan UN Pengedar Obat Keras Terbatas Warga Karangpawitan

Judicial Restraint Pada Putusan MK Tentang Batasan Usia Capres dan Cawapres 2024 Gagal Digunakan oleh Mahkamah Konstitusi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bupati Garut Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU., di Pendopo Garut

Bupati Garut Seleksi 24 Pejabat untuk 8 Jabatan Eselon II, Fokus pada Integritas dan Visi

2 Juli 2025
Oplus_131072

Putusan MK Merubah Skema Pemilu, Berikut Tanggapan SIAGA 98

2 Juli 2025
Kejaksaan Agung

Kejagung Kembali Sita Uang Rp1,3 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

2 Juli 2025
Presiden Prabowo Luncurkan Satuan Pemenuhan Gizi Polri Rangkaian Acara peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Selasa (1/7/2025)

Presiden Prabowo Resmi Luncurkan SPPG Polri: Strategi Perbaikan Gizi Nasional

2 Juli 2025

Gemira Dukung Penuh Pengesahan RUU Perampasan Aset, Jalan Keadilan untuk Rakyat

2 Juli 2025
Universitas Gadjah Mada menayangkan gambar kampus dalam suasana temaram dan hening sebagai simbol suasana duka atas meninggalnya dua mahasiswa KKN di Maluku Tenggara/UGM

UGM Berduka, Dua Mahasiswa KKN Tewas di Maluku Tenggara, Ini Unggahannya

2 Juli 2025
Ilustrasi, demo sopir truk

Penjelasan Soal ODOL dan Akar Masalah Demo Sopir Truk di  Kemenhub Hari Ini

2 Juli 2025
Irjen Pol Dadang Hartanto

Mengenal Sosok Irjen Pol Dadang yang Diminta Menghadap Prabowo Usai Pimpin Upacara Bhayangkara

2 Juli 2025

DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

1 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan KADIN Garut Periode 2025-2030: Momentum Etika Hukum Memimpin Ekonomi Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.