Jambi, Kabariku- Aksi massa petani yang disulut karena konflik agraria kian masif. Belum lama kasus Rempang Riau menuntut soal agraria.
Kali ini Sarikat Tani dan Nelayan mengungkap konflik masyarakat Kecamatan Kumpeh dengan PT. Riky Kurniawan Kertapersada (RKK) yang bermula di tahun 2000an ketika terjadi pembakaran kantor PT. RKK.
Untuk meredam gejolak sosial yang terjadi, pihak PT. RKK merekayasa dengan membentuk kerjasama kemitraan kepada masyarakat Betung dan sekitarnya.
Rekayasa kerjasama tersebut dengan membentuk tiga koperasi, yaitu:
1.Koperasi BINA USAHA dikelola Desa Mekar Sari (Desa Transmigrasi) dengan IzinLokasi No 514 tahun 2007 dan IUP Nomor 539 Thn 2007 dengan luas 749 Ha;
2.Koperasi Wira Usahadikelola Desa Teluk Raya dengan Izin Lokasi No 515 tahun 2007 dan IUP Nomor 538 dengan luas 614 ha;
3.Koperasi Pajar Pagi dikelola Desa Betung dengan Surat Perjanjian Kerjasama seluas74 hatidakmemiliki izin lokasi maupun IUP fakta
dilapanganmengelola 890 ha.
Hal itu diungkapkan Ahmad Suluh Rifai
Ketua Umum Sarikat Tani dan Nelayan (STN) dalam keterangannya diterima Selasa (17/10/2023) malam.

Dijelaskan, lahan masyarakat yang dulunya adalah Tanah Ulayat yang rencananya akan dikelola Kemiri oleh sebuah perusahaan akhirnya berubah fungsi menjadi Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. RKK.
Kemudian masyarakat juga semakin dibuat bingung terhadap wilayah tersebut dengan diketahuinya ternyata sebelum adanya PT. RKK telah ada Izin HTI PT. Wirakarya Sakti melalui SK 364/Menhut- II/2004 tanggal 10 September 2004 di areal tersebut.
Dasar Kehadiran PT. Riky Kurnia Kertapersada
PT. Ricky Kurniawan Kertapersada memperoleh Perizinan, Hak Guna Usaha, dan Hak Guna Bangunan dari Pejabat yang berwenang/Pejabat Tata Usaha Negara yang antara lain sebagai berikut:
1.Surat Keputusan Nomor 01 Tahun 2002 tertanggal 8 Agustus 2002 yang diterbitkan oleh Bupati Muaro Jambi tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan PT. Ricky Kurniawan Kertapersada;
2.Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1/Mekar Sari atas nama PT. Ricky
KurniawanKertapersadatertanggal 28
Maret 2008;
3.Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2/Mekar Sari atas nama PT. Ricky Kurniawan
Kertapersadatertanggal 28 Maret 2008;
4.Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3/Mekar Sari atas nama PT. Ricky Kurniawan
Kertapersadatertanggal 28 Maret 2008;
5.Sertifikat Hak Guna Bangungan Nomor 4/Mekar Sari atas nama PT. Ricky Kurniawan
Kertapersadatertanggal 28 Maret 2008;
6.Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 5/Mekar Sari atas nama PT. Ricky Kurniawan
Kertapersadatertanggal 28 Maret 2008;
7.Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 42/Mekar Sari atas nama PT. Ricky Kurniawan Kertapersada tertanggal 28 Oktober 2008;
Dasar Kehadiran PT. Wirakarya Sakti:
1.SK 77/Menhut-II/2004 tanggal 2 Agustus 2004 yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan menunjuk areal 6.710 ha menjadi wilayah kawasan hutan dengan FungsiKawasan Hutan Produksi tetap.
2.SK 364/Menhut-II/2004 tanggal 10 September 2004 mengenai Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Tanaman ( IUPHHK-HT) untuk PT. Wirakarya Sakti.
Kemudian konflik PT. RKK dan PT WKS pun akhirnya berujung di Meja Pengadilan.
Proses gugat menggugat pun akhirnya melahirkan keputusan:
a)Putusan Nomor 336 K/TUN/2013 menolak
permohonankasasi PT RKK;
b)Putusan Nomor 105PK/TUN/2014 menolak Peninjauan Kembali PT RKK;
c)Putusan Nomor 2600 K/Pdt/2015 Menolak Permohonan Kasasi PT. RKK.
Namun secara fakta di lapangan, pasca Putusan Tata Usaha Negara Jambi Nomor:
18/G/2012/PTUN.JBI jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor:21/B/2013/PT.TUN-MDN jo Putusan Mahkamah Agung Nomor: 336 K/TUN/2013 jo Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 105 PK/TUN/2014.
PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK) hingga saat ini masih melakukan aktivitas perkebunan melalui koperasi plasmanya yaitu Koperasi Pajar pagi.
Aktivitas tersebut diantaranya adalah melakukan pemanenan buah kelapa sawit.
Dalam hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara mempunyai karakter eksekusi otomatis (Keputusan TUN dianggap telah tereksekusi oleh peraturan perundang-undangan, berdasarkan Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Nomor No. 51 Tahun 2009).
“Dalam konsekuensinya maka serta merta menghapus hak privat dari PT RKK,” tegas Ketua Umum STN.
“Oleh karena itu menjadi sebuah penafsiran keliru apabila menafsirkan eksekusi yang dimaksud seolah-olah eksekusi sama seperti layaknya dalam peradilan umum dalam hal ini perkara perdata,” lanjutnya menegaskan.
Menurutnya, dengan ketentuan tersebut mengakibatkan PT. RKK tidak lagi memiliki Legal standing, hapus hak dan kewajibannya atas lahan serta merta seluruh yang melekat dengan izin tersebut.
Dari tindakan tersebut, melalui plasma koperasinya patut diduga PT RKK melakukan aktifitas perkebunan ilegal dihubungkan dengan Putusan PTUN Nomor 18/G/2012/PTUNJBI jo putusan PT.TUN Medan Nomor: 21/B/2013/PT.TUN-MDN jo Putusan MahkamahAgung Nomor: 336/K/TUN/2013, jo Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 105 PK/TUN/2014.
“Maka akan diketahui bahwa salah satu pertimbangan dicabutnya izin usaha, HGU, HGB adalah karena tanah HGU PT. RKK masuk dalam kawasan hutan,” beber Ahmad.

Maka, lanjutnya, berangkat dari hal ini sampai saat ini aktifitas mengelola tanah ex.HGU yang berada di kawasan Hutan adalah sebuah Tindakan Pidana sebagaimana diatur dalam beberapa Undang-Undang yaitu:
-UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3): “setiap orang dilarang mengerjakan dan/atau menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutansecara tidak sah” Jo Pasal 78 ayat (21) barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah);
-UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakkan Hutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, “melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri dalam kawasan hutan”. Jo Pasal 92 ayat {2) “Korporasi yang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, dan/atau membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim dan patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17ayat (2) huruf a, dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 8 (delapan) tahun”.
Aktifitas yang dilaksanakan oleh Koperasi Plasma PT RKK mendapatkan penjagaan dari pihak Kepolisian.
Saat anggota Kelompok Tani Hutan dari STN melakukan identifikasi atau pengenalan dengan pihak anggota Koperasi Pajar Pagi yang merupakan plasma PT RKK, hanya sebagian kecil anggota yang merupakan warga dari Kecamatan Kumpeh.
“Sedangkan anggota dari empat kelompok
Tani Hutan kami yang benar-benar warga aslisekitar lahan tersebut selalu dihalang-halangi dan tidak diperbolehkan memanfaatkan lahan tersebut baik dari pihak koperasi maupun dari pihak Kepolisian,” jelasnya.
Lebih jauh diungkapkanya, dugaan tersebut diperkuat dengan terjadinya tindakan kriminalisasi oleh Polda Jambi kepada 10 petani dan satu sopir pengangkut truk kelapa sawit yang ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan diduga melakukan pencurian dengan pemberatan Pasal 363 ayat 1 ke-4 jo. Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP.
Dimana Enam Petani dan satu sopir pengangkut truk kelapa sawit ditahan di Rutan Polda Jambi.
Secara fakta, tindakan penangkapan bukan dilakukan oleh pihak Kepolisian melainkan oleh preman yang diduga adalah suruhan dari Koperasi Pajar Pagi.
Penangkapan yang kemudian dibawa ke Kepolisan tersebut juga diduga terjadi kekerasan kepada tujuh orang tersebut diatas, dimana saat sopir yang bernama Ardiansah akan melakukan fisum di Rumah Sakit, dia langsung dibawa ke kantor Polda Jambi dan tidak diperbolehkan melakukan fisum.
“Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Serikat Tani Nelayan (LBH PP STN) mengajukan persidangan praperadilan, dengan saksi fakta, saksi ahli dan bukti-bukti surat dan foto video kami lampirkan dan diperlihatkan dalam persidangan,” beber Ahmad.
Namun Hakim yang memutus persidangan tersebut tidak menghiraukannya dan memutus gugatan ditolak dengan alasan tindakan Penyidik dalam proses penangkapan, penetapan tersangka danpenahanan Ardiansah sudah sesuai prosedur.
Ahmad menegaskan, penangkapan dan penetapan tersangka Ardiansah oleh Polda Jambi jelas-jelas tidak sesuai prosedur.
“Karena penangkapan dan penetapan tersangka tidak dilakukan gelar perkara dan tidak ada tembusan penangkapan dan penahan kepada keluarga Ardiansah,” ujarnya.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan dari laporan Umar Usman dengan Laporan Polisi Nomor:LP/B237/VIII/2023/SPKT POLDA JAMBI tanggal 8 Agustus 2023.
Peraturan Kepala Kepolisian RI (PERKAP) No.6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan TindakPidana, karena laporan model b adalah laporan masyarakat dimana harus dilakukan proses penyelidikan dan gelar perkara untuk ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan sehingga seorang dapat ditetapkan sebagai Tersangka untuk dilakukan penangkapan.
Namun dalam kasus Ardiansah, penangkapan dilakukan oleh Pelapor (Pihak Koperasi Pajar
Pagi) bukan oleh Penyidik. Setelah diserahkan kepada penyidik, dibuat seolah-olah penangkapan dilakukan oleh Penyidik.
Padahal Ardiansah adalah bukan Terlapor
dan tidak pernahdiperiksa sebagai saksi serta tidak pernah dilakukan gelar perkara sebelumnya. Namun kemudian ditetapkan sebagai Tersangka.
Fakta terbaru adalah adanya spanduk yang dipasang di area lahan dengan tulisan;
KAMI : PEMDA TINGKAT I JAMBI BESERTA JAJARAN PEMDA TINGKAT II MUARO JAMBI BESERTA JAJARAN POLDA JAMBI BESERTA JAJARAN POLES MUARO JAMBI BESERTA JAJARAN KODIM 0415 JAMBI BESERTA JAJARAN MEMERINTAHKAN KEPADA 4 KTH DAN DPW STN JAMBI BESERTA ANGGOTANYA UNTUK MENGOSONGKAN LAHAN KOPERASI PAJAR PAGI BETUNG DENGAN JANGAN MEMANEN JIKA TIDAK MENANAM.
Berkaitan dengan peristiwa tersebut, STN mendesak Presiden Joko Widodo memberikan intruksi kepada :
1.Kementerian ATR/BPN RI mencabut HGU PT. RKK;
2.Kementerian LHK RI melanjutkan usulan dan memberikan akses perhutanan sosialkepada Empat KTH anggota STN;
3.KAPOLRI agar memerintahkan KAPOLDA JAMBI untuk:
-Menghentikan kriminalisasi terhadap petani dalam konflik agraria di Jambi khususnya Kecamatan Kumpeh, Muaro Jambi;
-Membebaskan 6 (enam) orang petani dan 1 (satu) sopir pengangkut buah sawit yang sedang ditahan di Rutan Polda Jambi;
-Mengeluarkan SP 3 atas Laporan
PolisiNomor: LP/B- 237/VIII/2023/SPKT POLDA JAMBI tanggal 08 Agustus 2023 atas penetapan tersangka 10 (sepuluh) petani dan 1(satu) sopir pengangkut buah sawit.
“Tanah, Modal, Teknologi Modern, Murah, Massal untuk Pertanian Kolektif di Bawah Kontrol Dewan Tani!” tandas Ahmad Suluh.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post