Jakarta, Kabariku- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan barang bukti dan tersangka Stefanus Roy Rening kepada tim Jaksa pada Selasa (5/9/2023) lalu.
Kasus perintangan penyidikan yang menjerat mantan pengacara Lukas Enembe ini, segera masuk tahap persidangan.
“Hari ini (19/9), Kasatgas Penuntutan Budhi Sarumpaet telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Stefanus Roy Rening ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Selasa (19/9/2023).
Ali menjelaskan, status penahanan Terdakwa saat ini sudah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.
Perbuatan yang didakwakan Tim Jaksa antara lain berupa tindakan mencegah dan merintangi proses penyidikan Tersangka LE saat itu dan meminta agar mendatangkan Massa ke Mako Brimob Jayapura serta menyusun skenario pembuatan video klarifikasi dari Rijatono Lakka kaitan dengan penyerahan uang pada Tersangka LE.
Lengkapnya uraian dakwaan segera akan dibacakan Tim Jaksa sesuai dengan penetapan jadwal persidangan dari Majelis Hakim.
“Kami berharap publik untuk turut serta mengawal proses persidangannya,” pinta Ali.

Sebelumnya, KPK resmi menahan Stefanus Roy Rening. Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan dalam kasus suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya, Lukas Enembe.
KPK menduga Roy merintangi penyidikan kasus tersebut secara sengaja maupun tidak sengaja. Salah satunya, dia meminta saksi dalam kasus itu agar tidak hadir dan sengaja membangun opini terkait dugaan yang menjerat kliennya.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post