• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 11, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Hakim Dede Suryaman Akui Terima Suap Rp300 Juta Saat Mengadili Eks Walikota Kediri

Kabariku oleh Kabariku
9 Agustus 2023
di Hukum
A A
0
Hakim Dede Suryaman menjalani sidang Majelis Kehormatan Hakim, Rabu 9 Agustus 2023.

Hakim Dede Suryaman menjalani sidang Majelis Kehormatan Hakim, Rabu 9 Agustus 2023.

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku-  Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Dede Suryaman mengakui bahwa dirinya menerima uang Rp300 juta saat mengadili perkara mantan Walikota Kediri Samsul Ashar, yang terjerat kasus korupsi jembatan Brawijaya, Kediri.

Sidang perkara Samsul Ashar ini digelar di Pengadilan Negeri Surabaya tahun 2021. Dalam sidang saat itu, Dede Suryaman menjadi ketua majelis hakim.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Pengakuan hakim Dede Suryaman ini terungkap dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Komisi Yudisial (KY) di Mahkamah Agung (MA), Rabu 9 Agustus 2023.

RelatedPosts

Habiburokhman : Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas, Pastikan Kasus Febrie Adriansyah Dikawal Hingga Tuntas

Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

Operasi Brantas Jaya 2026 Berhasil, Polsek Cisauk Ringkus Residivis Curanmor

Dede mengaku menyesal atas kekhilapannya tersebut. Dia memohon agar tidak dipecat sebagai hakim dan siap memperbaiki kesalahannya.

“Dapat saya sampaikan bahwa sangat menyesal saya atas peristiwa terjadi. Saya mengaku bersalah dan ke depannya saya akan perbaiki kesalahan tersebut dengan benar,” jelasnya.

Dede pun mengaku telah mengembalikan uang Rp300 tersebut.

Dalam sidang MKH tersebut Dede menjelaskan latar belakang mengapa ia menerima uang Rp300 juta saat mengadili perkara mantan Walikota Kediri Samsul Ashar.

Menurutnya, awalnya ia ingin mengadili Samsul Ashar dengan seobyektif mungkin tanpa menjatuhkan vonis berlebihan.

Namun kehadiran hakim adhok Kusdaryanto yang juga menangani perkara tersebut membuatnya merasa tertekan. Pasalnya, Sudaryanto hakim yang lebih senior dari dirinya.

Ketika sidang baru berjalan, lanjut Dede, seorang pengacara Samsul bernama Yuda, tiba-tiba menyatakan ingin bertemu untuk menyampaikan protes.

Dalam pertemuan dengan Yuda, Dede mendapat informasi bahwa hakim Kusdarwanto telah bertemu dengan keluarga Samsul Ashar di Kediri.

Baca Juga  Seminar Nasional 'Konsolidasi Keadilan Restoratif di Indonesia'

Yuda juga mengatakan, dalam pertemuan antara Kusdaryanto dengan keluarga Samsul hadir juga dua orang jaksa.

Mendapatkan kabar tersebut, Dede kemudian melakukan konfirmasi kepada Kusdarwanto secara langsung.

“Beliau (Kusdaryanto) mengakui datang ke Kediri dan bertemu dengan keluarga (Samsul Ashar),” jelasnya.

Usai mengkonfirmasi Kusdaryanto, pengacara Yuda memberikan uang Rp300 juta kepada Dede.

Dede kemudian membagi uang tersebut. Rinciannya, Rp100 juta kepada Kusdarwanto, Rp 100 juta kepada hakim anggota lain Emma Yuliana, dan Rp 30 juta kepada panitera pengganti PN Surabaya, Hamdan.

Namun kemudian muncul pengaduan kepada Kusdarwanto sehingga Dede merasa takut.

Ia akhirnya meminta kembali uang tersebut kepada para penerima dan kemudian mengembalikannya kepada Yuda.

“Atas kesalahan saya, atas pelanggaran yang telah dilarang dilakukan, saya mohon pertimbangannya,” kata Dede memohon.

Diketahui, dari hasil pemeriksaan Badan Pengawasan MA Nomor 1024/BP/PS.02/X/2022 per 11 Oktober 2022, Dede direkomendasikan dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap sebagai hakim namun dengan hak pensiun.***

Red/K-1002

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: hakim Dede SuryamanRp300 jutaSamsul AsharWalikota Kediri
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Tak Cuma Ubah Hukuman Ferdy Sambo, MA pun Kurangi Hukuman Kuat Ma’ruf Jadi 10 Tahun

Post Selanjutnya

Menteri Kesehatan Temui Elon Musk untuk Bangun Akses Internet di 10 Ribu Lebih Puskesmas Daerah 3T

RelatedPosts

Habiburokhman : Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas, Pastikan Kasus Febrie Adriansyah Dikawal Hingga Tuntas

11 Juli 2026

Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Operasi Brantas Jaya 2026 Berhasil, Polsek Cisauk Ringkus Residivis Curanmor

11 Juli 2026

Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung: Demi Jaga Integritas Penegakan Hukum

11 Juli 2026
Foto ilustrasi (Istimewa)

Sidang Sengketa Aset PN Jaksel Memanas, Nancy Nilai Ada Upaya Pencemaran Nama Baik

11 Juli 2026
Post Selanjutnya

Menteri Kesehatan Temui Elon Musk untuk Bangun Akses Internet di 10 Ribu Lebih Puskesmas Daerah 3T

MA Peringan Hukuman Empat Terdakwa Pelaku Pembunuhan Brigadir J, Berikut Ini Rinciannya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Habiburokhman : Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas, Pastikan Kasus Febrie Adriansyah Dikawal Hingga Tuntas

11 Juli 2026

Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Jumat Berbagi, Polres Tangsel Bersama Bhayangkari Hadir Berbagi Kebahagiaan untuk Masyarakat

11 Juli 2026

Operasi Brantas Jaya 2026 Berhasil, Polsek Cisauk Ringkus Residivis Curanmor

11 Juli 2026

Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Bus Sekolah Gratis Tangsel Dipastikan Tetap Beroperasi hingga Akhir 2026, Pemkot Tambah Anggaran Rp400 Juta

11 Juli 2026

Setelah 11 Hari, Kebakaran TPA Jatiwaringin Akhirnya Berhasil Dipadamkan

11 Juli 2026
Oplus_131072

DPRD Kota Tangerang Desak Kemenag Segera Bayar Tunjangan Sertifikasi Guru Agama PPPK

11 Juli 2026

Pemkot Tangerang Tegaskan Larang Aktivitas Pengemis di Jalan

11 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com