Garut, Kabariku- Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengungkapkan Tindak Pidana C3 atau Curat, Curas dan Curanmor dalam Press Relesenya di Polres Garut. Senin (31/7/2023).
Dalam keterangannya Kapolres Garut mengatakan bahwa pengungkapan kasus C3 di tiga Lokasi.
Ke-3 lokasi tersebut adalah di Kadungora dengan Pelaku TM dengan modus melakukan pencurian sepeda motor dengan Kunci Later T.

Sementara di Karangpawitan Tersangka O dan E merampas kendaraan bermotor roda dua dengan mengancam korban menggunakan golok.
Untuk lokasi di Kecamatan Samarang pelaku RAA dan RH melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan Kunci Leter T.
AKPB Yonky menyebut, empat pelaku sudah diamankan dan yang satu lagi masih dalam pengejaran Sat Reskrim Polres Garut.
“Kami akan menindak tegas semua tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat,” Kapolres Yonky menutup.***
*Humas Polres Garut
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post