• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Maret 18, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Seni Budaya

Ingin Mendapatkan Dana Indonesiana bagi Pengembangan Budaya? Berikut Ini Persyaratannya

Kabariku oleh Kabariku
31 Juli 2023
di Seni Budaya
A A
0
Ilustrasi kebudayaan/indonesia.go.id

Ilustrasi kebudayaan/indonesia.go.id

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku-  Dana Abadi Kebudayaan bernama Dana Indonesiana yang dikelola Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia tahun ini kembali disalurkan kepada pegiat budaya melalui Indonesiana.

Program Dana Indonesiana tersebut sesuai dengan amanat yang diberikan oleh Undang-Undang nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dikutip dari indonesia.go.id, Senin (31/7/2023), Dana Indonesiana 2023 mengusung tema ‘Kebudayaan untuk Hidup Berkelanjutan’ dan dirancang khusus untuk sektor kebudayaan.

RelatedPosts

Kepala BNN Resmikan Peluncuran SKI: Sinergi Olahraga, Budaya, dan Pencegahan Narkoba

DWP Kemensos Kunjungi Galeri Yose Art, Gali Potensi Seni Anak-Anak Istimewa Sekaligus Jajaki Kolaborasi dengan Pengrajin UMKM

Wamenpar Dorong Pelestarian Tenun Sekomandi, Ikon Budaya Sulawesi Barat

Hasil pengembangan Dana Indonesiana dapat digunakan oleh para pelaku budaya dengan lebih fleksibel. Adapun standar biayanya juga akan lebih sesuai dengan kebutuhan kegiatan dan pelaku budaya.

Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid mengungkapkan, pembiayaan untuk kegiatan kebudayaan selama ini masih sangat minim, sehingga berbagai inisiatif dan kreativitas bidang kebudayaan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Lebih lanjut, Dirjen Kebudayaan mengatakan bahwa melalui Dana Abadi Kebudayaan diharapkan kondisi tersebut dapat diatasi dan diperbaiki. Sehingga, berbagai inisiatif masyarakat di bidang kebudayaan dapat diakomodir dan difasilitasi sebagai investasi jangka panjang.

“Dengan kata lain kita berharap melalui pendanaan ini akan memperluas akses masyarakat pada sumber pendanaan untuk memperkuat keterlibatan publik dalam ekosistem pemajuan kebudayaan yang berkelanjutan,” ungkap Dirjen Hilmar.

Program layanan pengembangan Dana Indonesiana dibagi menjadi beberapa kategori dengan sasaran penerima manfaat meliputi perseorangan, komunitas/organisasi kebudayaan dan lembaga yang bergerak di bidang kebudayaan.

Adapun kategori program layanan yang ditentukan, antara lain, adalah:

Baca Juga  Pemkab Garut Apresiasi Resital Team Angklung Sangpendidik Kabupaten Garut

Fasilitasi bidang kebudayaan bagi komunitas dan pelaku budaya, yang terbagi menjadi dukungan institusional bagi lembaga dan organisasi kebudayaan, dan belajar bersama maestro;

Produksi kegiatan kebudayaan yang terbagi menjadi pendayagunaan ruang publik, sinema mikro, dan kegiatan strategis;

Produksi media yang terbagi menjadi Dokumentasi karya/pengetahuan maestro, penciptaan karya kreatif inovatif, dana pendamping untuk distribusi internasional, dan dana pendamping untuk karya unggulan; dan

Program layanan lainnya sesuai arahan dewan penyantun.

Pelaksanaan program Dana Indonesiana dilakukan melalui kerja sama antara Ditjen Kebudayaan, Kemdikbudristek dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Dalam prosesnya, Ditjen Kebudayaan, Kemdikbudristek, bertindak selaku program management office yang bertugas mengawal hal-hal bersifat substantif, yakni sosialisasi, pendaftaran, seleksi hingga penetapan penerima manfaat.

Sementara itu, LPDP bertindak sebagai pengelola keuangan dan penyalur dana kepada penerima manfaat. Untuk alokasi pendanaan yang dapat dimanfaatkan pada 2023, antara lain, sedikitnya mencapai Rp200 miliar.

Untuk menerima dukungan Dana Indonesiana, calon penerima manfaat nantinya akan mengikuti proses seleksi ketat oleh tim komite seleksi yang secara khusus bertugas menilai proposal.

Berikut ini adalah salah satu persyaratan dari penerima manfaat Dana Indonesiana, yakni sasaran penerima manfaat untuk program pendayagunaan ruang publik:

Perseorangan

Orang yang memiliki keahlian dan/atau perhatian di bidang kebudayaan yang ditunjukkan dengan karya, penghargaan yang pernah diterima, sertifikat atau dokumen lain yang menunjukkan pengalaman di bidang kebudayaan.

Kelompok/Komunitas Budaya

Sekelompok orang yang terhimpun untuk melaksanakan kegiatan tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, olahraga tradisional, kepercayaan, sejarah, cagar budaya, permuseuman, sastra, atau film.

Lembaga yang Bergerak di Bidang Kebudayaan

Organisasi yang diselenggarakan oleh masyarakat dan berbadan hukum yang bersifat nirlaba serta melakukan kegiatan di bidang objek pemajuan kebudayaan atau kegiatan lain yang berhubungan dengan pemajuan kebudayaan.

Baca Juga  Lima Fakta di Balik Pemadaman Listrik dan Rencana Kompensasi PLN

Besaran Pendanaan:

Perseorangan: Maksimal Rp275.000.000 (termasuk pajak);

Kelompok/Komunitas Budaya/Lembaga yang bergerak di bidang Kebudayaan: Maksimal Rp550.000.000 (termasuk pajak).

Persyaratan Umum:

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Perseorangan, kelompok/komunitas budaya, atau lembaga yang bergerak di bidang kebudayaan memiliki perhatian dan komitmen terhadap pemajuan kebudayaan yang dibuktikan dengan portofolio karya atau kegiatan, sertifikat, dan/atau dokumen lain yang menunjukkan pengalaman di bidang kebudayaan;
  • Perseorangan, kelompok/komunitas budaya, atau lembaga yang bergerak di bidang kebudayaan tidak sedang atau akan menerima pendanaan untuk komponen pembiayaan yang sama dari pihak lain;
  • Perseorangan, kelompok/komunitas budaya atau lembaga yang bergerak di bidang kebudayaan tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila, kegiatan yang bersifat intoleran terhadap keragaman budaya Indonesia dan sebagainya
  • Kelompok/komunitas budaya atau lembaga di bidang kebudayaan telah secara aktif bekerja melaksanakan kegiatan kebudayaan selama paling sedikit dua tahun sebelum tahun 2023;
  • Kelompok/komunitas budaya atau lembaga di bidang kebudayaan didirikan oleh masyarakat dan bukan merupakan bagian/cabang/divisi/unit pelaksana dari instansi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah;

Untuk informasi lebih lanjut bisa mengakses laman resmi Dana Indonesiana Tahun 2023 melalui laman https://danaindonesiana.kemdikbud.go.id.***

Red/K-1002

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: ‘Kebudayaan untuk Hidup BerkelanjutanDana Indonesianapengembangan budaya
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Wakil Jaksa Agung Ingatkan Adanya Perlawanan Pelaku Korupsi dengan Membenturkan Antara Aparat Penegak Hukum

Post Selanjutnya

Raih Penghargaan Terbaik Kendalikan Inflasi, Kabupaten Garut Mendapat Hadiah Insentif Fiskal dari Kemenkeu

RelatedPosts

Kepala BNN Resmikan Peluncuran SKI: Sinergi Olahraga, Budaya, dan Pencegahan Narkoba

2 Desember 2025

DWP Kemensos Kunjungi Galeri Yose Art, Gali Potensi Seni Anak-Anak Istimewa Sekaligus Jajaki Kolaborasi dengan Pengrajin UMKM

6 Oktober 2025
Wamenpar Ni Luh Puspa berkesempatan mencoba proses menenun Sekomandi dengan alat tenun tradisional gedogan, Dalam kunjungan kerja ke Rumah Tenun Sekomandi, Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (27/8/2025)./Kemenpar

Wamenpar Dorong Pelestarian Tenun Sekomandi, Ikon Budaya Sulawesi Barat

30 Agustus 2025
Ibu-ibu di Kota Palembang, Sumatera Selatan, mengenakan kebaya untuk merayakan Hari Kebaya Nasional 2025/ Dok Pemprov Sumatera Selatan

24 Juli Ditetapkan sebagai Hari Kebaya Nasional, Ini Ciri Khas Kebaya Indonesia dan Negara Tetangga

24 Juli 2025
Menteri Kebudayaan Fadli Zon

Pemerintah Tetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional, Menbud Fadli Zon Ungkap Alasannya

20 Juli 2025

Dari Gayo Salman Yoga S Tulis Buku Langka di Indonesia

4 Juni 2025
Post Selanjutnya

Raih Penghargaan Terbaik Kendalikan Inflasi, Kabupaten Garut Mendapat Hadiah Insentif Fiskal dari Kemenkeu

Presiden akan Evaluasi Menyeluruh Penempatan Perwira TNI Aktif dalam Jabatan Sipil di Kementerian dan Lembaga

Discussion about this post

KabarTerbaru

Jelang Idulfitri, Komisi IV DPRD Garut Temukan Lansia Rentan Belum Tersentuh Bantuan Sosial

18 Maret 2026
Koordinator Nasional Presidium Pemuda Timur, Sandri Rumanama (Istimewa)

Mudik Lebaran 5 Tahun Terakhir Makin Aman, Sandri Rumanama Beberkan Peran Besar Polri

17 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Ingatkan ASN Soal Modus THR: Minta Hadiah Lebaran Bisa Berujung Pidana

17 Maret 2026
Pegadaian Kantor Wilayah IX Jakarta 2 luncurkan program MPL 2026 untuk membantu masyarakat dan mendorong UMKM lokal.(Istimewa)

Pegadaian Kantor Wilayah IX Luncurkan Program MPL 2026 untuk Warga dan UMKM

17 Maret 2026
Gus Alex resmi mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Gus Alex Resmi Ditahan KPK Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

17 Maret 2026
dok KPK

Jaga Marwah Pelayanan: KPK Larang Pejabat Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

17 Maret 2026
Iftar Gathering Hotel Tirtagangga Garut: Karyawan dan Warga Sekitar Berbagi Kebahagiaan Ramadan

Pererat Silaturahmi Ramadan, Hotel Tirtagangga Garut Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Yatim

17 Maret 2026
dok KPK

KPK Sita Uang SGD78 Ribu dan Mobil Terkait Kasus Suap Impor di Bea Cukai

16 Maret 2026

Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2026 Dimulai 20 Maret, Ini Jadwal Lengkapnya

16 Maret 2026

Seskab Teddy Ungkap Momen Presiden Prabowo Bertemu Mantan Ajudan dan Pengawal

10 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Garut Tampung Aspirasi Warga Sukarame Terkait Pembebasan Lahan Tol Getaci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukma Hidayat Kecam Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Singgung Kasus Novel Baswedan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com