• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, September 5, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • News
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • News
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Beredar Tanda Bukti Penerimaan Laporan Masyarakat ke KPK Terkait Dugaan Suap Melibatkan Bupati Kuningan

Redaksi oleh Redaksi
13 Juni 2023
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Belum tuntas masalah dugaan keterlibatan pada proyek pengadaan PJU Gate senilai 117M, Bupati Kuningan H Acep Purnama kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi rencana pembangunan Mall Kuningan eks Pujasega di Jalan Siliwangi Kabupaten Kuningan.

Direktur PT Multi Nawa Panca, Nurjayana melaporkan hal tersebut ke meja informasi pengaduan masyarakat KPK dengan nomor bukti lapor 2023-A-02451, Kamis (8/6/2023) lalu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Nurjayana mengungkapkan, Acep Purnama selaku Bupati Kuningan diduga menerima gratifikasi dalam rencana pembangunan Mall Kuningan berupa 1 unit mobil Toyota Hardtop tahun 1981 pada November 2020, dengan nilai pembelian sebesar Rp255 juta, dan 1 unit mobil Suzuki Katana tahun 2002 pada Januari 2021.

RelatedPosts

KPK Sita 18 Bidang Tanah Total 4,7 Hektar Terkait Kasus Suap Izin TKA di Kemenaker

KPK Sita 15 Mobil Mewah Milik Anggota DPR NasDem Satori Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI

KPK Sita USD1,6 Juta Tunai dan Aset Bernilai Tinggi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Melansir ZonaPriangan, dalam laporannya, Nurjayana melampirkan bukti dokumen (laporan keuangan) PT Multi Nawa Panca, bukti transfer, rekaman pembicaraan, video, dan rekaman percakapan melalui Whatsapp messenger.

Sebelumnya, surat pernyataan Bupati Kuningan dilaporkan ke KPK beredar di kalangan masyarakat.

Dalam surat pernyataan tersebut, tak hanya Bupati Acep Purnama, tapi juga menyebut orang-orang penting di sekitarnya.

Berikut isi surat tersebut yang beredar di kalangan masyarakat:

Nomor :01/VI PT.MNP/2023
Lampiran : 1 bundel

Perihal : Laporan tindak pidana gratifikasi pemberian mobil Suzuki katana 2002 dwn Toyota Hardtop tahun 1981 kepada Bupati Kuningan Acep Purnama

Kepada Yth
Ketua KPK RI
Komjen (P) Firli Bahuri
Di
Jakarta

Salam sejahtera bagi kita semua

Dengan ini saya Nurjayana selaku Direktur Utama PT. Multi Nawa Panca melaporkan kepada Bapak Ketua KPK RI terkait Bupati Kuningan Acep Purnama yang menerima pemberian kendaraan berupa mobil dari perusahaan kami yaitu PT. Multi Nawa Panca dalam kaitan proses pembangunan Mall Kuningan di Jalan Siliwangi Kabupaten Kuningan dengan poin sebagai berikut :

1. Pemberian kendaraan berupa 1 unit mobil Toyota Hardtop tahun 1981 warna abu tua dengan Nopol D 1810 XGJ pada bulan Nopember 2020, yang dibeli dari Showroom Mobil Bekas Omega Bandung dengan nilai pembelian sebesar Rp 255 juta dengan marketingnya ibu Atin no HP 0812140***** yang diberikan kepada ajudan Bupati Kuningan Yudhi Arif Indrawan.

2. Pemberian kendaraan berupa mobil 1 unit mobil Suzuki Katana tahun 2002 warna merah dengan Nopol D 1211 VCO pada bulan Januari 2021, yang dibeli dari perorangan yang bernama Dian Kurniawan no HP 081321***** yang diberikan kepada Bupati Kuningan dengan perantara Sdri Linda Prado orang dekat yang bersangkutan.

Laporan yang saya buat mengindikasikan kuat adanya benturan kepentingan di mana Penyelenggara Negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya. Benturan kepentingan termasuk ke dalam perbuatan perilaku korupsi. Untuk itu saya meminta kepada Bapak Ketua KPK RI untuk memanggil dan memeriksa Bupati Kuningan Acep Purnama, ajudan Bupati Kuningan Yudhi Arif Indrawan dengan memakai undang-undang sebagai berikut :

Berikut Nama dan Nomor HP untuk Dimintai Keterangan oleh KPK RI:

1. Bupati Kuningan Acep Purnama 081223*****
2. Ajudan Bupati Kuningan Yudhi Arif Indrawan 0853212*****
3. Letkol Lek DA Penjamin Perusahaan 0812121*****
4. Nurjayana Direktur Utama PT. Multi Nawa Panca 0821163*****
5. Dani Ramdan Komisaris Utama PT. Multi Nawa Panca 0812868*****
6. Utton Subehi Komisaris PT Multi Nawa Panca 081223*****
7. Iman Sudarman Komisaris PT. Multi Nawa Panca 0857148*****
8. Dian Kurniawan penjual mobil Suzuki Katana 0813219*****
9. Atin marketing Showroom Omega Bandung 0812140*****
10. Linda Prado penerima perantara mobil Suzuki Katana 08118*****

1. UU No. 20 tahun 2021 yaitu tentang Tindak Pidana Korupsi. Penjelasan Pasal 12 B Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, yaitu: “Yang dimaksud dengan “gratifikasi” dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, penjadwalan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainya.

2. Penjelasan Aturan Hukum e Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sesikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar.

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

3. Sanksi Pasal 12B ayat (2) UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001. Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar.

4. Pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 UU No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Semoga bapak Ketua KPK RI dan kepala PPATK RI bisa segera menindaklanjuti laporan yang saya buat terkait dugaan tindak pidana TPPU sebesar Rp 112 miliar yang dananya berasal dari MDI dan BRI Venture.

Sebagai bentuk pencarian keadilan dengan harapan hukum ditegakkan setinggi-tingginya. Bukti rekaman pembicaraan, video, WA, dan surat dokumen saya lampirkan dalam laporan ini.***

Baca Juga  Persuasi Budaya Antikorupsi melalui Film, KPK Gelar Penghargaan ACFFEST 2022

Terima kasih atas perhatiannya.
PT Multi Nawa Panca
NURJAYANA
Direktur Utama

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan Korupsi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Empat Parpol Pendukung Pemerintah Jajaki Bangun Koalisi Permanen Dukung Prabowo

Post Selanjutnya

Sore Ini, Pengukuhan dan Prosesi Penyerahan KTA Sandiaga Uno di DPP PPP

RelatedPosts

KPK Sita 18 Bidang Tanah Total 4,7 Hektar Terkait Kasus Suap Izin TKA di Kemenaker

3 September 2025
Sitaan 15 Mobil Mewah Milik Anggota DPR Satori Terkait Kasus Korupsi CSR BI

KPK Sita 15 Mobil Mewah Milik Anggota DPR NasDem Satori Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI

3 September 2025
Gedung Merah Putih KPK

KPK Sita USD1,6 Juta Tunai dan Aset Bernilai Tinggi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

2 September 2025
Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, menyampaikan hal itu saat menghadiri peluncuran Sistem Deteksi Dini Penyalahgunaan Dana MBG (Detak MBG) di Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)/KPK

KPK Dorong Pencegahan Korupsi Program MBG Lewat Sinergi Pengawasan Dana Publik

2 September 2025
Gedung Merah Putih KPK (dok Kbri/boelan)

Warga Pati Desak Bupati Sudewo Ditetapkan Tersangka, KPK: Penyidikan Kasus Korupsi Jalur Kereta Berproses

2 September 2025
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas akan dipanggil KPK/Kemanag

KPK Panggil Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Haji

1 September 2025
Post Selanjutnya

Sore Ini, Pengukuhan dan Prosesi Penyerahan KTA Sandiaga Uno di DPP PPP

Dansat Brimob Polda Metro Jaya Pantau Latihan Mobilitas Udara

Discussion about this post

KabarTerbaru

Persiapan Pemindahan Wewenang Haji Akan Segera Dituntaskan Tahun Ini

5 September 2025
Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto usai rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025)

Apresiasi Dukungan DPR, Kepala BNN Suyudi: Energi Tambahan untuk War on Drugs

5 September 2025
Mensesneg Prasetyo Hadi didapingi Mendiktisaintek Gelar Silaturahmi Hangat dengan Mahasiswa di Istana Negara, Jakarta, Kamis (4/9/2025) malam

Dialog di Istana Negara, Mensesneg dan Mendiktisaintek Ajak Mahasiswa Sinergi untuk Indonesia Maju

5 September 2025
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas (ratas) dengan sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 4 September 2025. (Foto: BPMI Setpres)

Penegakan Hukum dan Perlindungan HAM Jadi Fokus Pemerintah Hadapi Aksi Massa

5 September 2025
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangannya usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis, 4 September 2025. (Foto: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Pimpin Ratas, Airlangga Pastikan Ekonomi Stabil dan Stimulus Terus Diperkuat

5 September 2025
Lembang Park & Zoo, Destinasi Wisata Edukatif dan Rekreasi Seru di Bandung Barat/Telkomsel

Mengenal Satwa hingga Nikmati Pertunjukan, Semua Ada di Lembang Park & Zoo

5 September 2025
Advokat asal Jakarta, Muhammad Subhan Palal yang tengah menjadi sorotan publik menyusul gugatannya kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka Rp125 triliun/ Instagram

Sepak Terjang Advokat Subhan Palal: Gugat Gibran Rp125 Triliun, Klaim Anies Baswedan dan Raffi Ahmad Bukan WNI Sah

4 September 2025
Nadiem Makarim bersama Kuasa Hukum menjalani pemeriksaan kasus korupsi Digitalisasi Pendidikan untuk ketiga kalinya di Kejagung, Kamis (4/9) pagi

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

4 September 2025
Presiden Prabowo pidato perdana di sidang tahunan MPR RI, Jumat (15/8/2025)

Pernyataan Presiden Tentang Gejala Makar dan Terorisme sebagai Peringatan Kewaspadaan

4 September 2025

Kabar Terpopuler

  • Lewat Akun Barunya di X, Ahmad Sahroni Buka Suara dan Minta Maaf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Megawati–Prabowo: Negarawan di Tengah Gejolak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Panas Demo Besar Bubarkan DPR 25 Agustus 2025, Ini Hasil Penelusuran Fakta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nilai Ijazah SMP Crazy Rich Ahmad Sahroni Berseliweran di Jagat Maya, Usai Rumahnya Habis Dijarah Massa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soliditas TNI-Polri Wujudkan Pesan Menhan, Sjafrie Sjamsoeddin: Kerja Bersama-sama, Bersama-sama Bekerja dalam Pemulihan Keamanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kediaman Sri Mulyani di Bintaro Dijarah Massa, Saksi Ungkap Kronologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pernyataan Sikap Aktivis 98: Kecam Represif Aparat, Tuntut Keadilan atas Kematian Ojol Pejuang Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • News
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.