Jakarta, Kabariku- Agenda Sidang MK hari ini (28/3/2023) adalah mendengarkan keterangan Presiden terkait Uji Materi PERPPU Cipta Kerja oleh 13 Konfederasi dan Federasi Serikat Buruh/Pekerja.
Tampak federasi buruh KEP KSPSI, RTMM SPSI, GSBI, FSPRI, LEM SPSI, PAREKRAF SPSI, SBSI’92, SBTN bahkan ada Federasi Serikat Pekerja Pelita Mandiri dari Kalbar.
Sidang MK kali ini menjadi penting karena DPR baru saja mensahkan PERPPU yang menurut tokoh-tokoh gerakan sipil dan akademisi adalah PERPPU inkonstitisional dan disahkannya secara inkonstitusional karena telah lewat batas waktu pengesahannya yaitu masa sidang yang terdekat dengan saat pemberlakuan PERPPU.

Ratusan buruh yang menjadi principal dalam uji materi ini nampak mendesak masuk ke ruang sidang sambil berulang kali meneriakan yel yel hidup buruh namun dihalangi petugas keamanan.
Sambil berteriak-teriak mereka mendesak MK memasang layar besar sehingga bisa ditonton banyak orang.
“Lah ini kan sidang terbuka masa ngga boleh masuk? Kalau ngga boleh masuk harusnya pasang layar lebar dan speaker di luar ruangan donk biar kita semua bisa tahu jalannya siding,” ujar Jumhur dari KSPSI. Selasa (28/3/2023) petang.
Lanjut Jumhur pada sidang 11 April mendatang mungkin akan ada 2000 sd 3000 orang mau nonton langsung sidang MK, sehingga agar dipastikan terdapat layar lebar dan pengeras suara.
“Kasus kriminal saja bisa kok pasang layar lebar. Masa ini kasus yang menyangkut hajat hidup ratusan juta rakyat tidak boleh pasang layar lebar?,” desak Jumhur diamini para buruh.
Saat terjadi perdebatan dengan petugas, tidak lama kemudian para pimpinan buruh keluar dari ruang sidang bersama penasehat hukum dari Integrity Law Firm pimpinan Prof. Denny Indrayana.
Nampak diantaranya Arif Minardi dari KSPSI, Andi Baso dari KSPSN, Rudi HB. Daman dari GSBI, dan Sunarti dari SBSI ’92. Mereka menyampaikan bahwa Hakim menyampaikan bahwa keterangan dari Presiden masih belum siap dan karenanya sidang ditunda 11 April 2023.***
Red/K.101
Berita Terkait:
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post