• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Agustus 2, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Gegara Penanganan Dugaan Korupsi DPRD Garut Mandeg, Warga Ultimatum Kejari “Kita Buktikan di Pengadilan”

Redaksi oleh Redaksi
5 Maret 2023
di Hukum, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu meminta kepada institusi Kejaksaan untuk membersihkan ASN yang suka pamer kemewahan dan kekuasaan.

Demikian disampaikan Asep Muhdin, SH., masyarakat pemerhati kebijkan yang berprofesi sebagai advokat di Garut.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Menurutnya, Intruksi Presiden Jokowi tersebut bukan tanpa sebab, tentunya karena terbongkarnya borok atau kebobrokan (oknum) penyelenggara pemerintahan. Namun sangat disayangkan, khususnya di Kabupaten Garut, Kejaksaan berpotensi tidak bisa menjalankan tugas atau intruksi persiden tersebut.

RelatedPosts

Program MBG Tetap Optimal, Sudaryono: BGN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah Pascaputusan MK

DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

Kadin Apresiasi Kepemimpinan Presiden Prabowo: Visioner dan Unggul dalam Eksekusi Kebijakan

Persidangan di Komisi Informasi Jawa Barat antara Asep Muhidin dengan Kejaksaan Negeri Garut

“Saya kurang yakin Kejaksaan Negeri Garut bisa melaksanakan tugas itu, karena faktanya kinerja Kejaksaan dalam menangani dugaan korupsi di Kabupaten Garut, khusunya dugaan korupsi di Gedung DPRD (Pokir, Reses, dan BOP) Garut, jalan ditempat sejak tahun 2019, apalagi dugaan korupsi bantuan Kementerian Desa pada Bumdes bersama Trimitra abadi sejak tahun 2016,” kata Asep Muhidin. Minggu (5/3/2023).

Diakuinya, sudah sering menyampaikan surat mulai kepada Jaksa Agung sampai Kejaksaan Negeri Garut, namun jawabannya hanya begitu-begitu saja, mandeg.

“Ibarat sebuah cerita usang yang dituangkan dalam kertas yang berlogo. Padahal dalam penanganan laporan dan pengaduan masyarakat itu kan ada standar operasional prosedur (SOP)-nya, kalau tidak sesuai SOP, Kejaksaan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum,” ungkapnya.

Artinya,lanjutnya, Kejaksaan dalam melakukan tindakan dalam tugas dan fungsinya bertentangan dengan aturan, yakni prosedur penanganan perkara yang menjadi pedoman institusi Kejaksaan.

Asep Muhidin menyebut, Banyak laporan masyarakat yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Garut jalan ditempat, terutama penanganan dugaan korupsi Pokir, Reses, dan BOP serta dugaan korupsi pada Bumdes Trimitra Abadi dan banyak lagi perkara lainnya.

Baca Juga  MK: Mantan Terpidana Korupsi Boleh Ikut Pilkada Usai Lima Tahun Keluar Penjara

“Saya ingatkan agar segera diselesaikan, apabila dalam waktu sesingkat-singkatnya tidak dituntaskan penanganan perkaranya, maka kami akan melakukan upaya hukum dan menggugat Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan tentunya yang menjadi pokok adalah Kejaksaan Negeri Garut,” cetusnya.

Sebagaimana perintah Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin yang memerintahkan agar dalam penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan batas waktu dalam setiap tahapan penanganan perkara.

Ia menuturkan, Ini untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari penyelesaian perkara yang berlarut-larut sebagai perwujudan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

“Apabia dala waktu satu minggu ini tidak ada kepastian hukum, maka dengan terpaksa nanti kita bertemu di Pengadilan sekaligus dalam pembuktiannya kita buka, apa kendala kejaksaan,  sampai dimana prosesnya, tentu semua harus berdasarkan bukti yang relevan penanganannya yang andeg atau seperti jalan ditempat, bukan berdasarkan alibi atau asumsi,” tandasnya.***

Red/K.101

Berita Terkait :

https://www.kabariku.com/warning-lapor-kapolri-dan-kemenko-polhukam-pelapor-segera-periksa-anggota-dprd-garut/

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Tags: Dugaan Korupsi DPRD Garut MandegKantor Hukum Asep Muhidin dan RekanKejaksaan AgungKejaksaan Negeri GarutPresiden JokowiWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Update Pasca Kebakaran Depo Pertamina Plumpang. BNPB: 16 Meninggal dan 18 warga Masih Dinyatakan Hilang

Post Selanjutnya

Direksi Pertamina Dampingi Presiden Jokowi Kunjungi Posko Pengungsian Korban Kebakaran TBBM Pertamina Plumpang

RelatedPosts

Program MBG Tetap Optimal, Sudaryono: BGN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah Pascaputusan MK

2 Agustus 2026
Dok.Foto: Istimewa

DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

2 Agustus 2026

Kadin Apresiasi Kepemimpinan Presiden Prabowo: Visioner dan Unggul dalam Eksekusi Kebijakan

2 Agustus 2026

Zikir dan Doa Kebangsaan Awali Rangkaian HUT ke-81 RI, Lebih dari 100 Ribu Jemaah Padati Monas

2 Agustus 2026

Publik Pertanyakan Pelayanan SPBU 24.331.148 Kurau, BBM untuk Warga Disebut Habis, Diduga Pengerit Tetap Dilayani

2 Agustus 2026
Dok.Foto : Istimewa

Institut Marhaenisme 27 Desak KPK-Kejagung Usut Dugaan Cacat Hukum Program KDMP Rp212 Triliun 

2 Agustus 2026
Post Selanjutnya

Direksi Pertamina Dampingi Presiden Jokowi Kunjungi Posko Pengungsian Korban Kebakaran TBBM Pertamina Plumpang

KPK Lelang Barang Rampasan Terpidana Eks Dirjen Hubla Kemenhub. Berikut 9 Barang yang di Lelang

Discussion about this post

KabarTerbaru

Program MBG Tetap Optimal, Sudaryono: BGN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah Pascaputusan MK

2 Agustus 2026

Klarifikasi Resmi Satlap Tri Cakti atas Pemberitaan yang Tidak Benar dan Menyesatkan

2 Agustus 2026
Dok.Foto: Istimewa

DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

2 Agustus 2026

Kadin Apresiasi Kepemimpinan Presiden Prabowo: Visioner dan Unggul dalam Eksekusi Kebijakan

2 Agustus 2026

Zikir dan Doa Kebangsaan Awali Rangkaian HUT ke-81 RI, Lebih dari 100 Ribu Jemaah Padati Monas

2 Agustus 2026

Konsolidasi hingga Tingkat RW, PDIP Garut Bidik Tujuh Kursi DPRD pada Pemilu 2029

2 Agustus 2026

PSI Siapkan Sekretariat sebagai Rumah Aspirasi Masyarakat Garut, Fokus Bantu Warga Ambil Ijazah yang Ditahan

2 Agustus 2026

PSI Garut Resmikan Kantor DPD, DPW Jabar: Rumah Aspirasi dan Tempat Lahirnya Pemimpin Muda

2 Agustus 2026

Publik Pertanyakan Pelayanan SPBU 24.331.148 Kurau, BBM untuk Warga Disebut Habis, Diduga Pengerit Tetap Dilayani

2 Agustus 2026

Bulan Kemerdekaan Dimulai, Ini Jadwal Agenda Kenegaraan Peringatan HUT ke-81 RI

1 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Tangani Sejumlah Kasus Besar, Roy Riady Kini Dapat Amanah Baru di Kejati Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKA PMII Garut Perkuat Jaringan Alumni hingga Kecamatan, Siap Kawal Tata Kelola Keuangan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partai Gerakan Rakyat dan Ruang Kosong Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com