• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juni 18, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Gegara Penanganan Dugaan Korupsi DPRD Garut Mandeg, Warga Ultimatum Kejari “Kita Buktikan di Pengadilan”

Redaksi oleh Redaksi
5 Maret 2023
di Hukum, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu meminta kepada institusi Kejaksaan untuk membersihkan ASN yang suka pamer kemewahan dan kekuasaan.

Demikian disampaikan Asep Muhdin, SH., masyarakat pemerhati kebijkan yang berprofesi sebagai advokat di Garut.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Menurutnya, Intruksi Presiden Jokowi tersebut bukan tanpa sebab, tentunya karena terbongkarnya borok atau kebobrokan (oknum) penyelenggara pemerintahan. Namun sangat disayangkan, khususnya di Kabupaten Garut, Kejaksaan berpotensi tidak bisa menjalankan tugas atau intruksi persiden tersebut.

RelatedPosts

Bhabinkamtibmas Lengkong Karya Tingkatkan Pengawasan Lingkungan Demi Cegah Curat, Curas, dan Curanmor

Bhavani Indonesia dan Pemkab Tangerang Jajaki Kolaborasi Perlindungan Perempuan dan Anak

Luncurkan Kanal Keluh Kesah PKL UMKM, dr. Ali Mahsun ATMO: Wujudkan Keperpihakan Nyata Presiden Prabowo

Persidangan di Komisi Informasi Jawa Barat antara Asep Muhidin dengan Kejaksaan Negeri Garut

“Saya kurang yakin Kejaksaan Negeri Garut bisa melaksanakan tugas itu, karena faktanya kinerja Kejaksaan dalam menangani dugaan korupsi di Kabupaten Garut, khusunya dugaan korupsi di Gedung DPRD (Pokir, Reses, dan BOP) Garut, jalan ditempat sejak tahun 2019, apalagi dugaan korupsi bantuan Kementerian Desa pada Bumdes bersama Trimitra abadi sejak tahun 2016,” kata Asep Muhidin. Minggu (5/3/2023).

Diakuinya, sudah sering menyampaikan surat mulai kepada Jaksa Agung sampai Kejaksaan Negeri Garut, namun jawabannya hanya begitu-begitu saja, mandeg.

“Ibarat sebuah cerita usang yang dituangkan dalam kertas yang berlogo. Padahal dalam penanganan laporan dan pengaduan masyarakat itu kan ada standar operasional prosedur (SOP)-nya, kalau tidak sesuai SOP, Kejaksaan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum,” ungkapnya.

Artinya,lanjutnya, Kejaksaan dalam melakukan tindakan dalam tugas dan fungsinya bertentangan dengan aturan, yakni prosedur penanganan perkara yang menjadi pedoman institusi Kejaksaan.

Asep Muhidin menyebut, Banyak laporan masyarakat yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Garut jalan ditempat, terutama penanganan dugaan korupsi Pokir, Reses, dan BOP serta dugaan korupsi pada Bumdes Trimitra Abadi dan banyak lagi perkara lainnya.

Baca Juga  Kunjungan Kepala BNPB ke Lokasi Erupsi Gunung Semeru Pastikan Penanganan Darurat Berjalan Optimal

“Saya ingatkan agar segera diselesaikan, apabila dalam waktu sesingkat-singkatnya tidak dituntaskan penanganan perkaranya, maka kami akan melakukan upaya hukum dan menggugat Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan tentunya yang menjadi pokok adalah Kejaksaan Negeri Garut,” cetusnya.

Sebagaimana perintah Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin yang memerintahkan agar dalam penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan batas waktu dalam setiap tahapan penanganan perkara.

Ia menuturkan, Ini untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari penyelesaian perkara yang berlarut-larut sebagai perwujudan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

“Apabia dala waktu satu minggu ini tidak ada kepastian hukum, maka dengan terpaksa nanti kita bertemu di Pengadilan sekaligus dalam pembuktiannya kita buka, apa kendala kejaksaan,  sampai dimana prosesnya, tentu semua harus berdasarkan bukti yang relevan penanganannya yang andeg atau seperti jalan ditempat, bukan berdasarkan alibi atau asumsi,” tandasnya.***

Red/K.101

Berita Terkait :

https://www.kabariku.com/warning-lapor-kapolri-dan-kemenko-polhukam-pelapor-segera-periksa-anggota-dprd-garut/

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Dugaan Korupsi DPRD Garut MandegKantor Hukum Asep Muhidin dan RekanKejaksaan AgungKejaksaan Negeri GarutPresiden JokowiWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Update Pasca Kebakaran Depo Pertamina Plumpang. BNPB: 16 Meninggal dan 18 warga Masih Dinyatakan Hilang

Post Selanjutnya

Direksi Pertamina Dampingi Presiden Jokowi Kunjungi Posko Pengungsian Korban Kebakaran TBBM Pertamina Plumpang

RelatedPosts

Bhabinkamtibmas Lengkong Karya Tingkatkan Pengawasan Lingkungan Demi Cegah Curat, Curas, dan Curanmor

18 Juni 2026
Wabup Tangerang Intan Nurul Hikmah menerima audiensi Bhavani Indonesia untuk membahas sinergi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.(Istimewa)

Bhavani Indonesia dan Pemkab Tangerang Jajaki Kolaborasi Perlindungan Perempuan dan Anak

18 Juni 2026

Luncurkan Kanal Keluh Kesah PKL UMKM, dr. Ali Mahsun ATMO: Wujudkan Keperpihakan Nyata Presiden Prabowo

18 Juni 2026

Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

17 Juni 2026

Siaga 98 Dukung Langkah BGN Optimalkan Aset MBG, Dorong Pengajuan Pinjam Pakai Barang Sitaan

17 Juni 2026

Polsek Pondok Aren Ungkap Kasus Curanmor, Empat Pelaku Diamankan

17 Juni 2026
Post Selanjutnya

Direksi Pertamina Dampingi Presiden Jokowi Kunjungi Posko Pengungsian Korban Kebakaran TBBM Pertamina Plumpang

KPK Lelang Barang Rampasan Terpidana Eks Dirjen Hubla Kemenhub. Berikut 9 Barang yang di Lelang

Discussion about this post

KabarTerbaru

Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

18 Juni 2026
KPK menghentikan penyelidikan korupsi MBG karena Kejagung telah menyidik dan menetapkan tersangka.(Istimewa)

KPK Hentikan Sementara Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG, Hormati Proses Hukum di Kejagung

18 Juni 2026

Bhabinkamtibmas Lengkong Karya Tingkatkan Pengawasan Lingkungan Demi Cegah Curat, Curas, dan Curanmor

18 Juni 2026
Wabup Tangerang Intan Nurul Hikmah menerima audiensi Bhavani Indonesia untuk membahas sinergi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.(Istimewa)

Bhavani Indonesia dan Pemkab Tangerang Jajaki Kolaborasi Perlindungan Perempuan dan Anak

18 Juni 2026

Luncurkan Kanal Keluh Kesah PKL UMKM, dr. Ali Mahsun ATMO: Wujudkan Keperpihakan Nyata Presiden Prabowo

18 Juni 2026

Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

17 Juni 2026

MBG sebagai Sirkuit Ekonomi Lokal dan Kerakyatan

17 Juni 2026

Siaga 98 Dukung Langkah BGN Optimalkan Aset MBG, Dorong Pengajuan Pinjam Pakai Barang Sitaan

17 Juni 2026

Polsek Pondok Aren Ungkap Kasus Curanmor, Empat Pelaku Diamankan

17 Juni 2026

Mensesneg: Pemerintah Fokus Menjaga Kepercayaan Pasar melalui Deregulasi dan Hilirisasi

16 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Prabowo Subianto Peluang Gandeng PDIP Lawan Gibran di Pilpres 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketum APKASI Bursah Zarnubi: Jangan Buka CPNS Lagi, Selesaikan Dulu PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Noel Divonis, KPK Ungkap Fakta Penting di Balik Putusan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Terlibat Penyimpangan Program MBG, Berikut Penjelasan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat : Parpol Koalisi Pecah Jika Jokowi Dorong Gibran di Pilpres 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com