Jakarta, Kabariku- Polda Metro Jaya memutuskan meningkatkan status Agnes Gracia (AG) sebagai pelaku di kasus penganiayaan terhadap David Latumahina atau David Ozora. Peningkatan status ini berdasar hasil gelar perkara penyidik menemukan peran Agnes Gracia Haryanto (AG) di rangkaian kasus tersebut.
“AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalamkonferensi pers, Kamis (2/3/2023).
Peningkatan status AG merujuk pada hasil penyidikan yang menemukan sejumlah fakta baru. Beberapa diantaranya rekaman CCTV dan bukti percakapan digital.
“Bukti chat WA, video yang ada di handphone. Kemudian perlu kami sampaikan kami juga menemukan CCTV di seputaran TKP, sehingga kami bisa melihat peranan dari masing-masing orang yang ada di TKP tersebut,” kata Hengki.
Diketahui sebelumnya, Agnes (15) teman wanita dari pelaku penganiayaan David (17), Mario Dandy (20) diduga terlibat dalam rangkaian kasus penganiayaan David Ozora. Sebab, ia berada di tempat kejadian perkara (TKP) ketika aksi penganiayaan tersebut terjadi.
Hengki menegaskan, siapapun yang bersalah harus bertanggungjawab di mata hukum.
“Ya tentu saya apabila (pelaku) anak secara formil ini diatur dalam Undang-Undang Peradilan. Dan anak secara materil ini diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegas Hengki.
AG juga yang mengajak David untuk datang ke lokasi kejadian dengan alasan hendak mengembalikan kartu pelajar.
Adapun, Mario Dandy Satryo dan rekannya, Shane, telah ditetapkan tersangka dalam rangkaian kasus penganiyaan terhadap David Ozora.
Untuk Mario, Polisi menjeratnya dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan.
Sementara Shean disangkakan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***
Red/K.101
Berita Terkait :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post