Garut, Kabariku- Menindak lanjuti dari aksi sebelumnya warga Desa Padaawas kecamatan Pasir Wangi kabupaten Garut menggelar mediasi bersama pihak PT Star Energy, untuk menyepakati keputusan akhir dari semua tuntutan warga desa Padaawas.
Acara dihadiri oleh seluruh elemen masyarakat, Forkopimcam Kecamatan Pasir Wangi, Camat, unsur Polri di wakili oleh Kapolsek Pasir Wangi Abusono, S.H., dan Unsur TNI diwakiki oleh Danramil Kapten Infantri Enjang Santana, dimulai pada pukul 14.25 WIB, bertempat di Aula Desa Padaawas, Selasa (28/2/2023)
Turut hadir dari pihak PT. Star Energy yang diwakili oleh Humas PT. Star Energy Garut, Maraden Panggabean dan Manajer Komunikasi PT Star Energy Geothermal Jakarta.
Heru Ruhimat (Sekdes Desa Padaawas) mempersilahkan ketua MUI Pasir Wangi membuka acara dan doa.

Humas PT. Star Energy Garut, Maraden menanggapi permintaan warga menyebut pihaknya belum bisa mengabulkan namun tak menutup kemungkinan kedepannya bisa sesuai dengan keinginan warga.
“Kami tidak akan berpanjang lebar, kami juga terlebih dahulu ingin meminta maaf. Kami dari Pihak PT. Star Perusahaan akan melakukan perbaikan pada jalan yang rusak. Kami mohon maaf dan semoga kedepannya dapat bekerja sama dengan baik,” kata Humas Star Energy singkat.
Dijelaskan terkait pengerjaan perbaikan jalan ini akan dilakukan pada tahun ini dalam waktu dekat dengan cara scraping dan lapis penetrasi makadam contoh teknisnya seperti penutupan lubang dengan pasir dan batu serta melakukan pelapisan dengan beton supaya tak terkelupas oleh air hujan dan unsur lainnya.
Teknis pengerjaan akan dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu dengan tujuan tidak mengganggu aktifitas pengguna jalan.
“Kami memohon maaf untuk saat ini kami hanya bisa melakukan perbaikan dengan teknis seperti itu hanya menambal yang rusak tanpa mengaspal seluruhnya. Kami faham itu hanya memberikan efek sedikit dalam kegunaan jalan dan tak akan bertahan lama, dan semoga kedepannya bisa dilakukan pengaspalan,” jelasnya.

Dalam sambutannya Camat Kecamatan Pasir Wangi, menitik beratkan komunikasi yang baik menyatukan kepentingan dari dua belah pihak tanpa ada salah satu yang dirugikan dengan mediasi ini diharapkan menjadi solusi atas ketimpangan yang terjadi.
Sementara Kepala Desa Padaawas Cucu Suryana, memaparkan semua keluh kesah dan keinginan semua warga menyampaikan dengan kata dan narasi yang cukup mendetail.
“Warga telah menyampaikan semuanya sehingga tidak ada perkataan yang ambigu semuanya bertujuan pada kemakmuran Rakyat,” kata Kades Padaawas.
Pihaknya pun mengingatkan bahwa PT. Star Energy itu berada pada kawasan Desa Padaawas.
“Siapa tau lupa akibat kesibukannya sehingga lupa kepada hak warga. Seharusnya jika pihak perusahaan dapat merangkul semua warga dengan memberikan haknya, kami selaku warga yang berada di kawasan perusahaan panas bumi ini juga akan menganggap bahwa perusahaan itu adalah juga bagian dari desa atau warga,” jelasnya.
Selaku Kades, Cucu menekankan, Adanya rasa memiliki sehingga akan membantu mengembangkan perusahaan dan menjaga perusahaan dengan kemampuan warga.
“Agar tak akan terjadi ketimpangan yang menjadikan warga tidak puas atau warga merasa di asingkan di daerahnya sendiri. Satu kali lagi bahwa warga desa Padaawas itu ada,” ujar Kades Padaawas.
Pihak warga Padaawas pun mengiyakan kebijakan yang akan dilakukan oleh pihak perusahaan.
“Mudah-mudahan ini adalah awal yang baik keharmonisan antara perusahaan dan warga Desa Padaawas,” ujarnya.
Selanjutnya Ketua BPD menyampaikan, tindakan dari perusahaan dapat menyampaikan kembali istilah yang tidak dimengerti warga.
“Supaya jalan perusahaan yang berada diantara jalan desa Padaawas dijelaskan yang detail menggunakan bahasa yang dapat kami cerna. Sebenarnya jawaban yang kami terima di hari ini sangat menyakiti hati kami karena belum sesuai dengan harapan kami,” ucapnya.
Harapan warga bukan hanya ingin atau bertujuan untuk kepentingan dan keuntungan sepihak melainkan kepentingan dan keuntungan bersama.
“Tolong penjelasannya kenapa pihak perusahaan tidak memenuhi keinginan warga supaya jalan itu diperbaiki dengan cara di aspal full tanpa adanya atau hanya penambalan,” ucapnya.
Acara mediasi ini belum ada pada titik Mufakakat karena warga belum mendapatkan penjelasan dan alasan yang sesuai logika warga. Banyak warga yang menyuarakan kekecewaannya.
Sementara itu, Kepala Desa pun menyetujui dan menyerahkan teknis pengerjaan dalam perbaikan jalan.
Terakhir warga menyampaikan tuntutan kepada PT. Star Energy disampaikan oleh perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum Lingkar Samudera Indonesia (LBH LSI) Muh. Andri Saputra, S.Pd., yang ikut hadir mendampingi warga dari perspektif hukum dalam pengambilan kebijakan, sebagai berikut:
1. Pertanggung Jawaban Sosial dari PT. Star Energy Tanggung jawab sosial dan lingkungan berupa derf komitmen perseroan yang mengikat berdasarkan hukum perikatan untuk berperan serta dalam Pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan, dan pemberdayaan secara Ekonomi melalui Program Permodalan UMKM dll.
2. Penggunaan Infrastruktur oleh Perusahaan Star Energy yang ada di WKP, IPB sebagai Pemegang Ijin harus Membangun, Memelihara, Menata dengan baik dan benar seperti Jalan Raya, Jalan Lingkungan , MCK, dan Penyediaan Sarana Air Bersih untuk Masyarakat Desa Padaawas Kecamatan Pasirwangi Kab Garut
3. Penyerapan Tenaga Kerja untuk Masyarakat Desa Padaawas Kecamatan Pasirwangi Kab Garut.
4. Program Pendidikan untuk Masyarakat yang tidak mampu di Desa Padaawas Kecamatan Pasirwangi Kabupaten Garut. Ujar .***
Berita Telah Tayang di PABUMNews
Berita Terkait :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post