• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini Artikel

Tidak Mencabut PERPPU Ciptaker, Presiden Jokowi Lagi-Lagi Melanggar Konstitusi

Redaksi oleh Redaksi
24 Februari 2023
di Artikel, Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., PhD.
Guru Besar Hukum Tata Negara
Senior Partner INTEGRITY Law Firm
Registered Lawyer di Indonesia dan Australia

Melbourne, Kabariku- Menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Ciptaker”) saja, Presiden Joko Widodo sebenarnya sudah melanggar konstitusi, karena pada dasarnya tidak memenuhi syarat konstitusional “kegentingan yang memaksa”. Tidak adanya kegentingan semakin dikonfirmasi dengan tidak adanya keputusan DPR atas Perppu Ciptaker tersebut pada masa sidang yang baru lalu.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Lebih jauh, tidak ada keputusan DPR atas Perppu Ciptaker tersebut, harusnya bermakna Perppu Ciptaker tidak mendapatkan persetujuan, dan karenanya harus dicabut melalui UU Pencabutan Perppu Ciptaker. Fakta bahwa Presiden Jokowi tidak mengajukan RUU Pencabutan Perppu Ciptaker, makin menegaskan pelanggaran konstitusi yang berlanjut, dan makin menunjukkan cara bernegara yang buruk tidak menghormati UUD 1945.

RelatedPosts

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Rakyat, Gugatan Uji UU Pilkada Ditolak

Jaksa Agung Burhanuddin dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Resmikan Gedung Baru Kejari Jakarta Utara

Hibah Gedung Kejari Jakut, Pramono Apresiasi Kejati DKI Jakarta Tuntaskan Sengketa Aset dan Proyek Gedung Mangkrak Puluhan Tahun

Perppu diatur dalam Pasal 22 UUD 1945, yang pada intinya menegaskan 4 (empat) hal yaitu:

1. Subjek (who): Yang dapat menerbitkan Perppu adalah Presiden (Pasal 22 ayat (1)).

2. Kapan (when): Perppu dapat diterbitkan jika ada “kegentingan yang memaksa” (Pasal 22 ayat (1)).

3. Kontrol (checks and balances), selanjutnya bagaimana (what next): Perppu itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut (Pasal 22 ayat (2)).

4. Jika ditolak (if rejected): Jika tidak mendapat persetujuan DPR, maka Perppu itu harus dicabut (Pasal 22 ayat (3)).

Dalam hal Perppu Ciptaker, meskipun misalnya Presiden anggaplah memenuhi syarat “kegentingan yang memaksa, padahal tidak (quod non), maka Perppu Ciptaker berdasarkan konstitusi HARUS dicabut karena tidak mendapatkan persetujuan DPR pada masa sidang berikut setelah Perppu tersebut diterbitkan.

Baca Juga  Kejagung: Nadiem Makarim Telah Selesai Dirawat dan Siap Jalani Proses Hukum

Faktanya, bahwa masa sidang DPR berikutnya setelah penerbitan Perppu Ciptaker adalah 10 Januari 2023 s.d. 16 Februari 2023 (vide: https://www.dpr.go.id/agenda). Adalah fakta pula, bahwa hingga masa sidang tersebut berakhir di tanggal 16 Februari, tidak ada keputusan DPR yang menyetujui Perppu Ciptaker.

Alasan bahwa Perppu Ciptaker masih berlaku dan baru akan mendapatkan persetujuan pada sidang DPR berikutnya (lagi), adalah alasan yang melanggar hukum, dan karenanya tidak dapat dibenarkan. Penjelasan dan Pasal 52 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 12 Tahun 2022 (“UU PPP”), dengan tegas mengatur bahwa:

“Yang dimaksud dengan “persidangan yang berikut” adalah masa sidang pertama DPR setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ditetapkan”.

Frasa “masa sidang pertama” sengaja saya tebalkan, untuk membantah argumentasi asal-asalan, bahwa Perppu Ciptaker masih bisa disetujui dalam masa sidang berikutnya (lagi), yang artinya sudah bukan lagi masa sidang pertama setelah Perppu Ciptaker ditetapkan Presiden Jokowi.

Begitu pula argumentasi yang mengatakan, Perppu Ciptaker sudah mendapatkan persetujuan DPR karena telah disetujui pada rapat Baleg di 15 Februari 2023, adalah argumentasi yang keliru dan harus ditolak. Semua kita paham, bahwa Perppu, sebagaimana undang-undang, persetujuan DPR-nya harus dilakukan secara resmi dalam rapat paripurna DPR.

Lebih jauh, bahwa persetujuan atau penolakan DPR itu harus dalam forum rapat paripurna, juga ditegaskan dalam Pasal 52 ayat (4) dan (5) UU PPP, yang untuk jelasnya dikutip langsung sebagai berikut:

(4) Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut ditetapkan menjadi Undang-Undang.

(5) Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tidak mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga  Indonesia Coast Guard Dukung Program Pemerintah Menjaga Keamanan Laut

Logika hukum bahwa Perppu harus disetujui dalam rapat paripurna DPR, adalah sejalan dengan mekanisme persetujuan semua Rancangan UU. Karena pengajuan Perppu ke DPR adalah dalam bentuk RUU (vide Pasal 52 ayat (2) UU PPP), maka persetujuan DPR-nya harus dalam forum rapat paripurna, bukan forum DPR yang lain, termasuk bukan dalam rapat Baleg, sebagaimana yang diklaim telah dilakukan oleh DPR.

Lebih jauh, kalaupun penundaan persetujuan DPR RI itu dianggap benar sekalipun, padahal tetap salah (quod non), penundaan demikian semakin menegaskan bahwa tidak ada kegentingan yang memaksa sebagai syarat konstitusional penerbitan Perppu Ciptaker. Bukti konkritnya, DPR saja tidak segera menyetujuinya menjadi undang-undang.

Maka, dengan tidak adanya persetujuan DPR pada persidangan yang berakhir di 16 Februari, jelaslah bahwa Perppu Ciptaker tidak memenuhi ketentuan UUD 1945, yaitu, “…harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut” (pasal 22 ayat (2)) dan karenanya “harus dicabut” (pasal 22 ayat (3)).

Hal demikian karena, berbeda dengan RUU biasa, yang bisa ditunda pembahasannya, ataupun disetujui dalam rapat paripurna pada masa-masa selanjutnya; pembahasan RUU tentang perppu tidak dapat ditunda ke rapat paripurna berikutnya. Karena, persetujuan DPR harus diberikan pada masa sidang pertama setelah Perppu ditetapkan. Yang dalam hal Perppu Ciptaker, paling lambat adalah pada rapat paripurna DPR di tanggal 16 Februari 2023. Bukan rapat paripuna DPR yang lain setelahnya.

Semestinya di rapat paripurna DPR 16 Februari 2023 tersebut, HARUS ada keputusan menyetujui atau menolak Perppu Ciptaker.

Fakta bahwa tidak ada keputusan persetujuan ataupun penolakan bukan berarti Perppu Ciptaker masih berlaku. Karena, tetap saja tidak memenuhi syarat HARUS disetujui dalam masa sidang DPR yang berakhir di 16 Februari 2023. Sehingga kegagalan persetujuan DPR itu membawa konsekuensi legal, bahwa Perppu Ciptaker harus dicabut (Pasal 22 ayat (3) UUD 1945).

Baca Juga  Hindari Harga Melebihi HET, Bupati Garut Tekankan Masyarakat Beli Gas 3kg di Pangkalan

UUD 1945 dan UU PPP memang tidak mengatur bagaimana jika hingga akhir masa sidang setelah Perppu ditetapkan, belum ada keputusan dari DPR atas suatu Perppu. Namun, itu bukan berarti Perppu itu tetap berlaku. Sebaliknya, Perppu justru menjadi tidak berlaku secara hukum.

Karena syarat berlakunya Perppu menjadi undang-undang sebenarnya ada dua, yaitu:

1. RUU Perppu tersebut disetujui DPR menjadi undang-undang dalam rapat paripurna; dan

2.Persetujuan itu diberikan pada masa sidang pertama DPR setelah Perppu ditetapkan presiden.

Bahwasanya DPR tidak mengeluarkan keputusan atas Perppu Ciptaker dalam akhir masa sidang di 16 Februari kemarin menunjukkan kegentingan yang diargumenkan Presiden Jokowi “diam-diam” tidak disepakati oleh DPR, khususnya oleh partai koalisi di DPR.

Semestinya penolakan “diam-diam” DPR itu membawa konsekuensi Perppu Ciptaker “harus dicabut” (Pasal 22 ayat (3) UUD 1945), dan dinyatakan tidak berlaku (Pasal 52 Ayat (5) UU PPP). Normalnya, pencabutan sendiri dilakukan melalui RUU Pencabutan Perppu Ciptaker yang diajukan oleh Presiden atau DPR (Pasal 52 ayat (6) UU PPP) dan disahkan menjadi UU paling lambat di rapat paripurna DPR pada 16 Februari 2023 lalu (Pasal 52 ayat (8) UU PPP).

Karena tidak adanya UU yang mencabut Perppu Ciptaker, disebabkan Presiden (maupun DPR) tidak mengajukan RUU pencabutannya, bukan berarti Perppu Ciptaker masih berlaku. Namun itu hanya berarti satu hal: Presiden Jokowi lagi-lagi abai melaksanakan UUD 1945, undang-undang, dan peraturan selurus-lurusnya sesuai lafadz sumpah jabatannya. Alias, Presiden Jokowi lagi-lagi dengan ringan hati menabrak konstitusi.

Praktik penabrakan konstitusi, yang dengan ringan hati terus dilakukan oleh Presiden Jokowi itulah, yang sangat merisaukan saya.***

Melbourne, 23 Februari 2023

Red/K.000

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Perppu CiptakerPresiden JokowiProf. Denny IndrayanaSenior Partner INTEGRITY Law FirmWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Buntut Kasus Penganiayaan David. Berikut Pernyataan Lengkap Universitas Prasetiya Mulya dan SMA Tarakanita 1 Jakarta

Post Selanjutnya

Sengkarut Kelangkaan Pupuk Subsidi di Kabupaten Garut

RelatedPosts

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Rakyat, Gugatan Uji UU Pilkada Ditolak

30 Juni 2026

Jaksa Agung Burhanuddin dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Resmikan Gedung Baru Kejari Jakarta Utara

30 Juni 2026

Hibah Gedung Kejari Jakut, Pramono Apresiasi Kejati DKI Jakarta Tuntaskan Sengketa Aset dan Proyek Gedung Mangkrak Puluhan Tahun

30 Juni 2026

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

30 Juni 2026
Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi MBG. (Istimewa)

Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

29 Juni 2026
Polda Metro Jaya menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan Roy Suryo (Istimewa)

Polda Metro Tak Gentar Hadapi Gugatan Peradilan Roy Suryo, Klaim Penyidikan Sudah Sesuai SOP

29 Juni 2026
Post Selanjutnya

Sengkarut Kelangkaan Pupuk Subsidi di Kabupaten Garut

Mencuat LHKPN Tak Wajar Pejabat DJP Rafael Alun Trisambodo. Berikut Penjelasan KPK

Discussion about this post

KabarTerbaru

Selamat Hari Bhayangkara ke-80, 1 Juli 2026

1 Juli 2026

KPK OTT di Kuansing, Amankan 10 Orang dan Sejumlah Barang Bukti

30 Juni 2026

LPDP Buka Pendaftaran Beasiswa Tahap II Tahun 2026, Perluas Akses dan Perkuat STEM Industri Strategis

30 Juni 2026

Kapolda Jabar Rudi Setiawan Raih Pangkat Komjen, Lulusan Akpol 1993 Kini Jenderal Bintang Tiga

30 Juni 2026

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Rakyat, Gugatan Uji UU Pilkada Ditolak

30 Juni 2026
Nadiem Makarim mengaku tak memiliki uang untuk membayar uang pengganti Rp809 miliar yang dijatuhkan dalam putusan kasus Chromebook.

Nadiem Makarim Nyatakan Tak Sanggup Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar usai Divonis 10 Tahun Penjara

30 Juni 2026

KPK Dorong Pemanfaatan Aset Rampasan untuk Publik, Rp4,2 Miliar Diserahkan ke KPU dan Polri

30 Juni 2026

Jaksa Agung Burhanuddin dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Resmikan Gedung Baru Kejari Jakarta Utara

30 Juni 2026

Hibah Gedung Kejari Jakut, Pramono Apresiasi Kejati DKI Jakarta Tuntaskan Sengketa Aset dan Proyek Gedung Mangkrak Puluhan Tahun

30 Juni 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Besar IPB, Diskanak Garut, dan Unit Pakan Mandiri Leles Lestari Dorong Inovasi Pakan Murah Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta DPR, Kompolnas, Penasehat Khusus Presiden dan Setneg Kawal Transisi Pelaksanaan UU Polri Nomor 5 Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com