Jakarta, Kabariku- Kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) anak dari Rafael Alun Trisambodo berbuntut panjang. Terkini pihak kampus mengumumkan Drop Out (DO) atas pelaku penganiayaan.
Universitas Prasetiya Mulya (Prasmul) memutuskan mengeluarkan Mario setelah kasus viral menganiaya Cristalino David Ozora alias David (17) hingga koma.
Pernyataan Universitas Prasetiya Mulya tersebut di tanda tangan Prof. Dr. Djisman Simandjuntak, Rektor Universitas Prasetya Mulya, pada Jumat tertanggal 24 Februari 2023.
Dalam surat tersebut disebutkan Mario dikeluarkan melalui keputusan dalam rapat pimpinan.
“Rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka saudara Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023,” tulis pernyataan resmi tersebut.
Hal itu diputuskan setelah pihak kampus memantau penuh kasus tersebut. Pihak Universitas pun mengecam aksi brutal Mario Dandy yang dilakukan kepada korban hingga koma.
“Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik dan peraturan yang tercantum dalam buku pedoman mahasiswa,” jelas pernyataannya.
Lebih lanjut, pihak Universitas pun menyampaikan keprihatinan terhadap David yang menjadi korban dalam kasus tersebut.
“Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya,” menutup pernyataan Universitas Prasmul.
Berikut ini pernyataan lengkap Universitas Prasetiya Mulya terkait Mario Dandy Satrio:
Menanggapi berita tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh Sdr. Mario Dandy Satriyo, salah satu mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya, dengan ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo terhadap Sdr. Cristalino David Ozora.
2. Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Prasetiya Mulya.
3. Menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka bera yang diderita oleh korban.
4. Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo daru Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023.
Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya.
Jakarta, 24 Februari 2023
Ttd
Prof. Dr. Djisman Simandjuntak
Rektor Universitas Prasetya Mulya

Tak hanya itu, disaat bersamaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Tarakanita 1 akhirnya mengklarifikasi kasus penganiayaan yang menyeret salah satu siswinya Agnes Gracia Haryanto.
Kepala SMA Tarakanita 1, Sr Pauletta CB M Pd menyatakan benar Agnes Gracia Haryanto adalah siswi mereka. Agnes sekarang duduk di kelas X SMA Tarakanita 1 Jakarta.
Pihaknya turut prihatin dan berempati atas tindakan kekerasan yang dialami David serta turut mendoakan untuk kesembuhannya.
Ia juga mengatakan kekerasan bukanlah nilai-nilai Tarakanita sehingga pihaknya tidak menolerir tindakan perudungan dalam bentuk apa pun oleh peserta didik baik di lingkungan sekolah atau di luar sekolah.
“Kami menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan agar keadilan ditegakkan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan telah mengambil tindakan yang sesuai aturan sekolah dan dengan mempertimbangkan Undang-Undang terkait, antara lain tentang perlindungan anak.
Berikut isi lengkap pernyataan SMA Tarakanita 1 Jakarta :
Sesuai nilai-nilai Ketarakanitaan yang kami anut, maka terhadap peristiwa yang terjadi, kami menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Bahwa kami turut prihatin dan berempati atas tindakan kekerasan yang dialami oleh saudara David Latumahina, serta turut mendoakan untuk kesembuhannya.
2. Bahwa kekerasan bukanlah bagian dari nilai-nilai Tarakanita. Sehingga Tarakanita tidak mentolerir tindakan perundungan dalam bentuk apapun oleh peserta didik baik di lingkungan sekolah atau di luar sekolah.
3. Bahwa kami menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan agar keadilan ditegakkan.
4. Bahwa terhadap siswi yang bersangkutan telah diambil tindakan sesuai aturan sekolah dan dengan memperhatikan Undang-Undang terkait, antara lain tentang perlindungan anak.***
Jumat, 24 Februari 2023
Kepala SMA Tarakanita 1
Sr. Pauletta
Red/K.101
BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini
Berita Terkait :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post