• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Beathor Suryadi Sarankan Haris Azhar Dukung Penangguhan Penahanan SK Budiarjo dan Nurlela Sinaga

Redaksi oleh Redaksi
23 Februari 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Perkara PT. Sedayu Sejahtera Abadi (SSA) dengan Supardi Kendi (SK) Budiarjo dan istrinya Nurlela Sinaga dengan kasus pemalsuan dokumen surat tanah menjadi sorotan banyak pihak.

Bambang Beathor Suryadi, Wakil Ketua Komite Indonesia Bebas Mafia (KIBMA) menyarankan kepada Haris Azhar, sebagai tokoh KontraS, pejuang HAM ikut mendukung penangguhan SK Budiarjo dan Istrinya Nurlela.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Beathor Suryadi menyebut, bahwa Haris Azhar adalah lawyer pihak PT SSA Aguan itu adalah posisi profesinya yang profesional.

RelatedPosts

Gubernur Pramono Persilakan Keluarga Korban Jatuh di Proyek Manggarai Tempuh Jalur Hukum

Selamat Hari Bhayangkara ke-80, 1 Juli 2026

LPDP Buka Pendaftaran Beasiswa Tahap II Tahun 2026, Perluas Akses dan Perkuat STEM Industri Strategis

“Haris juga harus berani adu data secara terbuka melawan Kuasa Hukum dari pihak Budi Kendi dan Nurlela,” katanya. Kamis (23/2/2023).

Eks anggota Kedeputian IV KSP ini mengingatkan Haris Azhar konsisten akan profesinya sebagai aktivis HAM.

“Buktikan dunk, bahwa dimanapun posisi mencari nafkah, komitmen terhadap pelanggaran HAM tetap diutamakan, konsisten. Tanpa keadilan, demokrasi tidak bermakna,” tandasnya.

Diketahui pada Januari 2023, Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar mengungkap bahwa hasil informasi yang dikumpulkan pihaknya menyatakan PT. SSA sudah memiliki legal standing terkait penguasaan bidang tanah yang sudah menjadi milik PT. SSA di Jalan Kamal Raya Outer Ring Road Kel. Cengkareng Timur, Jakarta Barat seluas 112.840 meter persegi.

Haris berpendapat hingga kemungkinan memiliki cukup bukti dan alasan yang sesuai prosedur hukum acara, terlapor ditetapkan menjadi tersangka dan ditangkap oleh penyidik Unit 1 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa 10 Januari 2023 dihadapkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) berikut barang bukti guna melaksanakan perkara tahap kedua.

Baca Juga  Perekonomian Nasional Tumbuh Baik, Menkeu: Tetap Waspadai Tantangan Geopolitik

Menurut Haris Azhar kepemilikan yang diajukan sebagai bukti oleh SK Budiarjo diragukan keabsahannya yakni, Girik C No. 1906 Pesil 36 S II atas nama Abdul Hamid Subrata seluas 2.231 meter persegi dengan peralihan berupa Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 24 pada 19 Juni 2006 dibuat dihadapan Notaris Uyun Yudibrata, SH antara Abdul Hamid Subrata kepada Nurlela.

Kedua, Girik C No. 5047 Persil 30 B S.II An. H. Nawi bin Ninin seluas 548 meter persegi dengan peralihan berupa Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 10 pada 10 April 2008 dibuat dihadapan Notaris Uyun Yudibrata SH antara Eddy Suwito kepada Supardi Kendi Budiardjo.

Padahal diketahui PT. SSA sudah membeli bidang tanah tersebut sejak tahun 2010 dan pada saat membeli sudah bersertifikat dari pihak PT. BMJ berdasarkan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1633/Cengkareng Timur atas nama PT. SSA dan fisik bidang tanah dikuasai oleh PT. SSA sampai saat ini dan dibangun Perumahan Golf Lake City, Kalideres, Jakarta Barat.

Dalam kasus ini, puluhan Tokoh Nasional dan Aktivis Pergerakan pun siap pasang badan agar Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) SK Budiardjo dan istrinya dibebaskan dari tahanan.

Tercatat dalam list yang diedarkan via WA sejak Selasa malam (14/2/2022) antara lain; Erros Djarot, Lulu Nur Hamidah, Buya Anwar Abbas, KH Muhaimin, Mayjen Saurip Kadi, Mayjen Syamsu Djalal, Brigjen Junior. Selain itu, sejumlah aktivis gerakan berbasis kebangsaan maupun keagamaan juga terdaftar dalam petisi tersebut.

Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) SK Budiardjo bersama istrinya Nurlela, ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Penahanan dilakukan setelah Kejari Jakbar menyatakan P21 hasil pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya. SK Budiardjo dilaporkan memalsukan dokumen atas tanah girik yang dibelinya dari warga seluas 1 hektare di Cengkareng, Jakarta Barat pada 2007.***

Baca Juga  Untuk 82 Desa, Pemkab Garut Siapkan Anggaran Rp5 Miliar Lebih untuk Pilkades Serentak 2023

Red/K.101

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Komite Indonesia Bebas Mafia (KIBMA)Kontras dan Haris AzharPT. Sedayu Sejahtera AbadiWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Pailit Sejak Juni 2022, Presiden Jokowi Resmi Bubarkan PT Merpati Nusantara Airlines

Post Selanjutnya

Kemiskinan Dibalik Megahnya PLTP Geothermal. Ini Tuntutan Warga Desa Padaawas Garut ke PT Star Energy

RelatedPosts

Gubernur Pramono Persilakan Keluarga Korban Jatuh di Proyek Manggarai Tempuh Jalur Hukum

1 Juli 2026

Selamat Hari Bhayangkara ke-80, 1 Juli 2026

1 Juli 2026

LPDP Buka Pendaftaran Beasiswa Tahap II Tahun 2026, Perluas Akses dan Perkuat STEM Industri Strategis

30 Juni 2026

Kapolda Jabar Rudi Setiawan Raih Pangkat Komjen, Lulusan Akpol 1993 Kini Jenderal Bintang Tiga

30 Juni 2026

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Rakyat, Gugatan Uji UU Pilkada Ditolak

30 Juni 2026
Nadiem Makarim mengaku tak memiliki uang untuk membayar uang pengganti Rp809 miliar yang dijatuhkan dalam putusan kasus Chromebook.

Nadiem Makarim Nyatakan Tak Sanggup Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar usai Divonis 10 Tahun Penjara

30 Juni 2026
Post Selanjutnya

Kemiskinan Dibalik Megahnya PLTP Geothermal. Ini Tuntutan Warga Desa Padaawas Garut ke PT Star Energy

Presiden Jokowi Paparkan Sejumlah Upaya Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Discussion about this post

KabarTerbaru

Gubernur Pramono Persilakan Keluarga Korban Jatuh di Proyek Manggarai Tempuh Jalur Hukum

1 Juli 2026

Selamat Hari Bhayangkara ke-80, 1 Juli 2026

1 Juli 2026

KPK OTT di Kuansing, Amankan 10 Orang dan Sejumlah Barang Bukti

30 Juni 2026

LPDP Buka Pendaftaran Beasiswa Tahap II Tahun 2026, Perluas Akses dan Perkuat STEM Industri Strategis

30 Juni 2026

Kapolda Jabar Rudi Setiawan Raih Pangkat Komjen, Lulusan Akpol 1993 Kini Jenderal Bintang Tiga

30 Juni 2026

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Rakyat, Gugatan Uji UU Pilkada Ditolak

30 Juni 2026
Nadiem Makarim mengaku tak memiliki uang untuk membayar uang pengganti Rp809 miliar yang dijatuhkan dalam putusan kasus Chromebook.

Nadiem Makarim Nyatakan Tak Sanggup Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar usai Divonis 10 Tahun Penjara

30 Juni 2026

KPK Dorong Pemanfaatan Aset Rampasan untuk Publik, Rp4,2 Miliar Diserahkan ke KPU dan Polri

30 Juni 2026

Jaksa Agung Burhanuddin dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Resmikan Gedung Baru Kejari Jakarta Utara

30 Juni 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Resmi Terapkan Biodiesel B50 di Seluruh SPBU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Besar IPB, Diskanak Garut, dan Unit Pakan Mandiri Leles Lestari Dorong Inovasi Pakan Murah Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com