• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 3, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

MA Putuskan Pulau Kecil Wawonii Dilarang Ditambang, Integrity Law Firm Minta Penambangan Distop

Redaksi oleh Redaksi
27 Januari 2023
di Berita
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Perjuangan panjang masyarakat Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara melawan kegiatan penambangan di pulau kecil tempat tinggal mereka semakin menunjukkan hasil.

Terbaru, Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Kabupaten Konkep yang menjadi dasar diizinkannya pulau Wawonii menjadi wilayah tambang, dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) setelah diajukan permohonan keberatan uji materiil oleh Abidin, dkk melalui Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm sebagai kuasa hukum. 

Advertisement. Scroll to continue reading.

Prof. Denny Indrayana, SH., LL.M., Ph.D., selaku kuasa hukum mengatakan, MA dalam amar putusan bernomor perkara 57/P/HUM/2022  tersebut secara tegas menyatakan bahwa Pasal 24 huruf d, Pasal 28, dan Pasal 36 huruf c Perda RTRW Konkep 2/2021 yang mencantumkan peruntukan kegiatan pertambangan di dalamnya.

RelatedPosts

Profil dan Biodata Komjen Fadil Imran, Kini Jadi Komisaris MIND ID Selain Kabaharkam

Tiga Pelajar Bandung Sabet Emas di IGO 2025 London: Ubah Limbah Tulang Ayam Jadi Bahan Beton

JAMPidsus Sita Dana Korporasi Rp1,37 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng

Menurutnya, telah bertentangan dengan Pasal 4 huruf a, Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Lebih lanjut, amar putusan MA juga memerintahkan Bupati dan DPRD Kabupaten Konkep merevisi Perda RTRW tersebut.

“Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa secara filosofis, Kabupaten Konkep sebagai pulau kecil termasuk wilayah yang rentan dan sangat terbatas, sehingga membutuhkan perlindungan khusus,” terangnya.

Lanjut Prpf. Denny, Seluruh kegiatan yang tidak menunjang kehidupan ekosistem diatasnya, termasuk kegiatan penambangan dikategorikan sebagai abnormally dangerous activity, sehingga dilarang untuk dilakukan karena mengancam kehidupan seluruh makhluk hidup diatasnya, baik flora, fauna, maupun manusianya, dan bahkan mengancam kehidupan sekitar.

Baca Juga  Tim Tabur Kejati Papua Barat Tangkap Marthinus Senopadang DPO Kejari Teluk Bintuni

“Secara sosiologis, MA juga menilai Perda RTRW tersebut juga tidak sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan melahirkan kebijakan yang kontra-produktif,” tukasnya.

Karena, Prof. Denny menegaskan, masyarakat Pulau Kecil Wawonii sejak dahulu mata pencaharian masyarakatnya bertani/berkebun.

“Sehingga apabila kegiatan penambangan terus berlanjut bahkan masif dilakukan, akan berdampak bahkan merusak sumber mata pencaharian masyarakat Pulau Kecil Wawonii yang telah berlangsung secara turun temurun,” ujar dia.

Lebih lanjut putusan MA menimbang, secara yuridis Perda RTRW bertentangan dengan UU PWP3K yang sangat jelas mengatur pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilaksanakan dengan tujuan melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan.

MA secara komprehensif juga menegaskan bahwa Perda RTRW Konkep bertentangan dengan Pasal 35 huruf k UU PWP3K yang mengatur larangan pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil, apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya.

Menurut MA, hal demikian dalam literatur environtmentalism, dapat diuraikan sebagai kerusakan atas lingkungan hidup baik yang terjadi secara alamiah maupun disebabkan akibat kegiatan manusia, dan dapat dibedakan dampaknya yakni terhadap lingkungan fisik (physical environment), lingkungan biologis (biological environment), serta lingkungan sosial (social environment).

“Putusan MA yang mengabulkan Permohonan Keberatan Uji Materiil atas Perda RTRW Konkep 2/2021 menjadi harapan dan titik terang perlindungan bagi masyarakat Pulau Kecil Wawonii. Dengan hadirnya putusan bersejarah ini, maka pemerintah harus segera menghentikan kegiatan penambangan dengan mencabut izin usaha pertambangan yang telah dikeluarkan dan melarang berbagai macam kegiatan pertambangan yang dilakukan di Kabupaten Konkep. Pesan kami kepada pembuat kebijakan, ingatlah, alam bukanlah warisan tetapi titipan untuk anak dan cucu kita di masa depan,” ujar Prof. Denny Indrayana, Senior Partner INTEGRITY Law Firm.

Harimuddin, pria asal Buton Selatan-Sulawesi Tenggara yang juga salah satu kuasa hukum dari INTEGRITY Law Firm menambahkan bahwa UU 27/2007 diundangkan dan berlaku pada tanggal 17 Juli 2007.

Baca Juga  Polres Garut Amankan 23 Motor dan Beri Bimbingan 39 Pembalap Liar

Karena itu, sejak tanggal tersebut, seluruh kegiatan perizinan tambang di pulau kecil tidak boleh lagi diterbitkan, termasuk penyusunan Perda RTWT Kabupaten/Kota, yang seharusnya tidak memasukkan kegiatan pertambangan di wilayah Pulau Kecil di daerahnya.

Langkah advokasi masyarakat pulau kecil Wawonii tidak hanya berhenti di permohonan uji materiil MA, tetapi juga mengambil inisiatif langkah hukum lain, dengan menggugat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov Sultra ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari.

“Karena secara melawan hukum telah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Nikel kepada PT. Gema Kreasi Perdana. Tahapan Perkara dengan Nomor 67/G/2022/PTUN.KDI tersebut telah selesai dengan acara pembuktian dan statusnya sedang menunggu putusan dari PTUN Kendari,” ungkapnya.

Salah satu pemohon Keberatan Uji Materiil, Sahidin juga mensinyalir adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Izin Tambang di Kabupaten Konkep.

“Jelas-jelas dalam Undang-undang dan Perda Provinsi, Pulau Wawonii tidak boleh ditambang, tidak diperuntukkan untuk kegiatan tambang. Tapi tiba-tiba keluar Perda RTRW kabupaten yang membolehkan tambang masuk. Kami mensinyalir dugaan indikasi tindak pidana korupsi dan akan segera dilaporkan ke aparat penegak hukum,” tandas Sahidin.***

Red/K.101

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: INTEGRITY Law FirmProf. Denny IndrayanaPulau Kecil Wawoni Dilarang DitambangWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Bedah Buku Kuliah Umum ALDERA di Universitas IBA, Pius Lustrilanang: Gerakan Mahasiswa adalah Gerakan Moral

Post Selanjutnya

ALMISBAT dan POJOK DESA Terus Mengawal Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial

RelatedPosts

Komjen Pol. Muhammad Fadil Imran

Profil dan Biodata Komjen Fadil Imran, Kini Jadi Komisaris MIND ID Selain Kabaharkam

3 Juli 2025
Inilah tiga pelajar Pribadi Bandung School yang mengharumkan nama Indonesia di kancah International Greenwich Olympiad (IGO) 2025  di London, Inggris

Tiga Pelajar Bandung Sabet Emas di IGO 2025 London: Ubah Limbah Tulang Ayam Jadi Bahan Beton

3 Juli 2025
Konferensi Pers JAM PIDSUS Penyitaan Rp1,37 Triliun Uang Korporasi Terdakwa Ekspor CPO di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta

JAMPidsus Sita Dana Korporasi Rp1,37 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng

3 Juli 2025
Kepala Badan Pangan Nasional/NFA, Arief Prasetyo Adi saat Rapat Dengar Pendapat di DPR RI

Bantuan Pangan Beras Mulai Disalurkan Juli, Pemerintah Pastikan ‘One Shoot’ untuk Dua Bulan

2 Juli 2025
Bupati Garut Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU., di Pendopo Garut

Bupati Garut Seleksi 24 Pejabat untuk 8 Jabatan Eselon II, Fokus pada Integritas dan Visi

2 Juli 2025
Oplus_131072

Putusan MK Merubah Skema Pemilu, Berikut Tanggapan SIAGA 98

2 Juli 2025
Post Selanjutnya

ALMISBAT dan POJOK DESA Terus Mengawal Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial

Sempat Jadi Sorotan Terkait Penetapan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Berikut Klarifikasi KPU Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Komjen Pol. Muhammad Fadil Imran

Profil dan Biodata Komjen Fadil Imran, Kini Jadi Komisaris MIND ID Selain Kabaharkam

3 Juli 2025

Pesinetron Rayyan Alkadrie Diamankan Polisi, Diduga Peras Kekasih Sesama Jenisnya

3 Juli 2025
Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono

KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi Rp17 M, Ini Profilnya

3 Juli 2025
Inilah tiga pelajar Pribadi Bandung School yang mengharumkan nama Indonesia di kancah International Greenwich Olympiad (IGO) 2025  di London, Inggris

Tiga Pelajar Bandung Sabet Emas di IGO 2025 London: Ubah Limbah Tulang Ayam Jadi Bahan Beton

3 Juli 2025
Konferensi Pers JAM PIDSUS Penyitaan Rp1,37 Triliun Uang Korporasi Terdakwa Ekspor CPO di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta

JAMPidsus Sita Dana Korporasi Rp1,37 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng

3 Juli 2025
Kepala Badan Pangan Nasional/NFA, Arief Prasetyo Adi saat Rapat Dengar Pendapat di DPR RI

Bantuan Pangan Beras Mulai Disalurkan Juli, Pemerintah Pastikan ‘One Shoot’ untuk Dua Bulan

2 Juli 2025
Bupati Garut Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU., di Pendopo Garut

Bupati Garut Seleksi 24 Pejabat untuk 8 Jabatan Eselon II, Fokus pada Integritas dan Visi

2 Juli 2025
Oplus_131072

Putusan MK Merubah Skema Pemilu, Berikut Tanggapan SIAGA 98

2 Juli 2025
Kejaksaan Agung

Kejagung Kembali Sita Uang Rp1,3 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

2 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.