• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juni 13, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Pemilu

Sempat Jadi Sorotan Terkait Penetapan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Berikut Klarifikasi KPU Garut

Redaksi oleh Redaksi
28 Januari 2023
di Kabar Pemilu
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menerima kedatangan sejumlah wartawan tergabung dalam Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Garut, di aula kantor KPU Garut, Jalan Suherman Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Sabtu (28/1/2023) pagi.

IWOI Garut datang ke KPU bertujuan meminta klarifikasi adanya beberapa pertanyaan masyarakat terkait Penentapan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Garut tanggal 24 Januari 2023.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Sekitar 25 wartawan IWOI Garut diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Garut Junaidin Basri, S.Ag., M.Pd., didamping Komisioner Nuni Nurbayani, S.Pdi., M.Pdi., Aneu Nursifah, SE., dan Ujang Muttaqin memberikan tanggapannya.

RelatedPosts

Dasco Sambut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan, DPR Siapkan Revisi UU Pemilu

Mudik Gratis Pegadaian 2026, Kantor Wilayah Pegadaian IX Jakarta 2 Turut Berpartisipasi

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Ketua KPK: Akuntabilitas Rendah Picu Transaksi Kekuasaan

Pada kesempatan itu Junaidin Basri menjelaskan, pada prinsipnya KPU Kabupaten Garut telah melakukan proses rekrutmen dan penetepan PPS sesuai mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan.

“Baik itu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota juga Keputusaan Nomor 534 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota,” jelas Jun.

Dalam juknis 534, Jun melanjutkan, disebutkan bahwa waktu pengumuman dari tanggal 21- 23 Januari 2023 dan waktu penetapan adalah tanggal 23 Januari 2023.

“KPU Garut telah mengumumkan dan menetapkan anggota PPS sesuai waktu yaitu paling lambat tanggal 23 Januari 2023,” papar Jun.

Baca Juga  Ketum Relawan PNS, Dede Nurdin: GBK Jadi Bukti Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

Ketua KPU Garut menjelaskan, Ada 7326 peserta yang mendaftar di Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA), 4649 yang lolos administrasi dan berhak mengikuti seleksi tertulis melalui metode  Computer Asisted Test (CAT).

Mengacu pada PKPU 8 dan pedoman teknis 534 BAB II, huruf B, point 6) huruf d) dijelaskan, Pada tahapan seleksi tertulis calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota d) menetapkan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS yang lulus seleksi  tertulis.

“Sesuai ketentuan, paling lambat satu hari setelah pelaksanaan pemeriksaan hasil tertulis, dengan mengurutkan nama calon anggota PPK dan PPS sesuai abjad,” terangnya.

Lebih jauh Jun menuturkan, Berdasarkan klausul tersebut KPU menetapkan sebanyak 3.491 calon PPS yang mengikuti seleksi wawancara.

Seleksi wawancara berdasarkan pedoman teknis yang sama point 8) huruf a) harus mencakup;
1. Pengetahuan kepemiluan, komitmen yang mencakup integritas,
2. Independensi dan profesionalitas,
3. Rekam jejak calon anggota PPK dan PPS,
4. Klarifikasi Tanggapan Masyarakat.

“KPU Garut telah mengumumkan proses tanggapan masyarakat ini melalui media sosial KPU tertanggal 7 Januari 2023,” ujar Jun.

Pihaknya pun menginformasikan, Masyarakat dapat memberikan tanggapan melalui surat resmi yang dilengkapi dengan foto kopi KTP-el dan bukti yang dapat dipertanggungjwabkan baik secara langsung datang ke KPU Garut maupun melaui email KPU.

Dalam proses wawancara KPU Garut dapat menugaskan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagaimana tertuang dalam pedoman teknis 534 point 8) huruf c) yang menyebutkan KPU dapat menugaskan PPK untuk melakukan wawancara terhadap calon anggota PPS di wilayah kerjanya.

Pada dasarnya KPU menetapkan calon PPS berdasarkan pengetahuan, rekam jejak dan komitmen dan tanggapan dari masyarakat.

Baca Juga  Pentingnya Kesetaraan Gender dalam Program Perhutanan Sosial

“Penetapan badan adhoc sudah sesuai dengan PKPU 8 tahun 2022 dan Pedoman Teknis 534 tahun 2022 melalui mekanisme Pleno yang dihadiri seluruh komisioner KPU Kabupaten Garut,” Jun menutup.***

Red/K.000

Berita Telah tayang di WartaPemilu

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Klarifikasi KPU Garutkpu garutPenetapan Panitia Pemungutan Suara (PPS)Warta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

ALMISBAT dan POJOK DESA Terus Mengawal Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial

Post Selanjutnya

Beathor Suryadi: Bebaskan Raja Daud Simarmata “Korban” Mafia Tanah

RelatedPosts

Dasco Sambut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan, DPR Siapkan Revisi UU Pemilu

28 Mei 2026
Pelepasan peserta Mudik Gratis Pegadaian 2026 di Jakarta Selatan, Senin (16/3/2026)

Mudik Gratis Pegadaian 2026, Kantor Wilayah Pegadaian IX Jakarta 2 Turut Berpartisipasi

16 Maret 2026

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Ketua KPK: Akuntabilitas Rendah Picu Transaksi Kekuasaan

7 Februari 2026
Ilustrasi Pilkada 2029

SIAGA 98: Pilkada Langsung dan Melalui DPRD Sama-sama Demokratis dan Konstitusional

13 Januari 2026

Akulturasi Budaya sebagai Tantangan Dakwah di Daerah Minoritas Diingatkan Kiai Cholil Nafis

19 September 2025
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afiffuddin (bicara di podium), didampingi para komisioner KPU dan juru bahasa isyarat (jas hitam samping kiri Ketua KPU) saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta/kpu ri

KPU Respons Sorotan Publik, Batalkan SK Pengecualian Data Capres-Cawapres

18 September 2025
Post Selanjutnya

Beathor Suryadi: Bebaskan Raja Daud Simarmata "Korban" Mafia Tanah

KPK Tak Pernah Ajukan Pemblokiran Rekening Milik Penjual Burung. Berikut Penjelasan Jubir KPK

Discussion about this post

KabarTerbaru

PP KAMMI meminta masyarakat tidak terprovokasi isu “Indonesia Sell”. Ahmad Jundi menyebut narasi tersebut tidak berdasar (Istimewa)

KAMMI Tolak Isu Indonesia Sell, Ahmad Jundi: Jangan Terprovokasi.

12 Juni 2026
Bjorka ’98 menggelar diskusi soal ancaman militerisme terhadap supremasi sipil dan demokrasi Indonesia.(Bemby/kabariku.com)

Bjorka ’98 Ingatkan Ancaman Militerisme, Supremasi Sipil Dinilai Tak Boleh Mundur

12 Juni 2026
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso

Revisi UU Polri Disahkan, IPW: Kunci Reformasi Harus Menyentuh Pengawasan dan Perubahan Kultur

12 Juni 2026

Pengamat: Prabowo Subianto Peluang Gandeng PDIP Lawan Gibran di Pilpres 2029

12 Juni 2026

Presiden Prabowo Percepat Peningkatan Mutu Pendidikan Lewat MBG dan Interactive Flat Panel

12 Juni 2026
ilustrasi

Kenaikan BBM, Skandal Tata Kelola MBG dan Mega Koruptor: Kombinasi Yang Perlu Diwaspadai

12 Juni 2026

Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor, IPW Dorong Solusi bagi Korban

11 Juni 2026

Harga BBM Non-Subsidi Akhirnya Naik, Alarm Bagi Rakyat

11 Juni 2026
Kasus korupsi BGN memasuki babak baru. Sony Sonjaya disebut menyerahkan 26 nama kepada Kejaksaan Agung (Istimewa)

Krisna Murti soal Daftar 26 Nama Kasus BGN:’Saya Tak Bisa Bilang Itu Benar atau Tidak’

11 Juni 2026

Seskab Teddy: Presiden Terima Pimpinan TNI, Perkuat Sinergi Pertahanan dan Akselerasi Pembangunan hingga Pelosok Negeri

10 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

    OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com