• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juli 15, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

Akar Desa Indonesia: Penambahan Masa Periodisasi Kepala Desa Kepentingan Siapa?

Redaksi oleh Redaksi
25 Januari 2023
di Berita, Kabar Desa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Akar Desa Indonesia menggelar acara Dialog Desa mengangkat tema “Penambahan masa periodisasi Kepala Desa, kepentingan siapa?”, bertempat di Jakarta Senin (23/1/2023) lalu.

Pada diskusi yang digelar hampir kurang lebih 3 jam dimulai dengan dentuman lagu Iwan Fals berjudul ‘Desa’ dan ‘Indonesia Raya’ menghadirkan beberapa pakar, akademisi, aktivis, Mahasiswa dan kepala desa.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hadir dalam kegiatan tersebut Drs. Andang Subaharianto, M.Hum., Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi; Jan Prince Permata, Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI; M. Ageng Dendy Setiawan, Sekjend DPP GMNI; Junaedhi Mulyono, Kepala Desa Ponggok; dan dua penanggap dari aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia Ikhwan Nugraha Budjang dan Farel Yafi W Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara. 

RelatedPosts

Indonesia Dilanda Bediding: Pagi Sangat Dingin dan Siang Panas Terik, Ini Penjelasan BMKG

Ditilang Usai Bonceng Dua Anak Tanpa Helm, Wakil Wali Kota Serang Akui Kesalahan

Polda Jabar Gelar Operasi Patuh Lodaya 2025 Selama 14 Hari: Ini 8 Pelanggaran yang Disasar

Pembukaan sambutan Ketua Umum Akar Desa Indonesia Rifqi Nuril Huda mengaku kaget dengan tiba-tiba Kepala Desa seluruh Indonesia melakukan demonstrasi

“Memang dalam negara kita menyampaikan aspirasi tidak dilarang, tapi perlu kita tahu bersama dulu apa penyebab dan urgensi apa hingga tuntutan kepala desa ingin merevisi Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang perihal pasal masa jabatan kepala desa dari 6 tahun memjadi 9 tahun,” kata Rifqi.

Hal itu yang mendasari Akar Desa melaksanakan Dialog Desa lantaran mendapat desakan dari berbagai element untuk membuat diskusi terbuka sebagai representasi organisasi pemuda desa di seluruh Indonesia.

Narasumber Drs. Andang Subaharianto, M.Hum., Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi menegaskan, bahwa dalam demokrasi apabila ada gesekan baik itu dalam proses hingga pasca pelaksaannya itu hal biasa, penambahan masa jabatan bukan hal yang dibutuhkan untuk saat ini.

Baca Juga  Perempuan Bawa Senpi di Istana Bukan Warga Bandar Lampung, Berikut Klarifikasi Kabid Humas Polda Lampung

“Justru yang harus dikuatkan pendidikam politik masyarakat desa atau pemimpin di desa bagaimana dewasa secara demokarasi dalam bentuk Pemilihan Kepala Desa,” ujar Andang.

Sementara Junaedhi Mulyono, Kepala Desa Ponggok) dalam kesempatan menjelaskan, dalam hal menyampaikan pendapat di negara ini sangat diperbolehkan.

“Memang menjadi Kepala Desa ini gak semudah yang dibayangkan, gesekan-gesekan antara tetangga sangat kencang, tapi dalam setiap usulan tentu ada pro dan kontra,” katanya.

Lanjutnya, sebagai Kepala Desa terpilih 3 periode dan ini periode terakhirnya, Junaedhi meyakini apabila Kepala Desa punya visi yang jelas pasti akan dicintai masyarakat.

“Dan kalaupun perlu minimal dalam syarat menjadi kepala desa minimal strata satu atau sarjana dan di ponggok program satu ruma satu sarjana terus berjalan,” ujarnya.

Jan Prince Permata, Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI dalam diskusi malam itu menegaskan,pihaknya tidak posisi pro atau kontra tapi kualitas dan pengerjaan potensi desa ini harus benar-benar yang difikirkan.

“Saya setuju dengan pak rektor harusnya pendidikan politik menjadi upaya yang harus dilakukan sejak dari desa,” kata Jan.

M. Ageng Dendy Setiawan, Sekjend DPP GMNI sebelum hadir diskusi menjadi buah bibir karena orang pertama yang menolak perpanjangan masa jabatan Kepala Desa.

“Saya tetap dalam posisi menolak, apabila perpanjangan masa jabatan 9 tahun di realisasikan tentu ini akan memunculkan raja-raja kecil hingga oligarki maupun dinasti di tingkat kepala desa dan belum sesuai urgensi dalam penambahan masa jabatan,” tegas Ageng Dendy.

Senada dengan para penanggap ada dari BEM Seluruh Indonesia dan BEM Nusantara sama menolak penambahan masa jabatan.

“DPR dan Istana sangat mesra mendukung penambahan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, harusnya benahi dulu pembangunan desa baik secara infrastruktur dan Sumber Daya Manusia, lihat di Indonesia timur yang kebetulan saya ini dari Sulawesi Tengah,” tutur Ichwan Nugraha Budjang.

Baca Juga  Kemensos Bantu Terapi Psikologis Korban Kekerasan Seksual dan Kawal Kasus Hukum Terhadap Pelaku

“Kajian kami jelas, kami tidak menemukan urgensi apa hingga harus penambahan masa jabatan, apabila ini di sahkan maka sampai bertemu di jalanan kembali untuk memperjuangkam hak masyarakat,” Farel Yafi dari BEM Nusantara menambahkan.

Diskusi yang dihadiri hampir 400 participant itu juga saling adu argumentasi dari beberapa peserta seperti dari Eko Pratama Partai Mahasiswa Indonesia dan perwakilan Badan Permusyawaratan Desa Rudi Latif 

Dalam penutup acara Ketua Umum Akar Desa Indonesia Rifqi yang juga turun di desa melalui karang taruna di Banyuwangi ini menegaskan, sebagai organisasi yang mengedepankan Desa Kuat Indonesia Berdaulat dengan Semangat dari Pemuda Desa untuk Indonesia jelas menolak wacana 9 tahun penambahan masa jabatan Kepala Desa.

Dia meyakini apabila kepala desa itu bagus dalam memimpin dan berpolitik di desa masyarakat desa itu tidak tutup mata.

“Kami akan terus bergerak di setiap sudut-sudut desa, sudut-sudut kampus dan di seluruh Indonesia untuk menggalang petisi menolak perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun” tutupnya.***

Red/K.104

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Akar Desa IndonesiaDewan Pertimbangan Presiden RIGMNIMasa Periodisasi Kepala DesaUniversitas 17 Agustus 1945 BanyuwangiWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pemkab Garut Luncurkan Logo Hari Jadi ke-210 Bertajuk “Purnamakarya Rucita Wibawa”

Post Selanjutnya

Meski Terkendala Akses Jalan, Wabup Garut Apresiasi Perkembangan Taman Satwa Cikembulan

RelatedPosts

Gambar Dok. BMKG

Indonesia Dilanda Bediding: Pagi Sangat Dingin dan Siang Panas Terik, Ini Penjelasan BMKG

14 Juli 2025
Dua petugas Satlantas Polres Serang Kota mendatangi Wakil Wali Kota Serang untuk memberikan surat tilang.***

Ditilang Usai Bonceng Dua Anak Tanpa Helm, Wakil Wali Kota Serang Akui Kesalahan

14 Juli 2025

Polda Jabar Gelar Operasi Patuh Lodaya 2025 Selama 14 Hari: Ini 8 Pelanggaran yang Disasar

14 Juli 2025

Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan Pimpin Sertijab Pergantian Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran

14 Juli 2025

Ketua dan Pengurus Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum UPN VJ Resmi Dilantik

13 Juli 2025

Mantan Wakil Ketua KPK Mundur dari Seleksi Komisi Yudisial, Ini Alasan Nawawi Pomolango

12 Juli 2025
Post Selanjutnya

Meski Terkendala Akses Jalan, Wabup Garut Apresiasi Perkembangan Taman Satwa Cikembulan

Presiden Jokowi Akan Terbitkan Inpres Percepatan Pembangunan Jalan Daerah

Discussion about this post

KabarTerbaru

Gambar Dok. BMKG

Indonesia Dilanda Bediding: Pagi Sangat Dingin dan Siang Panas Terik, Ini Penjelasan BMKG

14 Juli 2025
Dua petugas Satlantas Polres Serang Kota mendatangi Wakil Wali Kota Serang untuk memberikan surat tilang.***

Ditilang Usai Bonceng Dua Anak Tanpa Helm, Wakil Wali Kota Serang Akui Kesalahan

14 Juli 2025

Eks CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Soal Kasus Chromebook

14 Juli 2025
Ilustrasi beasiswa

Beasiswa Unggulan 2025 Resmi Dibuka! Ini Fasilitas Lengkap yang Bisa Kamu Dapatkan

14 Juli 2025

KPK Dorong Penguatan di Sektor PBJ: Aspek Pencegahan Korupsi dalam Perkara di BRI

14 Juli 2025

Polda Jabar Gelar Operasi Patuh Lodaya 2025 Selama 14 Hari: Ini 8 Pelanggaran yang Disasar

14 Juli 2025

Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan Pimpin Sertijab Pergantian Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran

14 Juli 2025
Pernyataan Pers Bersama Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Presiden Komisi Eropa, Ursula von der Leyen, di kantor pusat Uni Eropa, Berlaymont Building, Brussel, Belgia, pada Minggu, 13 Juli 2025.

Presiden Prabowo Bertemu Ursula von der Leyen, Sepakat Percepat Finalisasi IEU-CEPA

13 Juli 2025

Ketua dan Pengurus Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum UPN VJ Resmi Dilantik

13 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menpora dan Utusan Khusus Presiden Ground Breaking Creative Space KMHDI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Duka, Pedangdut Senior Yunita Ababil Meninggal Dunia di Depok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rotasi Besar-besaran di Kejaksaan: Inilah Daftar 11 Kajati Baru, Harli Siregar Pimpin Kejati Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tina Talisa Resmi Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga, Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Geger Kematian Diplomat Muda Arya Daru di Menteng, Tengah Siap Bertugas ke Finlandia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor GoTo Digeledah Kejagung Terkait Kasus Chromebook: Dua CEO-nya Sahabat Bisnis Nadiem

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.