• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Mei 18, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Keluarkan SE Larangan Izin Gedung Husainiah, Habib Syakur: Plt. Bupati Probolinggo Langgar Sistem Tata Kelola Pemerintahan

Redaksi oleh Redaksi
5 November 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku– Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur bin Ali Mahdi Al Hamid menyampaikan tanggapan, atas surat edaran yang dikeluarkan Plt. Bupati Probolinggo HA. Timbul Prihanjoko tentang larangan pemberian izin pembangunan Gedung Husainiah Ahlul Bait Indonesia di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Surat Edaran Plt. Bupati Probolinggo itu ditujukan kepada seluruh Camat se-Kabupaten Probolinggo dan ditandatangani langsung oleh Timbul Prihanjoko pada 20 Mei 2022.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Habib Syakur mengingatkan, Surat Edaran semacam itu tidak boleh dikeluarkan dan sangat bertentangan dengan aturan tata kelola pemerintahan yang baik.

RelatedPosts

Waspadai Modus Jual-Beli Titik SPPG, BGN Buka Hotline Pengaduan “SAGI 127”

200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Menkomdigi Ajak Keluarga Jadi Benteng Utama

Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Mensesneg: Cadangan Beras Tembus 5,3 Juta Ton

“Secara aturan kedinasan dan ketatanegaraan, kan Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kecamatan, bahkan pemerintahan di tingkat kelurahan dan desa-desa itu wajib memberikan pelayanan kepada masyarkat. Jadi tidak boleh malah memberikan larangan, apalagi ajakan untuk menolak sesuatu yang sebenarnya menjadi hak setiap warga negara Indonesia,” ujar Habib Syakur di Jakarta, dikutip Sabtu (4/11/2022).

Habib Syakur menilai yang dilakukan Timbul Prihanjoko itu sudah keluar dari koridor dan kaidah pemerintahan sebagai pelaksana pelayanan publik.

Alih-alih melayani, kata Habib Syakur, Timbul justru seperti mengajak para Camat untuk melarang sesuatu yang dibolehkan Undang-Undang.

“Mestinya tak boleh mengeluarkan surat edaran untuk melarang masyarakat mengajukan sesuatu yang dibolehkan dalam Undang-Undang,” tukasnya.

Semestinya dilakukan, jelas Habib Syakur, permohonan izin pembangunan Gedung Husainiah Ahlul Bait Indonesia yang hendak diajukan oleh Ormas Ahlul Bait Indonesia dibiarkan dan diproses.

Kemudian baru setelah ditelaah, kemudian dilihat apakah sudah memenuhi ketentuan perizinan ataukan bertentangan dengan ketentuan yang ada.

Baca Juga  Pilkada 2024, Harda-Danang Diharapkan Bisa Menjaga Keberlangsungan Kedai Kopi di Sleman

“Kalau yang tak sesuai, ya silahkan dilarang dong secara aturan. Jangan seperti antipati karena desakan kelompok tertentu,” imbuhnya.

Habib Syakur meminta agak Pemkab Probolinggo jangan sampai mengorbankan satu kelompik yang belum tentu melanggar hukum.

“Apalagi kelompok ini dikondisikan seolah-olah sebagai pihak yang salah dan dijelek-jelekkan. Hal semacam ini tidak boleh dalam negara hukum seperti Indonesia ini,” tandasnya.

Sebelumnya, Plt. Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para Camat se Kabupaten Probolinggo.

Surat edaran itu bernomor: 451/ 119 /426.33/2022 tentang Pelarangan Rencana Pembangunan Gedung Husainiah Ahlul Bait Indonesia di Kabupaten Probolinggo.

Dalam surat itu dijelaskan alasan-alasan pelarangan:

Pertama, bahwa dalam rangka menjaga ketentraman dan kenyamanan bermasyarakat di wilayah Kabupaten Probolinggo,

Kedua, terkait kekhawatiran terhadap Ormas Ahlul Bait Indonesia mengajukan kembali permohonan pembangunan Gedung Husainiah Ahlul Bait Indonesia di wilayah Kabupaten Probolinggo,

Ketiga, untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 03 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Probolinggo Tahun 2010-2029.

Keempat, adanya penolakan masyarakat dan didukung oleh ormas-ormas besar yang berada di Kabupaten Probolinggo dimana rencana Pembangunan Gedung Husainiah Ahlul Bait Indonesia ini dinilai akan menimbulkan perpecahan, ketidaknyamanan dan keresahan di lingkungan masyarakat Kabupaten Probolinggo.

“Oleh karena itu, kepada seluruh Camat se Kabupaten Probolinggo untuk tidak memberi ijin terhadap rencana Pembangunan Gedung Husainiah Ahlul Bait Indonesia di wilayah Kabupaten Probolinggo,” demikian isi surat edaran yang ditandatangani Plt. Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko.***

Red/K.103

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Gerakan Nurani KebangsaanHabib Syakur bin Ali Mahdi Al HamidPlt. Bupati ProbolinggoSE Larangan Izin Gedung HusainiahWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Periksa Tersangka LE di Kediamannya Sudah Sesuai Ketentuan. Berikut Penjelasan Ali Fikri

Post Selanjutnya

Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga, Kapolres Garut Inisiatif Bangun Sumur Artesis di Caringin Garut

RelatedPosts

Waspadai Modus Jual-Beli Titik SPPG, BGN Buka Hotline Pengaduan “SAGI 127”

18 Mei 2026

200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Menkomdigi Ajak Keluarga Jadi Benteng Utama

18 Mei 2026

Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Mensesneg: Cadangan Beras Tembus 5,3 Juta Ton

18 Mei 2026
HBTKVI soroti mahalnya bedah jantung dan minimnya dokter BTKV di 13 provinsi. (Kabariku.com)

HBTKVI Minta Pemerataan Dokter BTKV demi Perkuat Layanan Jantung Nasional

17 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan 166 SPPG dan 10 Gudang Ketahanan Pangan Polri, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

16 Mei 2026
PB HMI dorong dukungan publik untuk geothermal Garut dan ketahanan energi nasional.(Istimewa)

PB HMI Sebut Geothermal Garut Bisa Jadi Penopang Energi Bersih dan Ekonomi Daerah

16 Mei 2026
Post Selanjutnya

Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga, Kapolres Garut Inisiatif Bangun Sumur Artesis di Caringin Garut

Kontingen Garut Nomor Papan 3 Meter Mix Cabor Loncat Indah Raih Medali Emas

Discussion about this post

KabarTerbaru

Waspadai Modus Jual-Beli Titik SPPG, BGN Buka Hotline Pengaduan “SAGI 127”

18 Mei 2026

Rupiah Centrum: Saatnya Keluar dari Bayang-Bayang Dollar

18 Mei 2026

200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Menkomdigi Ajak Keluarga Jadi Benteng Utama

18 Mei 2026

Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Mensesneg: Cadangan Beras Tembus 5,3 Juta Ton

18 Mei 2026

Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Zulhijah 1447 H Jatuh pada 18 Mei 2026, Iduladha 27 Mei 2026

18 Mei 2026

PGRI Kabupaten Ciamis Raih Juara Utama Puspa Swara Wanoja Sunda 2026

17 Mei 2026
HBTKVI soroti mahalnya bedah jantung dan minimnya dokter BTKV di 13 provinsi. (Kabariku.com)

HBTKVI Minta Pemerataan Dokter BTKV demi Perkuat Layanan Jantung Nasional

17 Mei 2026

Bumdes Harus Sinergi Dengan Koperasi Merah Putih

17 Mei 2026
Ilustrasi pencabulan/i-stock

DPRD Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Oknum Guru Ngaji, Pemda Diminta Turun Tangan

17 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com