• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 3, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

Sidang Perbaikan Gugatan Presidential Threshold 0% Bergulir, DPD dan PBB: Perjuangan Terhadap Demokrasi Terus Berlanjut!

Redaksi oleh Redaksi
19 Mei 2022
di Berita, Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Sidang lanjutan gugatan ambang batas pencalonan Presiden (Presidential threshold) yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dan Partai Bulan Bintang (PBB) baru saja selesai dilaksanakan hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 dengan agenda persidangan Perbaikan Permohonan.

Kuasa Hukum para Pemohon mengatakan, Setidaknya ada 6 poin perbaikan yang pihaknya lakukan sebagai masukan dari Majelis Hakim Konstitusi, diantaranya kami perkuat legal standing Pemohon I sebagai lembaga negara perwakilan daerah dan Pemohon II partai politik peserta Pemilu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Selain itu, kami tegaskan juga dalam Permohonan bahwa Para Pemohon mengajukan materi muatan batu uji atau alasan permohonan berbeda, sehingga terbebas dari ne bis in idem,” kata Muhamad Raziv Barokah, kuasa hukum Para Pemohon.

RelatedPosts

Jelang Seleksi KPID, DPRD Sumut Serap Masukan dari KPID DKI

Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku

Profil dan Biodata Komjen Fadil Imran, Kini Jadi Komisaris MIND ID Selain Kabaharkam

Ketentuan presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tersebut menurut Pemohon I telah menderogasi dan menghalangi hak serta kewajiban Pemohon I untuk memajukan dan memperjuangkan kesetaraan bagi putra-putri daerah dalam mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden.

“Kehadiran presidential threshold hanya memberikan akses khusus kepada para elit politik yang memiliki kekuatan tanpa menimbang dengan matang kualitas dan kapabilitas serta keahlian setiap individul. Padahal, begitu banyak putra-putri daerah yang hebat dan mampu serta sangat layak untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden,” tegas Ketua DPD RI, AA Lanyalla Mahmud Mattalitti.

Mantan Ketua PSSI tersebut juga menambahkan DPD secara kelembagaan juga mempunyai kewajiban untuk mengembalikan makna sejati dari presidential threshold yang benar dalam UUD 1945, yakni ambang batas keterpilihan Presiden dengan melibatkan persentase daerah/provinsi sebagai variabel utamanya, bukan ambang batas pengusungan calon Presiden.

Baca Juga  Hasanuddin: SIAGA 98 Optimis Permohonan Judicial Review Mahkamah Konstitusi Nurul Ghufron akan Dikabulkan

Sejalan dengan pernyataan Ketua DPD RI, Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang, Afriansyah Noor, mengatakan bahwa PBB sebagai partai politik peserta Pemilu namun tidak memiliki kursi di DPR telah dirugikan hak konstitusionalnya akibat keberadaan Pasal 222 UU Pemilu.

“Eksistensi presidential threshold nyatanya telah merugikan hak konstitusional PBB sebagai partai politik peserta pemilu untuk mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama dengan partai politik yang telah memiliki kursi di DPR untuk mengusung calon presiden dan calon wakil presiden,” tuturnya.

“Selama Pasal 222 UU Pemilu tetap berlaku dan mengikat, maka penghilangan hak konstitusional PBB dan partai politik nonparlemen serta partai-partai kecil atau partai baru lainnya akan terus berulang dalam setiap penyelenggaraan pemilihan presiden,” tambah dia.

Dalam beberapa putusan sebelumnya, MK tidak dapat menerima permohonan karena alasan legal standing dan mengatakan pihak yang dapat menguji materiil presidential threshold adalah partai politik peserta Pemilu.

MK dalam persidangan Pemeriksaan Pendahuluan sebelumnya juga menanyakan terkait ne bis in idem dalam Permohonan yang kami ajukan.

Sementara, Denny Indrayana, Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014, mengungkapkan, DPD dan PBB bekerja sama dalam mengajukan Permohonan ini untuk memperjuangkan demokrasi dan kedaulatan rakyat dalam mendapatkan hak konstitusionalnya kembali tanpa adanya embel-embel ambang batas.

“Kendati Permohonan judicial review Pasal 222 UU Pemilu telah diajukan berulang kali, kami meyakini terbebas dari ne bis in idem karena telah memberikan argumentasi yang kuat dan meyakinkan dengan mengajukan materi muatan UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian atau alasan permohonan berbeda. Selain itu, mendasarkan pada fakta bahwa PBB adalah peserta Pemilu tahun 2019, maka minimal tidak ada alasan lagi bagi MK untuk menolak kedudukan hukum pemohon,” ungkap Denny Indrayana selaku Kuasa Hukum Pemohon.

Baca Juga  Pj Bupati Garut Resmikan Peluncuran Produk Air Minum Kemasan 'AMDK Tirta Intan Swiss Van Java'

Denny menambahkan, demokrasi atau daulat rakyat tidak boleh lagi dikalahkan oleh duitokrasi. Pemilihan langsung oleh rakyat harus diselamatkan agar tidak terus dikooptasi kekuatan-kekuatan oligarki yang koruptif.

“Demokrasi kita tidak boleh dibajak oleh kekuatan modal. Ini adalah presiden pilihan rakyat, bukan presiden pilihan uang,” tandasnya.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: ambang batas pencalonan PresidenDPD RImahkamah konstitusiPartai Bulan Bintangpersidangan Perbaikan PermohonanProf. Denny Indrayana
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Perkumpulan Indonesia Muda (PIM) Gelar Diskusi Bertema Pancasila

Post Selanjutnya

Kejaksaan Agung Tetapkan LCW Tersangka Korupsi Ekspor CPO di Kementerian Perdagangan RI

RelatedPosts

Jelang Seleksi KPID, DPRD Sumut Serap Masukan dari KPID DKI

3 Juli 2025

Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku

3 Juli 2025
Komjen Pol. Muhammad Fadil Imran

Profil dan Biodata Komjen Fadil Imran, Kini Jadi Komisaris MIND ID Selain Kabaharkam

3 Juli 2025

Pesinetron Rayyan Alkadrie Diamankan Polisi, Diduga Peras Kekasih Sesama Jenisnya

3 Juli 2025
Inilah tiga pelajar Pribadi Bandung School yang mengharumkan nama Indonesia di kancah International Greenwich Olympiad (IGO) 2025  di London, Inggris

Tiga Pelajar Bandung Sabet Emas di IGO 2025 London: Ubah Limbah Tulang Ayam Jadi Bahan Beton

3 Juli 2025
Konferensi Pers JAM PIDSUS Penyitaan Rp1,37 Triliun Uang Korporasi Terdakwa Ekspor CPO di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta

JAMPidsus Sita Dana Korporasi Rp1,37 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng

3 Juli 2025
Post Selanjutnya

Kejaksaan Agung Tetapkan LCW Tersangka Korupsi Ekspor CPO di Kementerian Perdagangan RI

Polres Garut Raih Empat Penghargaan Polda Jabar Dalam Kegiatan Operasi Ketupat Lodaya 2022

Discussion about this post

KabarTerbaru

MA Sunat Hukuman Setnov, Wakil Ketua KPK: Koruptor Harusnya Tak Diberi Ruang PK Ringan

3 Juli 2025
Presiden Prabowo Subianto melakukan pertemuan bilateral tingkat tinggi dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al Saud, pada kunjungan kenegaraan ke Arab Saudi di Istana Al-Salam, Jeddah, Rabu, 2 Juli 2025 (dok: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo dan Pangeran MBS Sepakati Bentuk Dewan Koordinasi Tertinggi RI-Arab Saudi

3 Juli 2025
Presiden Prabowo mencium Hajar Aswad saat menunaikan ibadah Umrah di Arab Saudi, Kamis, 3 Juli 2025/Instagram @presidenrepublikindonesia

Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah: Sempat Shalat Sunah di Depan Kabah dan Cium Hajar Aswad

3 Juli 2025
E.S. Hartono

Angin Segar dari Pemerintah: Saatnya Industri Hotel Bangkit Kembali

3 Juli 2025

Jelang Seleksi KPID, DPRD Sumut Serap Masukan dari KPID DKI

3 Juli 2025

Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku

3 Juli 2025
Komjen Pol. Muhammad Fadil Imran

Profil dan Biodata Komjen Fadil Imran, Kini Jadi Komisaris MIND ID Selain Kabaharkam

3 Juli 2025

Pesinetron Rayyan Alkadrie Diamankan Polisi, Diduga Peras Kekasih Sesama Jenisnya

3 Juli 2025
Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono

KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi Rp17 M, Ini Profilnya

3 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.