• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, April 2, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Sidang Perbaikan Gugatan Presidential Threshold 0% Bergulir, DPD dan PBB: Perjuangan Terhadap Demokrasi Terus Berlanjut!

Redaksi oleh Redaksi
19 Mei 2022
di Hukum, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Sidang lanjutan gugatan ambang batas pencalonan Presiden (Presidential threshold) yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dan Partai Bulan Bintang (PBB) baru saja selesai dilaksanakan hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 dengan agenda persidangan Perbaikan Permohonan.

Kuasa Hukum para Pemohon mengatakan, Setidaknya ada 6 poin perbaikan yang pihaknya lakukan sebagai masukan dari Majelis Hakim Konstitusi, diantaranya kami perkuat legal standing Pemohon I sebagai lembaga negara perwakilan daerah dan Pemohon II partai politik peserta Pemilu.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Selain itu, kami tegaskan juga dalam Permohonan bahwa Para Pemohon mengajukan materi muatan batu uji atau alasan permohonan berbeda, sehingga terbebas dari ne bis in idem,” kata Muhamad Raziv Barokah, kuasa hukum Para Pemohon.

RelatedPosts

Forum Media dan Lintas Sektor Perkuat Sinergi Program Bangga Kencana di Jawa Barat 2026

Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

Ketentuan presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tersebut menurut Pemohon I telah menderogasi dan menghalangi hak serta kewajiban Pemohon I untuk memajukan dan memperjuangkan kesetaraan bagi putra-putri daerah dalam mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden.

“Kehadiran presidential threshold hanya memberikan akses khusus kepada para elit politik yang memiliki kekuatan tanpa menimbang dengan matang kualitas dan kapabilitas serta keahlian setiap individul. Padahal, begitu banyak putra-putri daerah yang hebat dan mampu serta sangat layak untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden,” tegas Ketua DPD RI, AA Lanyalla Mahmud Mattalitti.

Mantan Ketua PSSI tersebut juga menambahkan DPD secara kelembagaan juga mempunyai kewajiban untuk mengembalikan makna sejati dari presidential threshold yang benar dalam UUD 1945, yakni ambang batas keterpilihan Presiden dengan melibatkan persentase daerah/provinsi sebagai variabel utamanya, bukan ambang batas pengusungan calon Presiden.

Baca Juga  PP AMMDI Siapkan Judicial Review UU TNI dan KUHP Baru, Soroti Menguatnya Militerisme di Ranah Sipil

Sejalan dengan pernyataan Ketua DPD RI, Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang, Afriansyah Noor, mengatakan bahwa PBB sebagai partai politik peserta Pemilu namun tidak memiliki kursi di DPR telah dirugikan hak konstitusionalnya akibat keberadaan Pasal 222 UU Pemilu.

“Eksistensi presidential threshold nyatanya telah merugikan hak konstitusional PBB sebagai partai politik peserta pemilu untuk mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama dengan partai politik yang telah memiliki kursi di DPR untuk mengusung calon presiden dan calon wakil presiden,” tuturnya.

“Selama Pasal 222 UU Pemilu tetap berlaku dan mengikat, maka penghilangan hak konstitusional PBB dan partai politik nonparlemen serta partai-partai kecil atau partai baru lainnya akan terus berulang dalam setiap penyelenggaraan pemilihan presiden,” tambah dia.

Dalam beberapa putusan sebelumnya, MK tidak dapat menerima permohonan karena alasan legal standing dan mengatakan pihak yang dapat menguji materiil presidential threshold adalah partai politik peserta Pemilu.

MK dalam persidangan Pemeriksaan Pendahuluan sebelumnya juga menanyakan terkait ne bis in idem dalam Permohonan yang kami ajukan.

Sementara, Denny Indrayana, Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014, mengungkapkan, DPD dan PBB bekerja sama dalam mengajukan Permohonan ini untuk memperjuangkan demokrasi dan kedaulatan rakyat dalam mendapatkan hak konstitusionalnya kembali tanpa adanya embel-embel ambang batas.

“Kendati Permohonan judicial review Pasal 222 UU Pemilu telah diajukan berulang kali, kami meyakini terbebas dari ne bis in idem karena telah memberikan argumentasi yang kuat dan meyakinkan dengan mengajukan materi muatan UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian atau alasan permohonan berbeda. Selain itu, mendasarkan pada fakta bahwa PBB adalah peserta Pemilu tahun 2019, maka minimal tidak ada alasan lagi bagi MK untuk menolak kedudukan hukum pemohon,” ungkap Denny Indrayana selaku Kuasa Hukum Pemohon.

Baca Juga  PP Muslimat NU Gandeng YAICI Edukasi Masyarakat akan Dampak Negatif Full Krim Berkedok Susu Terhadap Anak

Denny menambahkan, demokrasi atau daulat rakyat tidak boleh lagi dikalahkan oleh duitokrasi. Pemilihan langsung oleh rakyat harus diselamatkan agar tidak terus dikooptasi kekuatan-kekuatan oligarki yang koruptif.

“Demokrasi kita tidak boleh dibajak oleh kekuatan modal. Ini adalah presiden pilihan rakyat, bukan presiden pilihan uang,” tandasnya.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: ambang batas pencalonan PresidenDPD RImahkamah konstitusiPartai Bulan Bintangpersidangan Perbaikan PermohonanProf. Denny Indrayana
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Perkumpulan Indonesia Muda (PIM) Gelar Diskusi Bertema Pancasila

Post Selanjutnya

Kejaksaan Agung Tetapkan LCW Tersangka Korupsi Ekspor CPO di Kementerian Perdagangan RI

RelatedPosts

Forum Media dan Lintas Sektor Perkuat Sinergi Program Bangga Kencana di Jawa Barat 2026

1 April 2026
Ilustrasi Gedung PLN Kantor Pusat di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan

1 April 2026

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

1 April 2026

Harga BBM Bersubsidi Tetap Stabil, Pemerintah Imbau Masyarakat Bijak Konsumsi Energi

1 April 2026

Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

31 Maret 2026

BGN Rinci Anggaran MBG, Program Kini Terintegrasi dengan Pengelolaan Sampah Sirkular

31 Maret 2026
Post Selanjutnya

Kejaksaan Agung Tetapkan LCW Tersangka Korupsi Ekspor CPO di Kementerian Perdagangan RI

Polres Garut Raih Empat Penghargaan Polda Jabar Dalam Kegiatan Operasi Ketupat Lodaya 2022

Discussion about this post

KabarTerbaru

Forum Media dan Lintas Sektor Perkuat Sinergi Program Bangga Kencana di Jawa Barat 2026

1 April 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Geledah Rumah Ono Surono, Dalami Dugaan Suap Ijon Proyek Bekasi

1 April 2026

Kapolda NTT Rudi Darmoko Beri Penghargaan Personel Berprestasi, Tekankan Integritas dan Pelayanan Prima

1 April 2026
Ilustrasi Gedung PLN Kantor Pusat di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan

1 April 2026

Dugaan Korupsi Beasiswa Rp13 Miliar di UMI Makassar Berulang Tiap Tahun, Mahasiswa Geruduk KPK

1 April 2026
Koordinator Nasional Presidium Pemuda Timur, Sandri Rumanama,(Foto: Istimewa)

Krisis Energi Global, Pemuda Timur Desak Polri Perkuat Pengamanan Infrastruktur Energi

1 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dengan 13 CEO Perusahaan Jepang

1 April 2026

Serangan terhadap Andrie Yunus Diduga Berencana, TAUD Desak Komisi III Bentuk TGPF

1 April 2026

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

1 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dengan 13 CEO Perusahaan Jepang

1 April 2026

Kabar Terpopuler

  • BNN Buru Jaringan Narkoba Internasional “Mami”, Gandeng DEA dan Polisi Kamboja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Khawatir Dampak Eksplorasi Panas Bumi Papandayan Garut Ganggu Ekosistem dan Pertanian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KontraS Ungkap Kondisi Andrie Yunus Usai Operasi 4 Jam, RSCM Temukan Iskemia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com