• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 3, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Uncategorized

(Double-Job) Pendamping PKH dan Rutilahu Bangunan 2022, Tatang Ahmad KA FoSSEI Garut: Banyak yang Mengetahui Namun Dibiarkan?

Redaksi oleh Redaksi
14 April 2022
di Uncategorized
A A
0
ShareSendShare ShareShare

GARUT, Kabariku- Diduga adanya penyalahgunaan aturan kebijakan terkait aturan kebijakan mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu disampaikan Tatang Ahmad, anggota KA FoSSEI (Korp Alumni Forum Silaturahmi Study Ekonomi Islam) kabupaten Garut.

Tatang Ahmad menyebutkan banyaknya “oknum” Pendamping Desa Pemberdayaan dan Perogram Keluarga Harapan serta, Tenaga pendamping Masyarakat BBWS yang diduga “Double-Job” atau punya Pekerjaan Ganda yang tetap lainnya, sehingga menarik untuk dipertanyakan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Mengapa? Sebab kalau kita  merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa PDP tersebut merupakan bahagian dari ASN. Hal ini bisa kita lihat Pada Pasal 1 Ayat (1) dan Ayat (2) tentang definisi ASN,” kata Tatang. Kamis (14/4/2022).

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

Tatang merincikan, Pasal 1; Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1) Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah;

2) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan “ demikian definisi ASN sesuai Pasal 1 Ayat (1) dan (2).

Dijelaskannya, Berdasarkan defenisi ASN sesuai Pasal 1 UU No 5 Tahun 2014 tersebut dapat disimpulkan bahwa ASN tersebut bukan hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetapi juga setiap orang yang menjadi Pegawai Pemerintah.

Baca Juga  MUSDA IX, Ilham Aminudin Resmi Sebagai Ketua Umum Terpilih PD KAMMI Garut 2022 -2024

Dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada Instansi Pemerintah yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi Tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

“Oleh karena itu, Peraturan yang berlaku bagi PNS seyogyanya juga berlaku secara automatis kepada ASN khusunya terkait Kode Etik dan Penerapan Sanksi lainnya,” ungkapnya.

Dilain sisi, Tatang menyebut, secara aturan dalam Pendamping PKH Berdasarkan Peraturan Kementerian Sosial Republik Indonesia No. 249/LJS.JS/BLTB/07/2014 tentang Kriteria Rangkap Pekerjaan Bagi Pegawai Kontrak Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota maka setiap Pendamping PKH tidak diperbolehkan rangkap pekerjaan.

“Peraturan ini harus ditegakkan untuk menjaga profesionalisme Pendamping PKH dan kesuksesan program ini dalam pengentasan kemiskinan peserta PKH,” kata Tatang.

Lebih jauh Tatang mengatakan, Terkait hal ini juga masih banyak contoh kasus yang terjadi dan terkonfirmasi di Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat.

Dimana seorang Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang diangkat berdasarkan Surat Perintah Tenaga Pendamping Profesional pada Program Pendamping Desa dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Kepala Dinas Sosial Provinsi serta Dinas Kabupaten (Dinsos).

“Banyak yang mengetahui namun dibiarkan,  ternyata disinyalir masih mempunyai pekerjaan tetap lainnya (Double-Job) sebagai pendamping PKH dan Rutilahu bangunan 2022,” terangnya.

Pihaknya berharap ada tindakan tegas dan ada pergantian secara profesional

“Diharapkan Dinas terkait menindak dengan tegas dan mengganti dengan yang lebih membutuhkan serta profesional dibidangnya, jangan hanya itu itu saja yang ujung-ujungya ada kedekatan secara keluarga ataupun emosional tidak memperhatikan Aturan dan Hasil Akademisi atau Nilai dalam tes-nya,” tutupnya.***

Baca Juga  Salah Kirim ke Grup WhatsApp, Video Mesum Camat dengan Selingkuhannya Gegerkan Warga
Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Dinsos GarutDPMD GarutKA FoSSEI GarutKorp Alumni Forum Silaturahmi Study Ekonomi IslamPD KAMMI GarutPendamping Desa Pemberdayaanpendamping PKH
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Wabup Garut dr Helmi Budiman Dampingi Disparbud Jabar Monitoring Perkembangan Pantai Sayangheulang dan Pantai Santolo

Post Selanjutnya

Pembangunan IKN Nusanatara Tahap Pertama Seluas 856 Ha Menerapkan Konsep Hunian Smart Forest City

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

15 Juni 2023

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

10 Juni 2023

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

8 Juni 2023

Polres Garut Gerebek Dua Perusahaan Penyalur TKI Ilegal 14 Diamankan

8 Juni 2023

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan nonPeraturan Produk Hukum Bawaslu

8 Juni 2023

‘Inovasi Social Enterprice’ Desa Cinta Karangtengah Wakili Garut Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat 2023

7 Juni 2023
Post Selanjutnya

Pembangunan IKN Nusanatara Tahap Pertama Seluas 856 Ha Menerapkan Konsep Hunian Smart Forest City

Repdem Dukung Puan Maharani Menolak Bingkisan Lebaran, Kenaikan Harga Listrik, Solar, Pretalite dan Gas 3 Kg

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pesinetron Rayyan Alkadrie Diamankan Polisi, Diduga Peras Kekasih Sesama Jenisnya

3 Juli 2025
Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono

KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi Rp17 M, Ini Profilnya

3 Juli 2025
Inilah tiga pelajar Pribadi Bandung School yang mengharumkan nama Indonesia di kancah International Greenwich Olympiad (IGO) 2025  di London, Inggris

Tiga Pelajar Bandung Sabet Emas di IGO 2025 London: Ubah Limbah Tulang Ayam Jadi Bahan Beton

3 Juli 2025
Konferensi Pers JAM PIDSUS Penyitaan Rp1,37 Triliun Uang Korporasi Terdakwa Ekspor CPO di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta

JAMPidsus Sita Dana Korporasi Rp1,37 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng

3 Juli 2025
Kepala Badan Pangan Nasional/NFA, Arief Prasetyo Adi saat Rapat Dengar Pendapat di DPR RI

Bantuan Pangan Beras Mulai Disalurkan Juli, Pemerintah Pastikan ‘One Shoot’ untuk Dua Bulan

2 Juli 2025
Bupati Garut Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU., di Pendopo Garut

Bupati Garut Seleksi 24 Pejabat untuk 8 Jabatan Eselon II, Fokus pada Integritas dan Visi

2 Juli 2025
Oplus_131072

Putusan MK Merubah Skema Pemilu, Berikut Tanggapan SIAGA 98

2 Juli 2025
Kejaksaan Agung

Kejagung Kembali Sita Uang Rp1,3 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

2 Juli 2025
Presiden Prabowo Luncurkan Satuan Pemenuhan Gizi Polri Rangkaian Acara peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Selasa (1/7/2025)

Presiden Prabowo Resmi Luncurkan SPPG Polri: Strategi Perbaikan Gizi Nasional

2 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.